14/08/2026
Ammar Zoni Siapkan PK, Kuasa Hukum Targetkan Pengajuan Akhir Agustus 2026
--------------->>
Aktor Ammar Zoni yang kini ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta.
Ammar memilih tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Namun, pihak Ammar berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).
Kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengatakan draf PK telah dibahas bersama Ammar dan dikirimkan ke Nusakambangan.
“Apa yang kita bahas dengan Ammar kemarin itu adalah terkait menyangkut masalah draf peninjauan kembali yang kita buat,” ungkap Krisna Murti, Kamis (13/8/2026).
Krisna menyebut Ammar meminta draf tersebut dikirimkan untuk dipelajari dan disepakati poin-poinnya.
“Lalu kemudian Ammar minta dikirimkan secara langsung dan kemarin telah kita kirimkan draf PK-nya kepada Ammar,” ujarnya.
Krisna memastikan PK akan segera diajukan. Pihaknya menargetkan pengajuan paling lambat akhir Agustus 2026.
“Kemungkinan Minggu depan kita akan membahas lebih rinci lagi, karena target kita akhir bulan ini kita akan mengajukan peninjauan kembali terkait menyangkut masalah Ammar,” terang Krisna.