14/02/2023
Infogeh.co, Lampung - Tim Kobra Satuan Reserse Narkotika (Satrekstik) Polres Lampung Utara, membekuk satu orang bandar narkoba dan empat orang pengedar. Dari para tersangka polisi menyita barang bukti enam bungkus sabu-sabu. Para tersangka adalah Robi Gautama, Manda, Gumilang, Diki Rian Saputra dan Wahyudin. Mereka masih diperiksa penyidik di Satretik Polres Lampung Utara, hingga Selasa (14/2/2023) siang. Menurut polisi, para tersangka dibekuk saat sedang bertransaksi narkoba di empat TKP yang berbeda di wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara....
https://infogeh.co/sehari-bandar-dan-pengedar-narkoba-dibekuk-hukuman-20-tahun-menanti/
Infogeh.co, Lampung β Tim Kobra Satuan Reserse Narkotika (Satrekstik) Polres Lampung Utara, membekuk satu orang...