26/11/2020
Apa itu FIQIH?
Menurut ahli bahasa, Fiqih memiliki arti faham. sedangkan menurut istilah syara', Fiqih berarti "mengetahui hukum-hukum syara' yang berhubungan dengan amal perbuatan orang mukallaf, baik amal perbuatan lahir maupun batin, seperti hukum wajib, haram, mubah, sah atau tidaknya sesuatu perbuatan tersebut.
Berdasarkan atas pemahaman di atas, hukum-hukum tersebut memiliki sumber, yaitu al-Quran, hadist, ijma' dan qiyas. Dengan demikian, Fiqih juga dapat diartikan sebagai sumber-sumber (dalil-dalil) tersebut dan bagaimana cara menunjukkannya kepada hukum dengan cara ijmal. Dalil ijmal ialah dalil yang belum dibahas secara terperinci untuk suatu maksud hukum tertentu. Dengan kata lain dalil ijmal merupakan dalil yang bersifat umum, dan masih memerlukan keterangan.