Info Terkini

Info Terkini Informasi menarik Indonesia dan dunia terkini, informatif, inspiring, bermanfaat bagi masyarakat. Info penting Indonesia hari ini

Anggota Komisi IV DPR RI Temukan Beras Berkutu di Gudang BulogInfoterkini —Anggota Komisi IV DPR RI, Irham Jafar Lan Put...
11/09/2025

Anggota Komisi IV DPR RI Temukan Beras Berkutu di Gudang Bulog

Infoterkini —Anggota Komisi IV DPR RI, Irham Jafar Lan Putra dan Dwita Ria Gunadi, Kamis (11/09) melakukan monitoring stok dan harga pangan, khususnya beras. Dua legislator Senayan itu bertama-tama berkunjung ke Gudang Bulog di Kelurahan Campang Raya, S**abumi, Bandar Lampung. Lalu melanjutkan monitoring ke Pasar Kangkung, pasar tradisional berlokasi di Kecamatan Telukbetung Selatan.

Saat berkunjung ke Gudang Bulog di Campang Raya, Irham Jafar dan Dwita Ria melihat masih terdapat banyak beras impor dari Pakistan, Thailand, dan Myanmar. Itu beras impor pengadaan tahun 2024. “Saat ini, di 15 gudang Bulog se-Lampung, masih terdapat sekitar 29 ribu ton beras impor,” kata Wakil Pimpinan Bulog Lampung, Erdi Bhaskoro, saat mendampingi kunjungan Anggota Komisi IV DPR RI.

Erdi menjelaskan, stok beras impor itu sudah jauh berkurang karena terdistribusi untuk pengadaan Bantuan Pangan Beras Progam Badan Pangan Nasional (Bapanas). Selain itu beras impor juga untuk dijual melalui Rumah Pangan Kita (RPK), yakni pedagang di pasar-pasar yang menjadi outlet Bulog.

“Pada distribusi bantuan pangan beras bulan Juni – Juli kemarin, kami membagikan 14.450 ton beras kepada keluarga penerima manfaat di 15 Kabupaten-Kota se-Lampung. Bulog Lampung juga segera mengirim sekitar 2.000 ton stok beras impor ke Jambi,” kata Erdi untuk menjelaskan bahwa stok beras impor pasti akan habis terdistribusi dengan berbagai skema.

Dalam kunjungan tersebut Irham Jafar dan Dwita Ria diperlihatkan beras impor dan menemukan kutu di beras tersebut. “Ini ada kutunya, kok bisa begini?” kata Dwita Ria saat politisi Partai Gerindra tersebut melihat sampel beras.

Erdi Bhaskoro menjelaskan, meskipun sudah tersimpan lebih dari enam bulan, beras impor tersebut kualitasnya masih baik. “Kami rutin memeriksa stok. Beras-beras ini sebelum dikemas ulang untuk dipasarkan, terlebih dulu kami bersihkan dengan blower,” kata Erdi.

Saat ini, selain menjual beras, Bulog di Lampung juga menjual minyak goreng, gula pasir, dan tepung. Untuk beras impor didistribusikan guna menstabilkan pasokan dan harga pangan. Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dijual kepada toko-toko mitra Bulog yang disebut Rumah Pangan Kita (RPK). Harga jual Bulog kepada RPK Rp.55 ribu per karung (isi 5 kg), atau Rp.11 ribu per kg. “RPK menjual kepada masyarakat Rp.57.500 hingga Rp.62.500/karung,” jelas Mei Rizal, Manajer Operasional Bulog Lampung.

Sedangkan beras yang dihasilkan dari penyerapan gabah petani lokal, diproduksi menjadi beras premium. Harganya Rp.14.800/kg. Beras inilah yang dijual Bulog secara komersil. Saat ini, harga beras premium di pasaran berkisar Rp15.000 sampai Rp17.000 per kg.

