14/11/2017
[SYIAR ONLINE]
*WANITA MEMANDANG LELAKI, BAGAIMANA HUKUMNYA?*
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin ditanya,
โApakah hukum wanita memandang laki-laki di televisi atau memandang lelaki secara langsung ketika sedang berada di jalan?โ.
Beliau menjawab:
โWanita memandang lelaki baik lewat televisi maupun secara langsung, tidak lepas dari dua keadaan berikut:
Memandang dengan syahwat dan memandang dalam rangka bernikmat-nikmat (misalnya menikmati kegantengan lelaki yang dilihat, -pent.) ini hukumnya haram karena di dalamnya terdapat kerusakan dan fitnah (bencana).
Sekedar memandang, tanpa adanya syahwat dan bukan ingin bernikmat-nikmat, maka ini tidak mengapa menurut pendapat yang lebih tepat dari para ulama. Hukumnya boleh sebagaimana hadits yang terdapat di Shahihain:
ุฃู ุนุงุฆุดุฉ ุฑุถู ุงููู ุนููุง ูุงูุช ุชูุธุฑ ุฅูู ุงูุญุจุดุฉ ููู
ููุนุจูู ุ ููุงู ุงููุจู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ูุณุชุฑูุง ุนููู
โAisyah Radhiallahuโanha pernah melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid dan Nabi Shalallahuโalahi Wasallam membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat โAisyahโ.
Hadits ini menunjukkan bolehnya hal tersebut.
Karena para wanita itu berjalan di pasar-pasar dan melihat para lelaki walaupun mereka berhijab, sehingga mereka bisa melihat para lelaki sedangkan para lelaki tidak bisa melihat mereka. Namun syaratnya, tidak terdapat fitnah dan syahwat. Jika menimbulkan fitnah dan syahwat maka haram, baik lewat televisi maupun secara langsungโ.
(Majmuโ Fatawa Marโah Muslimah 2/973)
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan,
โAdapun pertanyaan mengenai wanita yang memandang lelaki tanpa syahwat dan tanpa bernikmat-nikmat, sebatas apa yang di atas pusar dan di bawah paha, ini tidak mengapa.
Karena Nabi Shallallahuโalaihi Wasallam mengizinkan โAisyah melihat orang-orang Habasyah. Karena para wanita itu selalu pergi ke pasar yang di dalamnya ada lelaki dan wanita. Mereka juga shalat di masjid bersama para lelaki sehingga bisa melihat para lelaki. Semua ini hukumnya boleh. Kecuali mengkhususkan diri dalam memandang sehingga terkadang menimbulkan fitnah atau syahwat atau berlezat-lezat, yang demikian barulah terlarang. Adapun pandangan yang sifatnya umum, tanpa syahwat dan tanpa berlezat-lezat tidak khawatir terjadi fitnah, maka tidak mengapa. Sebagaimana engkau tahu para wanita dibolehkan shalat di masjid dan mereka dibiarkan keluar ke pasar-pasar memenuhi kebutuhan merekaโ.
Oleh Ustadz Yulian Punama