ORARI LOKAL WAY KANAN

ORARI LOKAL WAY KANAN HALAMAN FB RESMI ORARI LOKAL WAY KANAN LAMPUNG - YH4SH 145.580MHz RPU call 146.320 RX.146.920 -600KHz

Merayakan tahun ke-1 saya di Facebook. Terima kasih atas dukungan berkelanjutan. Saya tidak mungkin berhasil tanpa Anda ...
13/01/2025

Merayakan tahun ke-1 saya di Facebook. Terima kasih atas dukungan berkelanjutan. Saya tidak mungkin berhasil tanpa Anda semua. 🙏🤗🎉

06/03/2024
serba serbi musda part 2
03/03/2024

serba serbi musda part 2

Mewakili Ketua Umum ORARI dan sebagai Utusan Sah ORARI Pusat pada Musda IX ORARI Daerah Lampung 😊

16/02/2024

Jangan Lupa Cek in di Rajawali Net Tonight...

Ketua ORARI Lokal Way Kanan YB4VSM-Samijan beserta staff YC4VMT-Atmanto dan YD4SFJ-Sudirman menghadiri acara sosialisasi...
07/02/2024

Ketua ORARI Lokal Way Kanan YB4VSM-Samijan beserta staff YC4VMT-Atmanto dan YD4SFJ-Sudirman menghadiri acara sosialisasi Mencegah Hoaks menjelang PEMILU 2024 di lingkungan organisasi radio amatir , yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan statistik Provinsi Lampung Rabu, 7 Februari 2024 di Hotel Nusantara Bandar Lampung

PEMBAGIAN dan PENGGUNAAN FREKUENSI AMATIR RADIO INDONESIASelaku regulator telekomunikasi di Indonesia Kemkominfo telah m...
11/01/2024

PEMBAGIAN dan PENGGUNAAN FREKUENSI AMATIR RADIO INDONESIA

Selaku regulator telekomunikasi di Indonesia Kemkominfo telah mengatur batas-batas Pita Frekuensi untuk Amatir Radio Indonesia. Baca Pasal 40 Permenkominfo No.17 Tahun 2018:

Ayat 1: Amatir Radio wajib menjamin pancaran Komunikasi Radionya tidak mengganggu atau menimbulkan interfensi yang merugikan terhadap kegiatan Amatir Radio lainnya dan/atau komunikasi dinas lain.
Ayat 2: Untuk mencegah terjadinya gangguan atau interferensi yang merugikan sebagai mana dimaksud ayat (1), pancaran Stasiun Radio Amatir wajib memenuhi ketentuan:

a. menggunakan pita frekuensi radio, lebar pita dan mode untuk Dinas Amatir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Mentri ini;

b. memperkecil emisi tersebar;

c. menggunakan daya pancar sesuai tingkatan IAR dan sesuai frekuensi radio yang digunakan.

Salah satu fungsi ORARI menurut Pasal 52 Permenkominfo N0.17 Tahun 2018 adalah menyusun Prosedur Standar Operasional. Diantaranya meliputi: 1. etika berkomunikasi; 2. konten komunikasi. (disadur dari https://yc2tfb.net)

Berikut adalah Band Plan Frekuensi Organisasi Radio Amatir Indonesia Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2018 Tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk

Address

Jalan Lintas Sumatera
Bandar

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when ORARI LOKAL WAY KANAN posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to ORARI LOKAL WAY KANAN:

Share

Category