Lebih S**a Beras Lokal

Saat berkunjung ke Pasar Kangkung, Telukbetung Selatan, Anggota Komisi IV DPR RI Irham Jafar dan Dwita Ria mendatangi kios-kios RPK, mitra Bulog Lampung. Pedagang mengaku, harga beras Bulog lebih murah dibanding beras lokal. “Tetapi masyarakat lebih s**a membeli beras lokal karena selisih harganya dengan bers Bulog tidak begitu besar,” kata seorang pedagang.
Selain itu, pembeli kadang kapok membeli beras SPHP Bulog karena cita-rasanya berubah-ubah. “Pembeli saya ada yang mengeluh. Tempo hari dia beli beras Bulog, rasanya sangat enak. Maka dia kemudian membeli lagi. Setelah dimasak, rasanya nasinya berubah, tidak seperti beras yang dia beli sebelumnya,” tutur pedagang yang lain.

Kepada wartawan, Irham Jafar menjelaskan, dia bersama Dwita Ria memonitor dan turun langsung ke pasar karena mendapat kabar harga beras di pasaran meroket. Padahal, kita sedang musim panen. “Setelah kami turun ke lapangan, ternyata keadaan di Lampung masih stabil. Stok berlimpah dan harga di pasaran masih sesuai harga eceran tertinggi (HET),” kata Irham Jafar.

Tetapi politisi PAN ini mengakui, daya beli masyarakat belakangan ini memang menurun. Dalam beberapa bulan lalu sebagian masyarakat tidak harus membeli beras karena mendapat bantuan dari pemerintah 10 kg per KK per bulan. “Ini juga yang menyebabkan transaksi jual beli beras di pasaran belakangan ini berkurang,” tutup Irham Jafar.

Sumber: teraslampung.com

Disdikbud Kota Bandarlampung baru rencana menganggarkan BOSDa tahun 2026Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota...
11/09/2025

Disdikbud Kota Bandarlampung baru rencana menganggarkan BOSDa tahun 2026

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung rencananya menganggarkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) di APBD tahun anggaran 2026.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud, Mulyadi. “Tahun depan insyaallah kami akan menggunakan BOSDa,” kata Kepala Bagian (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Mulyadi yang mendampingi Plt Kepala Disdikbud Eka Afriana di gedung DPRD setempat baru-baru ini.

Dampak belum dianggarkannya BOSDa, SMPN di Kota Bandarlampung masih menarik uang sekolah yang diberi nama uang komite dan menjadi keluhan orang tua murid.

Sekolah yang masih meminta uang komite salah satunya SMPN 2, hal itu dikatakan oleh salah seorang orang tua murid Prawira (40), dimana pihak sekolah meminta para orang tua membayar uang komite sebesar Rp4,8 juta lebih/tahun.

“Hasil rapat dengan para orang tua, kami diminta untuk membayar uang komite sebesar Rp400 ribu lebih. Kami kan jadi bingung kan sudah digugat ke MK kok masih ada uang komite?” ungkapnya kepada teraslampung.com Kamis 11 September 2025.

Orang tua lainnya, seorang PNS yang tidak mau disebut namanya, menceritakan kalau dia harus membayar 300/bulan di SMPN 2, sekolah yang berada di jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa itu.

“Saya heran kok kami harus bayar, kenapa gak kaya Provinsi Lampung yang buat kebijakan menghapus uang komite untuk SMA dan SMKN,” katanya.

Pada bagian lain, informasi dari seorang guru yang juga menjabat sebagai bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengungkapkan, jika sekolah hanya mengandalkan dana BOS yang besarnya Rp1,1 juta/anak/tahun tidak dapat menutupi biaya operasional sekolah.

“Kami meminta sumbangan kepada orang tua siswa yang masuk melalui jalur reguler karena untuk menutupi biaya operasional yang tidak dicover oleh dana BOS. Misalnya untuk honor guru ekstrakurikuler,” jelas guru tersebut yang juga enggan disebut namanya.

Sementara Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Pemerintah daerah wajib menjalankan wajib belajar sembilan tahun.

Dalam undang-undang Sisdiknas pasal 34 ayat 2 pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Sedangkan dalam amar putusan nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya—baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Foto:
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung/teraslampung.com

Pelajaran bagus dari Nepal: Demonstrasi besar yang dilakukan gen Z membuat Perdana Menteri Nepal mengundurkan diri. Gen ...
10/09/2025

Pelajaran bagus dari Nepal: Demonstrasi besar yang dilakukan gen Z membuat Perdana Menteri Nepal mengundurkan diri. Gen Z marah karena korupsi telah merajalela di negara itu.

Situasinya mirip Indonesia. Dalam aksi demo di Jakarta beberapa hari lalu, banyak p**a gen Z yang terlibat. Tapi ada yang memalukan: di foto dan video yang beredar di medsos juga banyak gen z yang jadi penjarah.

Oh ya, ada juga gen Z Indonesia yang bangga karena bokapnya berhasil melengserkan agen CIA. 😂😛😛

Ini akan jadi contoh yang bagus.
10/09/2025

Ini akan jadi contoh yang bagus.

Cegah Pencemaran Lingkungan, DLH Imbau Pelaku Usaha Sediakan Tempat Penampungan Sementara Limbah B3Teraslampung.com, Kot...
10/09/2025

Cegah Pencemaran Lingkungan, DLH Imbau Pelaku Usaha Sediakan Tempat Penampungan Sementara Limbah B3

Teraslampung.com, Kotabumi--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara mengimbau, para pelaku usaha atau lainnya untuk menyediakan tempat penampungan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dengan demikian, potensi terjadi pencemaran lingkungan akibat limbah B3 tidak akan terjadi.

"Tempat penampungan ini penting karena limbah B3 sangat berbahaya baik bagi makhluk hidup maupun lingkungan," jelas Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) DLH Lampung Utara, Ferry Wijaya, Rabu(10/9/2025).

Inilah mengapa pihaknya mengimbau kepada para pelaku usaha baik di bidang teknologi, otomotif, dan kesehatan untuk menyediakan tempat penampungan sementara. Adapun contoh limbah B3 itu di antaranya oli bekas, sisa bahan kimia, jarum suntik, masker bekas), lampu bekas, toner, dan pestisida.

Dari tempat penampungan, nantinya limbah-limbah wajib dipindahkan ke tempat yang seharusnya oleh para pelaku usaha. Mereka juga diwajibkan memberikan pelaporan secara berkala kepada pihaknya.

"Prosedurnya memang seperti itu," kata dia.

Ia berharap, imbauan ini jangan disalahartikan sebagai langkah antipati pemkab terhadap dunia usaha. Sebab, pihaknya hanya menginginkan potensi pencemaran lingkungan yang membahayakan kesehatan makhluk hidup tidak terjadi di kemudian hari. Di samping itu, kewajiban ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.

"Bagi yang bandel, akan ada sanksi bertahap mulai dari teguran, administratif, dan tingkat selanjutnya," terangnya.

Feaby Handana

Terima Surat Permintaan Audit Dana Hibah Pilkada, Inspektorat Segera Bentuk TimTeraslampung.com, Kotabumi--Inspektorat L...
01/09/2025

Terima Surat Permintaan Audit Dana Hibah Pilkada, Inspektorat Segera Bentuk Tim

Teraslampung.com, Kotabumi--Inspektorat Lampung Utara akan segera membentuk tim untuk memeriksa dana hibah Pilkada KPU. Pembentukan tim ini sebagai respons dari surat rekomendasi yang mereka terima dari pihak legislatif, Senin (1/9/2025).

Surat itu bernomor : 170/525/02.4.-LU/2025. Seluruh yang diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2025 ini ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPRD Lampung Utara.

"Suratnya kami terima hari ini," kata Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Tommy Suciadi, Senin (1/9/2025).

Sebagai langkah awal, pihaknya akan segera membentuk tim untuk menangani persoalan ini. Setelah pembentukan tim rampung, tim itu akan melakukan pengawasan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Tujuannya, untuk mengumpulkan bahan yang diperlukan terkait dana hibah.

"Kami akan melakukan pengump**an bahan dan keterangan dulu," tuturnya.

Sebelumnya, dugaan adanya pelanggaran aturan dalam pengelolaan sisa dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara sepertinya kian mendekati kebenaran. Sebab, hasil konsultasi DPRD dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP,) sisa dana hibah Pilkada 'haram' digunakan usai pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih dilakukan.

"BPKP telah menjawa surat konsultasi kami. Hasilnya, sisa dana itu memang harus dikembalikan," kata Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto pada akhir pekan lalu.

Merujuk isi surat BPKP, ia mengatakan, pengembalian sisa dana hibah itu wajib dilakukan terhitung sejak pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih. Adapun penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara periode 2025-2023 yang dilakukan oleh KPU dilakukan pada tanggal 9 Januari 2025 lalu. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025 serta Berita Acara Nomor 10/PL.02.7-BA/1803/2025 tentang hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Pelantikan Hamartoni Ahadis dan Romli sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara sendiri dilakukan pada tanggal 20 Februari 2025. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa tidak ada pemilihan lanjutan. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 pasal 20
ayat 3, KPU Kabupaten Lampung Utara wajib mengembalikan sisa dana hibah
Kegiatan pemilihan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung setelah pengusulan
pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.

"Pengusulan pengangkatan calon terpilih disampaikan KPU kepada DPRD pada tanggal 10 Januari 2025," terangnya.

Dikarenakan terindikasi bermasalah, pihaknya akan meminta pihak inspektorat untuk mengaudit dana hibah Pilkada KPU. Keputusan ini diambil usai mengkaji surat balasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung terkait persoalan itu.

Penerbitan surat rekomendasi ini merupakan hasil rapat pimpinan DPRD Lampung Utara belum lama ini. Tujuannya agar persoalan ini menjadi terang benderang sehingga tak terus berpolemik. Selain itu, pertimbangan lainnya dikarenakan dana hibah Pilkada adalah uang negara. Tidak boleh ada ruang untuk kesalahan dalam pengelolaannya. Tak hanya sekadar menerbitkan rekomendasi, perkembangan penanganan persoalan ini akan tetap mereka pantau. Dengan demikian, pihak inspektorat akan lebih termotivasi untuk mendalami polemik dana hibah itu.

Polemik pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi pada Senin (26/5/2025). Laporan itu disampaikan oleh lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) Lampung Utara. Adapun isi laporannya berisikan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penggunaan dana hibah Pilkada.

Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari penggunaan sisa dana hibah yang diduga melanggar aturan. Secara keseluruhan sisa dana hibah Pilkada mencapai Rp12 miliar. Rp4,7 miliar dipergunakan untuk membayar gaji badan ad hoc, dan Rp4,9 miliar lainnya dikembalikan kepada pemkab.

Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp2,3 milliar. Dari Rp2,3 miliar itu, Rp927-an juta di antaranya digunakan untuk pemeliharaan berikut pengadaan KPU.

Feaby Handana

Di tengah-tengah aksi demonstrasi, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X mendatang ke Mapolda Daerah...
30/08/2025

Di tengah-tengah aksi demonstrasi, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X mendatang ke Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Polres Lampung Utara Bekuk Empat Anggota Sindikat Pembuat SIM PalsuTeraslampung.com, Kotabumi--Satuan Reserse Kriminal P...
29/08/2025

Polres Lampung Utara Bekuk Empat Anggota Sindikat Pembuat SIM Palsu

Teraslampung.com, Kotabumi--Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara membongkar sindikat pemalsu SIM. Total ada empat pelaku yang diamankan.

Keempat pelaku adalah adalah He (34), AS (25), DS (48), dan MAPP (29). Tiga dari keempat pelaku merupakan warga Lampung Selatan. Adapun korbannya adalah RPB (37), warga Lampung Utara.

Terungkapnya aksi kawanan penjahat ini berawal dari keluhan korban. Kala itu, korban tidak terima bahwa tanggal lahirnya yang tertera di SIM B1 berbeda dengan KTP. Ia khawatir akan timbul persoalan saat mengemudikan kendaraannya di jalan. Korban pun sempat meminta pertanggungjawaban dari kawanan tersebut.

"Biaya pembuatan SIM-nya sebesar Rp1 juta," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, Afpryyadi, Jumat (29/8/2025).

Menurut Perwira Pertama Kepolisian ini, korban memesan SIM B1 dengan para pelaku karena tergiur oleh iming-iming kemudahan dalam proses pembuatannya. Hanya dengan mengirimkan fotocopy KTP dan SIM lama, SIM yang dikiranya asli akan langsung jadi.

"Uang itu ditransfer ke rekening He," katanya.

Laporan dari korban langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya. Para pelaku dibekuk di kediamannya masing-masing. Hasil pengembangan, aksi pemalsuan ini telah dilakukan sejak tiga tahu lalu. Tak kurang dari 200-an SIM palsu diedarkan oleh kawanan tersebut.

"Para pelaku terancam enam tahun penjara akibat perbuatannya," tutur dia.

Feaby Handana

29/08/2025

Dilindas. Ditindas.

Pemkab Lampung Utara berencana menertibkan seluruh bangunan yang mengalihfungsikan ruang milik jalan termasuk taman mili...
28/08/2025

Pemkab Lampung Utara berencana menertibkan seluruh bangunan yang mengalihfungsikan ruang milik jalan termasuk taman milik Rumah Sakit Handayani. Dengan demikian, ruang milik jalan tersebut dapat kembali kepada fungsinya.

“Semua bangunan atau aktivitas di atas bahu jalan dan sejenisnya akan ditertibkan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara, Basirun Ali, Rabu (27/8/2025).

Aktivitas tersebut seperti aktivitas jual-beli di atas trotoar, atau bahu jalan dan bangunan lain yang berdiri di atas ruang milik jalan. Pun demikian dengan taman yang ada di depan RS Handayani akan kami tertibkan.

Menurutnya, langkah yang dilakukannya ini semata-mata untuk menindaklanjuti arahan pimpinan. Semua itu agar ruang milik jalan dapat kembali berfungsi sebagaimanamestinya.

“Untuk pedagang, sudah kami berikan surat teguran kedua,” tuturnya.

Jika masih tak diindahkan maka jangan salahkan pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa penertiban. Meski begitu, ia berharap, sebelum langkah itu dilakukan, aktivitas tersebut telah dihentikan.

“Semoga saja mereka mematuhi imbauan yang kami berikan,” kata dia.

Sebelumnya, pembangunan taman dan sejenisnya milik Rumah Sakit Handayani, Lampung Utara di Jalan Lintas Tengah Sumatera atau Jalan Soekarno-Hatta diduga telah menyerobot tanah negara. Sebab, taman itu berdiri di atas ruang milik jalan (Rumija).

Kondisi ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. Menurut kedua peraturan tersebut, ruang milik jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan
jalan.

Ruang milik jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan. Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya. Ruang ini diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya. Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Terkait dugaan penyerobotan tanah negara ini, manajemen RS Handayani melalui humasnya, Ayu Astuti mengakui bahwa ruang milik jalan yang mereka rubah fungsi tersebut bukanlah milik mereka. Meski begitu, ia berdalih, pihaknya hanya ingin membantu pemerintah saja.

“Karena itu berada di lingkup RS Handayani makanya dibantu dibaguskan,” kelit dia.

Keinginan ini jugalah yang membuat mereka memasang tiang-tiang besi permanen berukuran lengan dan tiang-tiang besi yang dirangkai dengan tali satu sama lain persis di atas bahu jalan, serta taman. Mereka beralasan, tiang-tiang ini untuk membantu arus lalu supaya tidak terjadi kecelakaan.

