Inti Lampung

Inti Lampung Media Inti Lampung di bawah naungan PT MIL
[email protected] Portal Berita Lampung Terbaru Hari Ini

Inti Lampung – Kabar Lampung | Dugaan intimidasi terhadap nasabah KPR subsidi oleh petugas Bank Tabungan Negara (BTN) Ka...
17/12/2025

Inti Lampung – Kabar Lampung | Dugaan intimidasi terhadap nasabah KPR subsidi oleh petugas Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bandar Lampung memunculkan pertanyaan besar dan mendasar.

Apakah standar operasional prosedur (SOP) penagihan BTN sudah benar-benar patuh pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga negara independen yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk perbankan?

Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah mengaku didatangi langsung ke rumahnya oleh petugas BTN meski keterlambatan pembayaran angsuran KPR baru berlangsung selama empat hari. Kunjungan tersebut disebut dilakukan tanpa pemberitahuan awal dan disertai ucapan bernada merendahkan.

Padahal, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan secara tegas melarang penagihan kredit dengan cara intimidatif, menekan secara psikologis, atau mempermalukan konsumen. Penagihan juga diwajibkan dilakukan secara wajar, profesional, dan beretika.

Dalam praktik perbankan, keterlambatan pembayaran di bawah 30 hari umumnya masih masuk kategori tunggakan ringan. Penanganannya lazim dilakukan melalui notifikasi administratif seperti pengingat pembayaran, bukan pendekatan langsung ke rumah nasabah.

Karena itu, langkah petugas BTN yang turun langsung ke lapangan pada fase tunggakan sangat singkat menimbulkan dugaan adanya SOP penagihan yang terlalu agresif atau pelaksanaan SOP yang tidak terkendali.

Hingga kini, BTN belum membuka secara rinci SOP penagihan KPR yang mereka terapkan, seperti ambang batas keterlambatan sebelum penagihan langsung dilakukan, tahapan penagihan nonfisik, serta standar etika komunikasi petugas kepada nasabah.

Ketertutupan ini membuat publik sulit menilai apakah dugaan intimidasi tersebut merupakan pelanggaran individu dari petugas, atau justru mencerminkan masalah struktural dalam kebijakan penagihan BTN.

Sebagai bank milik negara yang menjadi tulang punggung program KPR subsidi, BTN mestinya memiliki SOP yang tidak hanya efektif secara bisnis, tetapi juga selaras dengan prinsip perlindungan konsumen dan keadilan sosial.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian kepatuhan BTN terhadap OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan. POJK 22/2023 memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengevaluasi praktik penagihan bank dan menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap SOP dan praktik penagihan di lapangan, kasus serupa dikhawatirkan akan berulang, khususnya pada segmen nasabah rentan seperti penerima KPR subsidi.

Inti Lampung telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada pihak Bank BTN untuk meminta penjelasan mengenai SOP penagihan KPR serta mekanisme pengawasan terhadap petugas lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan.

Kasus ini menegaskan bahwa penagihan kredit bukan semata soal kewajiban finansial, tetapi juga menyangkut hak, martabat, dan perlindungan konsumen yang wajib dijaga oleh setiap lembaga jasa keuangan. (doy)

Inti Lampung – Kabar Lampung | Kasus dugaan intimidasi terhadap seorang nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi ole...
16/12/2025

Inti Lampung – Kabar Lampung | Kasus dugaan intimidasi terhadap seorang nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi oleh petugas Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bandar Lampung menuai sorotan dari sisi hukum dan perlindungan konsumen.

Tindakan penagihan yang dilakukan meski keterlambatan pembayaran baru berlangsung selama empat hari dinilai berpotensi melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang nasabah KPR mengaku didatangi langsung oleh petugas BTN ke rumahnya pada 11 Desember 2025. Kunjungan itu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan disertai ucapan yang dinilai merendahkan serta menekan secara psikologis.

Padahal, keterlambatan pembayaran angsuran KPR tersebut hanya berlangsung selama empat hari dan telah dilunasi keesokan harinya.

