08/10/2026
Seorang dosen sekaligus pegawai IEP berinisial DD (55) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. DD langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.β
β
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri mengatakan DD ditahan karena dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses pemeriksaan dan persidangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.β
β
Kasus tersebut berkaitan dengan penyaluran beasiswa kepada mahasiswa Aceh yang menempuh pendidikan di University of Rhode Island, Amerika Serikat, melalui rekening IEP Persada Indonesia. Total dana yang disalurkan untuk 15 kegiatan program beasiswa tersebut mencapai sekitar Rp 26 miliar.β
β
βDana tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun disetorkan kepada University of Rhode Island sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar USD 554,254.58 atau Rp 8,2 miliar,β kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dalam keterangan sebelumnya.β
β
Dalam perkara itu, penyidik sebut dugaan korupsi sebabkan kerugian negara sekitar Rp 14 miliar. Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh pun telah tetapkan 3 tersangka, yakni eks Kepala BPSDM Aceh inisial S, Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh inisial CP, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial RH. Ketiganya juga telah ditahan penyidik.β
β
πΈ: Dok. Kejari Banda Aceh, Kejati Aceh via Antara, Antara.β
β
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.β
β
π: newsupdate | update | news | videonews | R169 | R176 | E164 | V161β
β
β
Reposted from kumparan