“Itu tikungan. Kalau malam kan gelap. Jadi, besi itu bisa membuat pengendara berhati-hati,” jelasnya.

Adapun pembangunan taman bertujuan untuk memperindah pemandangan. Pun demikian dengan trotoar, perbaikan yang dilakukan sangat penting karena kondisinya telah rusak. Jika tidak diperbaiki, nanti mereka disalahkan karena tidak peduli.

Pastikan Keaslian Alat X-Ray yang Diduga Tertukar, Komisi IV DPRD Lampung Utara Kunjungi RSUD RyacuduTeraslampung.com, K...
26/08/2025

Pastikan Keaslian Alat X-Ray yang Diduga Tertukar, Komisi IV DPRD Lampung Utara Kunjungi RSUD Ryacudu

Teraslampung.com, Kotabumi--Untuk memastikan keaslian alat X-Ray yang telah dikembalikan, Komisi IV DPRD Lampung Utara mendatangi Rumah Sakit Umum H.M.Ryacudu, Selasa pagi (26/8/2025). Hasilnya, alat kesehatan itu memanglah alat yang sempat tertukar alias milik rumah sakit.

"Nomor serinya sudah diperiksa dan sama," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Utara, M.Nuzul Setiawan didampingi oleh koleganya, Rio Septiandri usai peninjauan.

Ia mengatakan, selain memeriksa momor seri, mereka juga memeriksa kondisi terkini dari alat yang memicu kegaduhan tersebut. Kondisi alat tersebut dalam keadaan baik. Dengan demikian, dapat langsung dimanfaatkan untuk kepentingan pasien.

"Oknum yang terlibat harus diberikan sanksi tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang," jelasnya.

Di tempat sama, Pelaksana Tugas Direktur RSUDR Kotabumi, Cholif Paku Alamsyah mengatakan, alat itu dikembalikan oleh TS (oknum mantan pejabat RSUDR) belum lama ini. Alat itu langsung diperiksa keasliannya oleh pihaknya tak lama setelah alat itu sampai di RS.

"Alat itu dibawa oleh yang bersangkutan pada Jumat, pekan lalu," kata dia.

Sebelumnya, tim penanganan kasus alat X-Ray menyatakan, TS terancam diberhentikan dengan tidak hormat akibat persoalan yang disebabkan olehnya. Meskipun telah dikembalikan, namun pengembalian itu tak dapat menghapus sanksi yang akan mereka berikan. Kesalahan TS dianggap tidak bisa ditolerir.

Sanksi ini menjadi pelengkap sanksi sebelumnya yang telah mereka berikan kepada oknum tersebut. Yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya akibat keteledorannya itu. Sebelumnya, oknum itu menjabat sebagai Kepala Ruangan Radiologi.

"Tapi, tim masih bekerja untuk menentukan sanksi akhirnya apa," kata dia.

Mencuatnya persoalan ini berawal dari kecurigaan Direktur RSUDR kala itu, Aida Fitriah Subhandi dikarenakan lambannya pengurusan perpanjangan izin alat X-Ray di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) RI. Singkat cerita, alat tersebut ternyata sempat dibawa ke luar oleh bawahannya untuk diperbaiki. Belakangan diketahui bahwa nomor seri alat X-Ray mereka tak lagi sama dengan sebelumnya.

Alat kesehatan itu sendiri dibeli menggunakan anggaran daerah pada tahun 2013 lalu. Pembelian alat ini menguras kocek pemkab sebesar Rp750-an juta.

Feaby Handana

Pasar Modal Indonesia Bangun Jembatan di Waykanan  Lampung untuk Tingkatkan Aksesibilitas WargaTERASLAMPUNG.COM ,Jakarta...
25/08/2025

Pasar Modal Indonesia Bangun Jembatan di Waykanan Lampung untuk Tingkatkan Aksesibilitas Warga

TERASLAMPUNG.COM ,Jakarta – Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyelenggarakan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan kelanjutan rangkaian 47 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia (HUT ke-47 Pasar Modal Indonesia) yang telah dirayakan pada tahun 2024.