Dalam regulasi perbankan, tata cara penagihan kredit telah diatur secara tegas melalui Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan ini melarang pelaku usaha jasa keuangan, termasuk bank, melakukan penagihan dengan cara intimidatif, mengancam, atau mempermalukan konsumen.

Penagihan juga diwajibkan dilakukan dengan memperhatikan prinsip kewajaran, etika, serta penghormatan terhadap martabat konsumen.

Ucapan bernada merendahkan, tekanan verbal, maupun sikap membentak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

Selain itu, POJK tersebut mengatur bahwa penagihan secara langsung ke rumah konsumen harus dilakukan pada waktu yang wajar, tidak mengganggu, serta tidak menimbulkan tekanan psikologis.

Kunjungan tanpa persetujuan atau tanpa komunikasi awal berpotensi menyalahi prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam layanan perbankan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BTN belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi tersebut.

Redaksi telah mengirimkan permohonan konfirmasi guna memperoleh penjelasan mengenai prosedur penagihan internal, termasuk apakah tindakan petugas di lapangan telah sesuai dengan standar operasional dan regulasi OJK.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar norma etis, melainkan kewajiban hukum yang harus ditegakkan, terlebih dalam sektor jasa keuangan yang menyangkut hak dasar masyarakat. (doy)

Inti Lampung – Ekonomi dan Bisnis | Perilaku oknum petugas Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bandar Lampung diper...
15/12/2025

Inti Lampung – Ekonomi dan Bisnis | Perilaku oknum petugas Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bandar Lampung dipertanyakan setelah seorang nasabah KPR subsidi mengaku mendapat intimidasi hanya karena terlambat empat hari membayar angsuran.

Insiden yang terjadi pada hari Kamis, 11 Desember 2025 itu memicu sorotan tajam terhadap standar pelayanan BTN dan kepatuhannya pada aturan perlindungan konsumen perbankan.

Nasabah berinisial F menceritakan bahwa seorang petugas BTN mendatangi rumahnya tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Awalnya, mereka menyampaikan bahwa angsuran KPR sudah melewati jadwal pembayaran tanggal 7 setiap bulannya.

Nasabah lalu menjawab dengan sopan bahwa ia akan melunasi angsuran setelah uang tersedia karena sedang menghadapi situasi keluarga yang darurat.

“Saya bilang, ‘nanti kami bayar setelah ada duit, pasti kami bayar.’” Kata F, Senin (15/12/2025).

Namun respons petugas justru berubah menjadi intimidatif. “Kalau tidak punya uang jangan beli rumah, Bu,” ujar nasabah menirukan ucapan petugas bank BTN tersebut.

Ucapan tersebut bukan hanya merendahkan, tetapi juga menunjukkan arogansi petugas yang bertolak belakang dengan prinsip pelayanan publik serta melanggar peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak hanya itu, lanjut F menjelaskan, petugas berbaju hitam itu lalu membentak dengan kasar ‘Ibu mau bayar atau tidak?! Kalau dibayar, Senin (hari ini, 15/12/2025) saya akan datangi lagi.’

“Ga tau hari ini datang lagi atau ga karena saya sudah menyetorkan angsuran pada hari Jumat, 12 Desember 2025 sore,” jelasnya

Ketika ditanya ada dokumentasi seperti foto atau video petugas saat mendatangi rumah, nasabah tersebut mengaku tidak pegang handphone (HP) saat peristiwa itu terjadi.

“Sayangnya saat itu saya tidak pegang HP,” ucapnya menutup pembicaraan.

Insiden yang nasabah KPR subsidi ini memicu sorotan tajam terhadap standar pelayanan BTN dan kepatuhannya pada aturan perlindungan konsumen perbankan. Terlebih BTN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah.

Oleh karenanya, Inti Lampung akan terus menggali masalah ini lebih dalam, termasuk peraturan apa saja yang dilanggar dan seperti apa sanksi dari pelanggaran yang dilakukan Bank BTN terkait hal ini. (doy)

Inti Lampung – Pada subuh hari yang lengang di akhir November itu, di sebuah rumah sederhana di Lampung, telepon keluarg...
08/12/2025

Inti Lampung – Pada subuh hari yang lengang di akhir November itu, di sebuah rumah sederhana di Lampung, telepon keluarga berdering. Suara di seberang samar, tergesa, dan membawa berita yang tidak pernah ingin didengar siapa pun: Putri—anak perempuan yang baru beberapa hari pergi merantau untuk mencari pekerjaan—telah tiada.

