
01/10/2025
Hotman Paris Hutapea menghormati keputusan majelis hakim, memberikan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta ke Razman Arif Nasution.
"Kalau, kalau dari kelakuan dia sih harusnya lebih berat. Cuma ya, ya kalau memang menurut majelis segitu ya, ya itulah menurut majelis, gitu lho. Perantau dari kampung begitu, mengais rezeki di ibukota. Ya, harus mengalami nasib seperti itu karena tidak bisa menjaga mulutnya. Ya, bagaimana nanti nasib eh para istrinya? Ya, kan perlu uang hidup di Jakarta ini. Ya, itu saja saya kasihan saja sama dia. Kasihan aja sama dia, kasihan. Udah itu aja deh," ujar Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 30 September 2025.
Vonis ini merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan oleh Hotman Paris. Kasusnya terkait pencemaran nama baik.