01/09/2020
Imam an Nawawi menyatakan dalam ‘At Tibyan fi Adaabi Hamaalatil Qurán’, “Para ulama telah bersepakat akan wajibnya menjaga Mushaf Al Quran dan memuliakannya.” Para ulama mazhab Syafií juga berkata dalam kitab Asna’ al Mathalib, “Jika ada seorang muslim melemparkan Al Quran ke tempat kotor, maka dihukumi kafir.” Lebih jauh lagi, mereka juga berkata, “Haram hukumnya menjadikan Al Quran sebagai bantal”. (Baca juga: Hukum Menghina Allah Dalam Hati)
Al Quran merupakan firman Allah yang diturunkan kepada Rasulullah SAW sebagai rahmatan lil aalamiin. Menghina Al Quran merupakan sebuah perbuatan dosa besar. Dalam surat At Taubah ayat 65 hingga 66, “Jika kamu bertanya kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, ‘Sungguh, kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.’ Katakanlah, ‘Mengapa kepada Allah, ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kalian selalu menistakan? Kalian tidak perlu meminta maaf karena kalian telah kafir setelah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa’”
semoga allah melindungi kita semua dari perbuatan keji dan mungkar AMIN
vidio lengkap ://www.youtube.com/watch?v=vj706ttqai0 #