Kabar itu datang tanpa kronologi yang jelas, tanpa penjelasan memadai, dan tanpa kehadiran siapa pun dari pihak yang menjemput Putri ke Batam. Hanya satu kalimat yang terus menggema di telinga ibu korban: “Anaknya sudah di rumah sakit.”

Tetapi tubuh Putri—Dwi Putri Aprilian Dini—yang terbaring di meja pendingin RS Santa Elisabeth Sagulung bukan lagi tubuh seorang perantau yang menyiapkan langkah hidup baru. Ia datang dengan puluhan luka, memar, patah, dan tanda kekerasan yang menyampaikan cerita jauh lebih kelam daripada yang mungkin terucap secara lisan.

Dan dari sinilah sebuah jalinan fakta mulai terurai—pelan, tetapi pasti.

Putri bukanlah tokoh kontroversial. Ia tidak punya catatan buruk, tidak pernah terlibat persoalan serius, dan bukan p**a pekerja hiburan malam. Ia gadis 20-an tahun yang ingin mencari peluang di luar Lampung, seperti ribuan perempuan muda lain yang menatap kota pelabuhan seperti Batam sebagai jalan hidup yang lebih luas.

Sebuah lowongan kerja di media sosial—yang tampak sederhana dan tidak mengancam—menjadi pintu awal. Informasinya tidak mencurigakan: pekerjaan rumah tangga, lingkungan aman, gaji cukup, fasilitas lengkap.

Teman-teman mengatakan Putri tampak bersemangat. Ia membawa pakaian secukupnya, beberapa dokumen penting, dan harapan: bahwa ia akan memulai kisah dewasa yang lebih stabil, mandiri, dan berdaya.

Tidak ada yang tahu bahwa perjalanan itu membawa Putri ke tempat yang tidak pernah dibayangkannya: sebuah mess LC di Perumahan Jodoh Permai, Batu Ampar, Batam—wilayah yang banyak mengenal industri hiburan malam, tetapi jarang bicara tentang sisi gelap rekrutmen pekerjanya.

Rumah kontrakan nomor 28, deretan blok D, itu tampak seperti rumah biasa dari luar. Cat tembok yang memudar, pagar sederhana, dan lampu teras kecil yang menyala malam hari. Namun di ruang dalamnya, tempat ini adalah pusat kontrol: tempat para calon LC tinggal, ditampung, dan—jika keliru—dihukum.

Perekrutan dilakukan oleh agensi yang menampilkan diri sebagai “penyalur pekerjaan”. Tetapi di dalam mess, Putri mendapati fakta berbeda: ia diarahkan menjadi LC. Ia menolak. Penolakan itu, menurut keterangan penyidik, dianggap sebagai pembangkangan.

Bagi banyak perempuan muda, dunia LC seringkali hadir sebagai ranah kabur: di satu sisi dijanjikan sebagai pekerjaan "pendamping tamu karaoke", tetapi pada praktiknya rentan eksploitasi, tekanan, pemaksaan, dan berbagai bentuk kontrol.

Dan dalam kasus Putri, penolakan itu menjadi sumber konflik.

Di sinilah mulai muncul istilah “ritual pelaris”—sebuah praktik yang diklaim sebagai syarat keberuntungan. Dalam kenyataannya, ritual itu hanyalah pintu masuk menuju kekerasan yang lebih dalam: tekanan psikologis, penyeragaman, dan upaya meruntuhkan batas diri.

Putri tidak ingin ikut. Dan keputusan itu membuatnya terjebak dalam salah satu bab paling gelap dalam industri hiburan malam.

Dalam tiga hari antara 25–27 November, Putri mengalami kekerasan demi kekerasan yang penguraiannya bahkan sulit dibaca tanpa membayangkan rasa sakit luar biasa.

