13/03/2026
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Tim kuasa hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyinggung penggunaan notula ekspose oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti dalam perkara kuota haji tambahan 2024. Kubu Yaqut meyakini notula ekspose itu tak bisa digunakan untuk menetapkan tersangka.
Hal itu dikatakan Tim Kuasa Hukum Yaqut di sela sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (6/3/2026). Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, memandang notula ekspose tak dapat diartikan sebagai dasar alat bukti menetapkan tersangka. “Ekspose itu tidak masuk ke dalam bukti surat, karena itu bukanlah dasar perbuatan pidana,” kata Mellisa dalam kesempatan itu.
Mellisa menjelaskan notula ekspose tidak mempunyai kekuatan mengikat dan tidak termasuk dalam daftar alat bukti yang lazim digunakan dalam proses penegakan hukum. Mellisa menyebut sebelum penetapan tersangka terhadap kliennya, pihaknya hanya mengetahui adanya ekspose yang dijadikan dasar oleh penyidik. “Nah sementara yang kita ketahui sebelum penetapan tersangka (Gus Yaqut) hanya ada ekspose,” ujar Mellisa.
Tim kuasa hukum Yaqut telah menyerahkan berbagai dokumen, termasuk surat, regulasi, serta kebijakan yang berlaku ketika Yaqut menjabat sebagai Menag kepada hakim. Selain itu, tim kuasa hukum Yaqut telah menghadirkan empat saksi ahli dalam persidangan yaitu Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakkir, pakar hukum administrasi negara Universitas Indonesia (UI) Prof Dian Puji Nugraha Simatupang, serta pakar hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas) Mahrus Ali.
Dian Puji Nugraha menegaskan hasil audit kerugian negara harus ada sebelum penetapan tersangka dilakukan. Hasil audit yang dimaksud harus berupa laporan hasil pemeriksaan yang telah selesai dan bersifat final, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020.