
17/07/2025
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Gedung Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis (17/7/2025). Sidang ini menghadirkan lima teradu dari jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Banda Aceh. Hadir dalam persidangan tersebut antara lain anggota KIP Banda Aceh, perwakilan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), serta sejumlah saksi yang menyaksikan langsung kejadian yang dilaporkan.
Pengadu dalam perkara ini, Yulindawati, memaparkan sejumlah bukti yang dilampirkan dalam laporannya kepada majelis sidang. Ia berharap DKPP dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang dianggap melanggar kode etik, khususnya para anggota Panwaslih Banda Aceh yang terlibat. “Saya berharap DKPP bisa memproses secara adil dan objektif laporan ini, demi menjaga integritas lembaga pengawas pemilu,” ujar Yulindawati di hadapan majelis.
Dalam proses sidang, terungkap bahwa empat dari lima terlapor tidak menandatangani dokumen pembelaan karena terdapat beberapa poin yang dinilai tidak sesuai dengan pandangan mereka. Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah keterangan dari Pelapor 1 terkait pelaksanaan rapat pleno pertama Panwaslih. Menurut kesaksian Pelapor 4, pada saat rapat pleno hendak digelar, Pelapor 2, 4, dan 5 tidak dapat memasuki gedung Panwaslih karena adanya aksi demonstrasi di depan gedung. Namun, berdasarkan temuan mereka, Terlapor 4 sudah berada di dalam gedung, sehingga pernyataan tersebut dianggap tidak sepenuhnya benar.
Majelis hakim DKPP juga mempertanyakan kepada Pelapor 4 mengenai alasan batalnya rapat pleno tersebut. Dalam jawabannya, Pelapor 4 menyebut bahwa Pelapor 1 tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan pembatalan pleno. Sidang berjalan dengan lancar dan berlangsung terbuka. DKPP akan menilai seluruh bukti dan keterangan yang disampaikan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik oleh para pihak terlapor. Keputusan akhir dari DKPP akan disampaikan dalam waktu mendatang.
Sumber: timelinesinews.com