Tubuh dipukul menggunakan kayu dan sapu lidi, wajah disemprot air saat ia tak mampu lagi menggerakkan tangan, kepala dibenturkan berulang kali, ia diikat, diborgol, dan tidak diberi ruang untuk melawan,

CCTV dilepas untuk menutupi kejahatan.

Perempuan-perempuan yang tinggal bersamanya—sebagian adalah koordinator LC, sebagian bawahan agensi—turut terlibat. Yang satu memprovokasi; yang lain mengikat dan membatasi gerak; sebagian lagi menonton atau ikut memukul.

Nama yang paling disorot adalah Wilson Lukman alias Koko, sosok yang dipandang sebagai pemilik agensi, tempat kekuasaan berpusat. Bersama pasangan dan beberapa koordinator, ia membangun atmosfer yang membuat kekerasan seolah-olah “disiplin internal”.

Dalam dunia yang labil dan tertutup seperti mess LC, hukum diganti aturan buatan. “Kesalahan” dibalas “hukuman”. Dan kekerasan menjadi bahasa sehari-hari.

Putri yang menolak peran itu dianggap durhaka terhadap sistem.

Di hari ketiga, tubuh Putri tidak lagi mampu menahan penyiksaan. Ketika ia berhenti merespons, barulah muncul panik di antara para pelaku.

Mereka memanggil bidan, memasang masker oksigen, mencoba membangunkan Putri, bahkan membawa tubuhnya ke rumah sakit.

Tetapi ketika mereka mendaftarkan Putri, mereka tidak membawa KTP. Tidak mengakuinya sebagai kerabat. Tidak menyebutkan nama. Ia tiba sebagai “Mr./Ms. X”—seseorang tanpa identitas, tanpa cerita, tanpa keluarga.

Ironisnya, gadis yang penuh harapan meninggalkan rumahnya dengan identitas yang jelas, tetapi tiba di rumah sakit sebagai seseorang tanpa nama.

Petugas medis curiga. Polisi dipanggil. Dan cerita mulai diurai.

Polisi kemudian menetapkan empat tersangka diantaranya; Wilson Lukman (Koko), pemilik agensi sekaligus pelaku utama.

Kemudian Anik Istikoma (Mami) yang membuat video rekayasa untuk memicu amarah. Lalu Putri Angelina dan Salmiati koordinator LC yang ikut mengikat, mengawasi, dan menyiksa.

Tetapi pertanyaan yang lebih besar mengambang:

Apakah ada korban lain sebelumnya?
Siapa yang mendanai agensi ini?
Apakah ada tempat hiburan malam yang menjadi mitra?
Apakah ini bentuk perdagangan manusia terselubung?
Dan berapa banyak perempuan muda yang masuk ke Batam lewat pola lowongan palsu seperti Putri?

Kasus ini tidak hanya mengukur kekejaman individu, tetapi juga membuka kotak hitam industri rekrutmen informal yang tidak tersentuh regulasi.

Pemakaman Putri di Lampung diselimuti keheningan yang berbeda dari kematian biasa. Keluarga meratapi bukan hanya kepergian Putri, tetapi cara hidupnya direnggut secara kejam. Tetangga dan rekan sejawat mengenangnya sebagai perempuan baik, patuh, dan tidak pernah terlibat masalah.

Masyarakat bertanya, bagaimana seseorang bisa pergi untuk mencari kerja dan kembali dalam peti mati penuh luka?

Publik lalu menyalakan tekanan, banyak suara di media sosial, aktivis perempuan, pemerhati perdagangan manusia, hingga advokat ternama seperti Hotman Paris ikut mengawal kasus ini.

Kasus ini menjadi lebih dari sekadar laporan kriminal. Ia menjadi simbol luka kolektif.

Batam adalah kota yang hidup dari dinamika, mulai dari industri, pelabuhan, pekerja migran, hiburan malam. Tetapi di balik lampu neon dan banner karaoke, terdapat struktur tersembunyi seperti agensi tidak resmi,

Bahkan rekrutmen yang memalsukan jenis pekerjaan, tempat penampungan tertutup, kontrol fisik dan psikologis terhadap perempuan muda, hingga tekanan untuk patuh pada sistem yang tidak diatur hukum.

Dalam struktur inilah Putri tersesat. Bukan karena ia naif, tetapi karena sistem ini dibangun untuk memanfaatkan kerentanan orang seperti dirinya.

Pada akhirnya, kematian Putri adalah cermin dari persoalan yang lebih besar, cerita tentang perempuan muda yang bermimpi sederhana, tetapi ditelan oleh ruang yang gelap, sunyi, dan jauh dari jangkauan publik.

Ia bukan angka statistik. Bukan “calon LC”. Ia adalah anak, saudara, teman, tetangga, perempuan muda yang ingin hidup.

Inti Lampung menulis ini ini bukan hanya tentang mengenang Putri, tetapi juga tentang mendesak pertanyaan yang harus dijawab:

Siapa yang mengawasi agensi seperti ini?
Siapa yang memastikan perempuan muda aman saat merantau?
Bagaimana negara memastikan bahwa perjalanan mencari nafkah bukan jalan menuju kematian?

Karena setiap Putri berhak p**ang dalam keadaan hidup—bukan dalam diam yang mematikan. (doy)

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah berinisial AA (33) ditangkap polisi karena ketahuan bawa kabur motor or...
21/08/2025

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah berinisial AA (33) ditangkap polisi karena ketahuan bawa kabur motor orang.

Lokasinya di depan konter HP, mungkin karena motornya nganggur kelamaan, jadi dianggap “flash sale”.

Kejadian ini berlangsung pada 8 Desember 2024, sudah lumayan lama tapi baru terungkap.

Berawal dari korban yang teledor dengan santai meninggalkan kunci motor di dashboard.

"AA mencuri motor karena korban teledor. Mengetahui kunci motor ada di dashboard, pelaku langsung membawanya kabur," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, Rabu (20/8/2025).

Tapi ternyata motor itu nggak dijual. Malah jadi kendaraan pribadi, langsung dipakai sehari-hari, termasuk antar anak sekolah.

"Pelaku ini pakai motor untuk keperluan sehari-hari, termasuk antar anaknya sekolah. Jadi memang karena ingin punya motor," jelas Yuni.

Jadi kalau biasanya orang beli motor harus cicilan, kredit, atau nabung, AA memilih cara “take away”.

Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Arjun Tauladan (8) dan adiknya Kholifah Khoirunisa (4) di Desa Batu Raja, Pesisir B...
20/08/2025

Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Arjun Tauladan (8) dan adiknya Kholifah Khoirunisa (4) di Desa Batu Raja, Pesisir Barat, masih jadi perhatian serius.

Polisi akhirnya buka suara lagi, kali ini soal temuan baru yakni sebuah anting yang diduga milik korban.

Direktur Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, menjelaskan temuan itu muncul saat tim kembali ke lokasi.

"Ada jadi terakhir kami ke sana dua minggu lalu kami mendapatkan temuan baru sebuah anting yang diduga milik korban, anting itu kami temukan di dalam sebuah gubuk berjarak 50 meter dari lokasi jenazah korban," katanya, Selasa (19/8/2025).

Anting tersebut tidak dibiarkan begitu saja. Polisi langsung menyerahkannya ke Puslabfor Mabes Polri untuk dicek lebih lanjut.

"Anting ini pun kami bawa ke Puslabfor Mabes Polri, dan kami juga masih menunggu hasilnya Puslabfor l untuk pastikan ini identik atau tidak," jelasnya.

Meski sudah tiga bulan lebih sejak peristiwa itu, polisi minta masyarakat untuk tetap sabar.

"Jadi kami mohon waktu dan doanya agar beres semuanya akan kami simpulkan," tandas Indra.

Kepala Pos SAR Bakauheni, Rezie Kuswara, mengonfirmasi adanya laporan penumpang kapal terjatuh dari KMP Mufidah. “Setela...
18/08/2025

Kepala Pos SAR Bakauheni, Rezie Kuswara, mengonfirmasi adanya laporan penumpang kapal terjatuh dari KMP Mufidah.

“Setelah menerima laporan tadi pagi tim SAR langsung melakukan pencarian terhadap korban diduga terjatuh dari KMP Mufidah bernama Primo Lumbantoruan warga Kelurahan Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” kata Rezie, Senin (18/8/2025).

Awalnya, korban bersama keluarganya naik Bus Limbersa tujuan Karawang yang ikut menyeberang dengan KMP Mufidah pada Minggu (17/8/2025) sore.

Sekitar pukul 18.30 WIB, atau setengah jam setelah kapal berangkat, keluarganya sadar ada yang janggal. Salah satu anggota keluarga hilang entah ke mana.

Mereka panik, keliling kapal, dan tetap saja tidak ketemu. Akhirnya laporan dibuat ke pihak kapal. Kru pun ikut mencari ke segala penjuru, tapi hasilnya nihil.

“Setelah dilakukan pengecekan CCTV, terlihat di bagian lambung sebelah kanan kapal ada seseorang yang melompat dari atas kapal,” jelas Rezie.

Saat ini, tim SAR masih berusaha mencari korban yang diduga nekat terjun ke laut.

Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan ...
16/08/2025

Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal menjelaskan bahwa pada hari Jum'at, 15 Agustus 2025, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial WW (21) asal Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Ia diamankan petugas, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban sebut saja bunga, seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

Kejadian bermula pada bulan Juli 2025, di mana tersangka yang merupakan guru atau pengurus di sebuah pondok pesantren, melakukan tindakan asusila tersebut di mushola pondok sebanyak tiga kali.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan hubungan pacaran yang telah terjalin sejak Januari 2025 dengan korban," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (16/8/25).

Lebih lanjut, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

"Saat ini, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban telah kami amankan di Polsek Seputih Banyak untuk pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Seorang pemuda berinisial IR (20), warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur, harus berurusan dengan polisi setelah aksinya...
16/08/2025

Seorang pemuda berinisial IR (20), warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur, harus berurusan dengan polisi setelah aksinya mencuri motor di Bandar Lampung gagal total.

Ia bahkan nyaris jadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diselamatkan aparat yang cepat datang ke lokasi.

Kejadian ini berlangsung pada Rabu (13/8/2025) sore sekitar pukul 15.00 WIB di Café Billiard Gorga, Jalan Pramuka, Kemiling.

Awalnya, IR bersama dua rekannya mencoba membawa kabur sepeda motor. Sayang, langkah mereka terhenti karena keburu dihadang warga sekitar.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan IR tidak beraksi sendirian.

“Rekan pelaku yaitu GA dan DF, saat peristiwa terjadi berhasil melarikan diri, dan masih kita lakukan pengejaran,” kata Kompol Faria, Jumat (15/8/2025).

Sadar dikepung warga, IR mencoba gaya sok jagoan dengan menodongkan senjata. Tapi begitu dicek, ternyata itu cuma pistol mainan jenis revolver.

“Dia sempat menodongkan senjata ke arah warga, tapi rupanya senjata itu mainan jenis revlover,” tandas Kompol Faria.

Untung polisi cepat datang, kalau tidak, bisa saja cerita IR berakhir dengan babak belur di tangan massa.

Kini, ia resmi ditahan, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran.

Sudah tiga bulan lebih sejak tragedi memilukan menimpa dua anak kakak beradik di Desa Baru Raja, Pesisir Barat, Lampung....
16/08/2025

Sudah tiga bulan lebih sejak tragedi memilukan menimpa dua anak kakak beradik di Desa Baru Raja, Pesisir Barat, Lampung.

Mereka ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di sebuah kebun pada 14 Mei 2025 silam.

Warga tentu berharap polisi bisa segera menangkap pelakunya. Tapi sampai sekarang, kasus ini masih saja gelap.

Padahal polisi sudah bekerja cukup jauh. Ada 23 saksi yang diperiksa, 18 barang bukti dikumpulkan, termasuk pakaian, parang, dan bahkan sampel DNA.

Tim Puslabfor Mabes Polri juga turun tangan langsung ke lokasi kejadian.

