07/09/2022
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif baru ojek online alias ojol.
Adapun kenaikan ini berlaku mulai 10 September 2022 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.
Hendro mengatakan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.
"Ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya.
Ada 3 zona biaya jasa tarif baru ojek online, yaitu zona I, II dan III.
Lampung sendiri termasuk ke dalam biaya jasa zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali):
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)
Sumber: kompas.com
πΈ Ilustrasi / Tribunnews.com