04/10/2025
Buron 2 Tahun, Pelaku Penipuan Arisan Bodong di Lamtim Ditangkap
Seorang ibu rumah tangga berinisial MPS (34), asal Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, berhasil ditangkap Polresta Bandar Lampung setelah buron selama dua tahun dalam kasus penipuan dan penggelapan arisan serta investasi bodong senilai Rp1,2 miliar. Penangkapan dilakukan di Palembang pada Senin, 29 September 2025, setelah polisi menerima informasi keberadaannya. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, pada Jumat, 3 Oktober 2025, menyampaikan bahwa tersangka menggunakan modus arisan dan investasi fiktif melalui status WhatsApp sejak 2018, dengan menjanjikan keuntungan 10 persen per bulan serta membuat kloter arisan sistem duet dan quartet, namun dana digunakan untuk keperluan pribadi. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban atau pelaku lain.
-
Untuk berita selengkapnya, baca di www.kupastuntas.co
-