Bahkan, disebut ada yang sempat ditahan karena diduga kuat terlibat. Tapi anehnya, sampai sekarang belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Di sinilah pertanyaan besar muncul: kenapa kasus ini masih saja buntu? Dengan bukti sebanyak itu, mestinya polisi bisa lebih cepat mengungkap siapa pelakunya.

Jangan sampai publik melihat aparat justru kehilangan arah dalam menangani kasus besar seperti ini.

Warga Pesisir Barat jelas butuh kepastian. Keluarga korban menunggu keadilan, sementara masyarakat merasa tidak aman karena pelaku masih berkeliaran.

Semakin lama kasus ini tidak terungkap, semakin besar p**a kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap polisi.

Polres Pesisir Barat perlu menunjukkan keseriusan mereka. Karena kalau tidak, wajar saja kalau orang mulai menduga ada sesuatu yang disembunyikan.

Ingat, keadilan yang lambat sama saja dengan menambah luka keluarga korban, sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat pada posisi.

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan akhirnya mengamankan DA (55), warga Sidomulyo yang diduga terlibat kasus pe...
15/08/2025

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan akhirnya mengamankan DA (55), warga Sidomulyo yang diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan.

Waktunya Kamis (14/8/2025) dini hari, nyaris sama dengan jam orang bangun buat shalat malam, tapi DA bangunnya buat diborgol.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono membenarkan penangkapan ini.

“Pelaku DA kami amankan setelah kami mendapat informasi keberadaannya. Ia mengakui perbuatannya bersama rekannya SA (37) yang saat ini berada di Lapas Kelas II Kalianda,” jelasnya, Kamis (14/8/2025).

Kejadian ini sebenarnya sudah lewat setahun, tepatnya Senin (4/3/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

DA dan temannya SA nekat ‘bertamu’ ke rumah SW (38) dengan cara yang kurang sopan—mencongkel pintu dapur, lalu mendobrak pintu kamar.

Bukan hanya itu, pelaku juga mencekik korban, menodongkan senjata tajam, dan memaksa menyerahkan perhiasan emas 24 karat: kalung 5 gram dan cincin 5 gram.

Karena belum puas, mereka juga ‘menabung’ cepat dengan mengambil celengan berisi Rp15 juta, tas berisi dua dompet dengan uang tunai Rp5,5 juta, plus surat-surat penting dan ponsel Vivo Y21A. Total kerugian korban: sekitar Rp35 juta.

Setelah bersembunyi setahun lebih dari melakukan aksi, DA berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, DA dengan santainya mengakui aksi itu dilakukan bareng SA—yang kini sudah punya alamat di Lapas Kalianda.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satreskrim Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencabulan se...
15/08/2025

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satreskrim Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Lokasinya kejadian di kebun Kopi. Pelaku berinisial HMN (45) melakukan aksi yang jelas bukan bagian dari edukasi pertanian.

Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono, menjelaskan "Seorang pelajar berinisial AP (16) dipaksa oleh pelaku berinisial HMN (45) melakukan tindakan seksual sesama jenis di sebuah perkebunan wilayah setempat," katanya, Kamis (14/8/25).

Ceritanya, AP yang masih pelajar ini awalnya mungkin pikir diajak panen atau belajar soal kopi.

Eh, ternyata dia malah dipaksa melakukan hal yang jelas-jelas melanggar hukum dan akal sehat, 'main pedang-pedangan'.

Setelah kejadian, AP langsung curhat ke ayahnya. Bukan curhat biasa, tapi pengakuan yang bikin sang ayah langsung berubah jadi mode 'lapor polisi'.

Polres Lampung Tengah pun gercep. HMN yang awalnya cuma saksi, langsung naik pangkat jadi tersangka. Tapi jangan salah, ini bukan promosi jabatan—ini promosi ke balik jeruji.

Sekarang HMN sudah ditahan dan akan diproses hukum. Semoga prosesnya lancar, dan semoga kebun kopi bisa kembali jadi tempat panen kopi, bukan bikin trauma anak.

Address

Jalan M. Ali Kelurahan Kedaung
Bandar
35158

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00
Saturday 08:00 - 12:00

Telephone

+6285176727670

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Inti Lampung posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Inti Lampung:

Share