22/07/2025
EKSPRESI Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI, Tembak Mati 3 Polisi Lampung
Tuntutan dibacakan Oditur di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025).
Menurut Oditur perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara llegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.
Sehingga terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.
Prajurit TNI Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Militer,...
"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaim tiga dakwaan pasal primer. Maka d Itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.
Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nya orang lain.
SIDANG-Terdakwa kasus penembakan tiga orang polisi di Way Kanan Lampung Kopda Bazarsah duduk di kursi pesakitan saat menjalani persidangan di Pengadilan militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025
Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.
Menurut Oditur hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di m masyarakat, perbuatan terdakwa sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebakan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer.