Rumah Berita

Rumah Berita media online

16/07/2025

Mesuji(JRB.COM) – Ucapan lantang yang dilontarkan Bupati Mesuji...

Judul: *Hasil Ekshumasi Brigadir EA Polisi Lampung: Ada 2 Luka Akibat Benda Tajam di Leher*⏩Polda Lampung bersama Puslab...
16/07/2025

Judul: *Hasil Ekshumasi Brigadir EA Polisi Lampung: Ada 2 Luka Akibat Benda Tajam di Leher*

⏩Polda Lampung bersama Puslabfor Bareskrim Polri mengungkap hasil ekshumasi Brigpol EA, anggota Polsek Pakuan Ratu, yang ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya dengan luka besar di leher, pada Januari lalu.

Ekshumasi dilakukan pada 17 Maret 2025 atas permintaan Polres Way Kanan. Karumkit RS Bhayangkara Polda Lampung AKBP dr Hidatatullah menjelaskan, hasil forensik menunjukkan adanya luka gores dan terbuka di leher akibat benda tajam.

"Diduga kuat luka terjadi saat korban masih hidup," kata dr Chatarina Andriyani, ahli forensik RS Bhayangkara.

Sementara itu, hasil uji toksikologi dari Puslabfor Mabes Polri menemukan zat ampetamin (ekstasi) dan nikotin di organ hati dan ginjal Brigpol EA. Zat ini diduga dikonsumsi sebelum korban meninggal.

Di lokasi kejadian, hanya ditemukan dua sampel DNA, yakni milik korban dan istrinya, Novitasari. Hal ini menguatkan dugaan bahwa tidak ada orang lain di TKP saat peristiwa terjadi.

Namun, Kapolres Way Kanan AKBP Adnan Mangopang menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah Brigpol EA tewas karena bunuh diri atau dibunuh.

"Hasil ekshumasi akan dituangkan dalam berita acara, dan akan kami lanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan apakah ini tindak pidana atau bukan," jelasnya, Selasa (15/7/2025).

Sebelumnya, pada April lalu, kuasa hukum keluarga Brigpol EA melaporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung karena dinilai tidak transparan dan tidak profesional dalam menangani kasus ini. Keluarga mengaku belum menerima satu pun dokumen resmi sejak kematian Brigpol EA pada 7 Januari 2025 lalu.

16/07/2025

  Lampung(JRB.COM) Polda Lampung bersama Puslabfor Bareskrim Polri...

⏩Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Digit...
16/07/2025

⏩Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Selasa malam (15/7), Direktur Penyidikan Abdul Qohar menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. "Kemudian terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Qohar.

Adapun para tersangka yaitu MUL (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek) dan SW (mantan Direktur SD Kemendikbudristek) yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Sementara IA (Ibrahim Arief), yang berperan sebagai konsultan teknologi, hanya dikenai tahanan kota karena kondisi kesehatan yang disebut mengalami gangguan jantung kronis.

Satu tersangka lain, JT alias Jurist Tan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim belum ditahan karena berada di luar negeri dan telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. “JT belum dilakukan penahanan karena tidak berada di Indonesia dan telah beberapa kali dipanggil namun tidak hadir,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Program Digitalisasi Pendidikan yang semula digagas untuk mempercepat akses teknologi di lingkungan sekolah justru menyeret para pejabat terkait dalam pusaran korupsi. Kejagung belum merinci besaran kerugian negara, namun menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pendidikan yang ironisnya menyasar program berbasis teknologi dan inklusi informasi. Publik kini menanti transparansi penegakan hukum agar kepercayaan terhadap program-program strategis nasional tidak makin terkikis.

#

⏩Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan media sosial ...
07/07/2025

⏩Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan media sosial yang melibatkan tiga warga Lampung. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta menyebarkan konten pornografi melalui grup Facebook bertema gay.

“Tiga orang yang kami amankan masing-masing berinisial IJM (53) warga Bandar Lampung, SR (28) asal Pesawaran, dan HAS (18) dari Lampung Selatan,” kata Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Direktur Reskrimsus Polda Lampung dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas keberadaan dua grup di Facebook, yakni Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung, yang ditengarai memuat konten menyimpang. Tim Patroli Siber kemudian melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas digital dalam grup-grup tersebut.

“Grup Gay Lampung terpantau memiliki sekitar 16 ribu anggota aktif dan ditemukan memuat berbagai konten bermuatan pornografi. Sedangkan grup Gay Bandar Lampung saat ini telah tidak aktif,” jelas Kombes Dery. Menurutnya, grup tersebut awalnya dibentuk sejak 2017 sebagai ruang pertemanan. Namun, mulai 2025, grup berubah fungsi menjadi tempat penyebaran konten seksual menyimpang.

Dalam struktur grup, IJM berperan sebagai administrator utama, sementara SR dan HAS teridentifikasi sebagai anggota aktif yang turut menyebarluaskan video dan materi pornografi ke dalam grup tersebut. Sebagai barang bukti, polisi menyita empat unit ponsel yang digunakan untuk mengakses dan mengelola akun-akun tersebut.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1), subsider Pasal 34 Ayat (1) huruf a jo Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, serta Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Penyidikan masih berjalan dan akan kami kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lainnya,” tambah Dery.