Bekerja sama dengan Yayasan Sahabat Pedalaman, SRO memberikan bantuan melalui program Pembangunan Jembatan Pelosok Negeri untuk memudahkan mobilitas masyarakat, di Dusun Bumi Ayu, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Kamis (21/8). Kegiatan CSR dilakukan sebagai bentuk komitmen kepedulian pasar modal kepada masyarakat sekitar, khususnya dalam penyediaan infrastruktur.

Pembangunan jembatan desa memiliki peran yang sangat penting dalam membangun aksesibilitas dan kemajuan masyarakat pedesaan. Jembatan dirancang dengan standar keselamatan yang tinggi sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan di jalur transportasi yang kurang aman. Selain itu, bantuan tersebut diharapkan dapat konektivitas suatu desa dengan desa lainnya maupun dengan kota-kota besar di sekitarnya, sehinga dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Peresmian Pembangunan Jembatan Pelosok Negeri secara simbolis dilakukan oleh Direktur KPEI Umi Kulsum, sekaligus Wakil Ketua Panitia HUT ke-47 Pasar Modal Indonesia, didampingi Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung Nurwanto, Direktur KSEI Eqy Essiqy, Direktur BEI Kristian S. Manullang, dan Direktur Sahabat Pedalaman Wafiq Zuhair Muhammad. Turut hadir menyaksikan seremoni Kepala Camat Buay Bahuga Edi Alamsyah dan Kepala Kampung Bumiharjo Bambang Irawan Alida.

Dalam seremoni penyerahan bantuan, Umi menyampaikan bahwa jembatan desa memegang peranan vital dalam menyambungkan urat nadi kehidupan masyarakat desa. “Warga Dusun Bumi Ayu sebelumnya mengalami kendala setiap kali harus melintasi jembatan lama, yang merupakan satu-satunya akses dari Desa S**adana ke Sukorejo menuju berbagai fasilitas umum.

Menyadari pentingnya pembangunan infrastruktur ini, dan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, program pembangunan Jembatan Bumi Ayu dengan panjang 60 meter dapat direalisasikan. Jembatan tersebut telah resmi digunakan dan diharapkan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat sekitar,” jelas Umi.

Pembangunan jembatan ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya jembatan tersebut diharapkan akses menuju berbagai fasilitas masyarakat akan menjadi lebih cepat dan aman. Anak-anak juga dapat berangkat sekolah tanpa rasa takut, warga pun mendapatkan layanan kesehatan dengan lebih mudah, dan aktivitas perekonomian dapat berjalan lancar.

Kegiatan CSR yang bekerja sama dengan Sahabat Pedalaman tersebut diharapkan menciptakan perbaikan infrastruktur yang inklusif dan berdampak positif, sehingga dapat menjadi langkah yang berkelanjutan dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakat Indonesia, terutama Dusun Bumi Ayu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Dana kegiatan CSR dalam rangka HUT ke-47 pasar modal Indonesia dialokasikan untuk mendukung kegiatan CSR di bidang lingkungan, pendidikan, kesehatan, serta perbaikan dan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah di Indonesia. Berbagai kegiatan CSR tersebut merupakan bentuk apresiasi atas pencapaian pasar modal, sekaligus sebagai komitmen pasar modal dalam memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Selanjutnya, SRO akan terus berupaya melaksanakan kegiatan CSR lainnya yang bermanfaat dalam jangka panjang bagi penerima dan sejalan dengan upaya pemerintah dalam menyukseskan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang menjadi prioritas pembangunan nasional.(Rls).

Address

Jalan Dewi Sartika 76 A Bandar
Bandar
35214

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Info Terkini posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Info Terkini:

Share