09/12/2025
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung memastikan lokasi aktivitas penebangan pohon di wilayah Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat yang sempat viral bukan berada di kawasan hutan negara, melainkan di lahan milik pribadi.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah mengatakan, hasil pengecekan bersama tim Dishut dan Polda Lampung menunjukkan bahwa penebangan berada di luar kawasan hutan negara.
“Sudah dicek di lapangan, itu berada di luar kawasan hutan negara. Jadi itu hutan milik,” kata Yanyan saat diwawancarai Lampung Geh, Selasa (9/12).
Ia menambahkan, lahan tersebut bukan milik perusahaan, melainkan milik individu. Namun identitas pemilik belum diketahui karena petugas tidak bertemu langsung saat pengecekan.
“Kami belum tahu siapa yang punya, karena kan enggak bisa ketemu juga orangnya,” ujar Yanyan.
Yanyan menjelaskan, pemilik lahan pribadi diperbolehkan melakukan penebangan pohon di wilayahnya.
Ketentuan ini Permen LHK P.8/2021 Pasal 285 ayat 3, yang menyebutkan kayu bulat hasil budidaya dari hutan hak dapat langsung diolah tanpa memerlukan izin penebangan.
“Bisa ditebang. Kayu budidaya dari hutan hak itu dilakukan oleh pemilik hutan hak dan tidak memerlukan izin penebangan,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan adanya perbedaan aturan bagi kayu budidaya dan kayu tumbuh alami.
“Kalau untuk kayu yang tumbuh, dia memang dari dulunya ada kayu, tidak ada proses budidaya, maka dia dikenai provisi sumber daya hutan,” jelas Yanyan.
Untuk menebang kayu tumbuh alami, pemilik wajib melaporkan terlebih dahulu ke Dirjen melalui Balai PHL agar dapat masuk Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPU). Dari laporan itu, provisi sumber daya hutan (PSDH) kemudian diperhitungkan.
“Kalau ada proses budidaya, maka itu dibebaskan dari provisi sumber daya hutan. Sehingga kayu itu bisa ditebang tanpa meng-input dulu ke dalam SIPU,” kata dia.
*Lanjut dikomentar