⏩Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, angkat bicara soal surat permintaan fasilitas negara untuk pe...
07/07/2025

⏩Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, angkat bicara soal surat permintaan fasilitas negara untuk perjalanan ke Eropa yang mencantumkan namanya. Lewat akun Instagram .astari, Tina menegaskan dirinya tidak pernah meminta surat itu dibuat.

"Itu benar-benar saya tidak tahu-menahu. Saya tidak pernah meminta dibuatkan surat seperti itu," tulis Tina, Minggu (6/7/2025).

Ia menjelaskan, kunjungan ke Eropa adalah urusan pribadi untuk mendampingi putrinya yang mengikuti festival budaya internasional. Seluruh biaya perjalanan termasuk hotel, makan, dan transportasi dibiayai dari rekening pribadinya. Bahkan, Tina mengaku sudah menyerahkan bukti pembayaran kepada suami dan KPK sebagai bentuk transparansi.

Tina juga menyoroti kejanggalan tanggal. Surat baru terbit 30 Juni, padahal ia sudah berangkat sehari sebelumnya, 29 Juni 2025. Selama di Eropa, ia hanya didampingi oleh rombongan sekolah, tanpa fasilitas negara.

"Sebagai ibu, saya hanya menemani anak saya yang masih 12 tahun, membawa nama Indonesia. Tidak ada dana negara yang digunakan," tegasnya.

Sebelumnya, beredar surat dengan kop resmi Kementerian UMKM yang meminta pendampingan dari kedutaan RI di enam negara Eropa untuk “kunjungan istri menteri.” Surat itu diteken Sekjen Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, dan kini menuai sorotan publik.

⏩Mantan Mendag 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak dibebani uang pengganti dalam kasus dugaan ko...
06/07/2025

⏩Mantan Mendag 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak dibebani uang pengganti dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa Kejaksaan Agung menilai Tom tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut.

"Uang pengganti lebih tepat dibebankan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Mengacu Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Tipikor, uang pengganti hanya dikenakan kepada pihak yang memperoleh keuntungan. Dalam kasus ini, para pengusaha gula dinilai yang paling diuntungkan, dengan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar.

Meski begitu, jaksa tetap menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

⏩Seorang remaja asal Lampung, SHM (15), menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah tergiur lowongan k...
06/07/2025

⏩Seorang remaja asal Lampung, SHM (15), menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah tergiur lowongan kerja palsu di Facebook. Ia dijanjikan bekerja di kafe Jakarta, namun malah dipaksa melayani pria hidung belang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

"Dia lihat loker di Facebook, dijanjikan kerja di kafe. Dikirim dari Lampung, sampai Jakarta langsung dikasih travel," kata kuasa hukum SHM, Hotman Paris Hutapea, dalam rilis di Kelapa Gading, Jumat (4/7/2025).

Setiba di Jakarta, SHM diinapkan di apartemen lalu disuntik cairan oleh agen. Ia kemudian dipaksa bekerja di bar dan melayani tiga pria dalam semalam. Keesokan harinya, ia kembali dipaksa melayani dua tamu. SHM akhirnya melawan dan minta pulang, namun diminta membayar Rp2,1 juta. Karena tak mampu, ia menyerahkan ponsel sebagai jaminan.

Dengan bantuan warga, SHM akhirnya bisa pulang ke Lampung. Namun ia menyembunyikan kejadian itu hingga Maret 2025, saat ibunya mengetahui bahwa SHM hamil empat bulan.

"Saya curiga anak saya lemas, saya bawa ke Puskesmas dan rumah sakit. Di sana dinyatakan hamil," kata ibunya, AM.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak April 2025, tapi belum ada tersangka. Hotman mendesak polisi segera menangkap agen dan pemilik bar. Kasus ini jadi peringatan keras bagi orang tua dan anak untuk waspada terhadap modus TPPO di media sosial.

⏩Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka pembicaraan dengan CATL untuk menambah porsi saham Indonesia di proyek baterai ra...
30/06/2025

⏩Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka pembicaraan dengan CATL untuk menambah porsi saham Indonesia di proyek baterai raksasa hasil kerja sama Indonesia-China.

Saat ini, porsi Indonesia dominan di sektor tambang. Namun, Bahlil ingin memperluas ke subproyek pengolahan nikel seperti HPAL dan smelter.

“Prinsipnya, mereka tidak masalah,” ujar Bahlil, Sabtu (29/6/2025).

Proyek ini melibatkan enam subproyek besar di Halmahera dan Karawang. Kapasitas produksi baterainya bisa mencapai 15 GW cukup untuk 250–300 ribu kendaraan listrik.

Langkah ini jadi bagian dari strategi RI untuk tak sekadar jadi penyedia bahan mentah, tapi juga pemain utama di rantai industri baterai dunia.

16/06/2025

Jakarta – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan...

16/06/2025

Bandar Lampung (JRB.COM) – Setelah berbulan-bulan menjadi spekulasi...

15/06/2025

Address


Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Rumah Berita posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

  • Address
  • Telephone
  • Alerts
  • Claim ownership or report listing
  • Want your business to be the top-listed Media Company?

Share