Lampung Geh News

Lampung Geh News Berita Terkini dan Terpercaya seputar Lampung! Partner resmi
(Powered by ) Partner resmi

09/12/2025

Speed Boat Terbalik di Sungai Mesuji, Bocah 4 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa, Selasa (9/12)

Lampung Geh, Mesuji - Speed boat yang ditumpangi tiga orang terbalik di Sungai Mesuji Muara WM, Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Senin (8/12) kemarin.

Insiden ini terjadi saat speed boat dalam perjalanan rute dari kawasan tambak udang Dipasena Lampung menuju kawasan tambak udang Wahyuni Mandira Sumatera Selatan.

Namun, saat perjalanan tersebut speed boat terbalik pada pukul 08.00 WIB dan menyebabkan satu bocah berusia 4 tahun hilang. Sedangkan, dua korban lainnya selamat.

Kemudian, pada Selasa (9/12) pukul 10.10 WIB, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

09/12/2025

Lampung Tengah - Kejari Lampung Tengah, menetapkan Direktur perusahaan menjadi korupsi anggaran proyek pembangunan Taman Hutan Kota senilai Rp 4,56 milliar.

Kajari Lampung Tengah, Rita Susanti mengatakan tersangka berinisial RAY. Ia diduga kuat mengurangi volume pekerjaan, mengubah spesifikasi pondasi dan struktur beton, serta tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

“Hasil audit investigatif, menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,02 miliar. Taman Hutan Kota ini fasilitas publik, ketika terjadi penyimpangan, yang dirugikan bukan hanya negara tetapi juga masyarakat,” katanya.

Menurut Rita, RAY dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandar Lampung,” ujar dia.

Rita menegaskan bahwa penahanan RAY merupakan bagian awal dari penuntasan kasus korupsi yang sedang ditangani.

“Ini langkah awal. Kami akan kawal sampai tuntas demi kepentingan publik. Dimanapun koruptor bersembunyi di kantor atau di hutan rimba akan kami kejar,” ujar dia.

Kejari Lampung Tengah juga memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, termasuk pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat. (Yul)

09/12/2025

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta Pertamina memberikan fleksibilitas dalam distribusi kuota BBM di SPBU untuk mengatasi antrean yang belakangan terjadi di sejumlah kabupaten/kota.

Hal itu dibahas dalam Rapat Pembahasan Kuota Tambahan dan Distribusi BBM serta LPG Tahun 2025 bersama Pertamina, YLKI, Hiswana Migas, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pada Selasa (9/12).

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung Mulyadi Irsan mengatakan, antrean panjang muncul karena kuota harian di beberapa SPBU cepat habis akibat tingginya permintaan. Karena itu, diperlukan pengaturan distribusi antar-SPBU yang lebih fleksibel.

“Fenomenanya SPBU kan dibatasi kuotanya. Ada yang demand-nya tinggi, kuotanya cepat habis. Kami sampaikan agar ada fleksibilitas antar kuota di Provinsi Lampung,” ujar Mulyadi saat diwawancarai, Selasa (9/12).

Mulyadi memastikan stok BBM dan LPG di Lampung dalam kondisi aman hingga akhir Desember 2025.

Dari kuota biosolar sebesar 790.765 KL, realisasi sampai November mencapai 89,91% atau tersisa sekitar 10 persen untuk kebutuhan hingga akhir tahun.

Sementara itu, kuota Pertalite 748.883 KL telah terealisasi 85%, dan penyaluran LPG 3 kg dari total alokasi 217.836 MT sudah mencapai 98,9%.

“Ketiga komoditi BBM dan LPG ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan sampai akhir Desember dalam keadaan aman,” kata Mulyadi.

Ia menambahkan, meningkatnya permintaan dexlite juga sudah direspons Pertamina.

“Besok tanggal sebelas itu akan disuplai, sehingga bisa menjawab kelancaran antrian di beberapa SPBU,” ujar dia.

Pemprov Lampung turut mengusulkan penambahan kuota biosolar subsidi mengingat kebutuhan harian meningkat dari sebelumnya 2.100 KL.

“Kita usulkan ditingkatkan menjadi 2.450 KL untuk biosolar subsidi,” kata Mulyadi.

*Lanjut dikomentar

Lampung Selatan - Gara-gara bantuan sosial, seorang warga nekat membacok Kepala Dusun Purwodadi Simpang, Tanjung Bintang...
09/12/2025

Lampung Selatan - Gara-gara bantuan sosial, seorang warga nekat membacok Kepala Dusun Purwodadi Simpang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada (8/12) sekitar pukul 18.48 WIB. Akibatnya, korban yang diketahui bernama Andi Saputro (36) mengalami 4 luka bacok ditubuhnya.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas mengatakan penganiayaan itu terjadi berawal korban dan istrinya sedang berada di rumah.

Tiba-tiba, pelaku Warsani datang masuk ke dalam rumah korban sambil membawa sebilah senjata tajam jenis arit yang diselipkan di pinggang.

“Istri korban ini sempat mencegah pelaku masuk, korban kemudian keluar dan berbincang dengan Warsani terkait bansos,” ujar dia.

Tak puas dengan jawaban korban, pelaku langsung membacok Andi berkali-kali menggunakan arit yang telah dibawa.

“Setelah membacok, pelaku melarikan diri. Sementara istri korban langsung melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang,” sebutnya.

Kata Edi, pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap di wilayah Bandar Lampung, saat ini masih dalam perjalanan,” pungkasnya. (Yul)

09/12/2025

Anak Gajah Betina dari Induk Yulia, Diberi Nama Heti

Lampung Geh, Lampung Timur - Anak gajah betina yang baru lahir pada 4 Desember 2025 di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) diberi nama Heti.

Nama itu diberikan langsung oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati yang juga atas persetujuan Menteri Kehutanan dan Dirjen KSDAE.

Heti diketahui merupakan anak pertama dari induk Yulia yang berusia 12 tahun. Berat badan bayi gajah diperkirakan seberat 64 kilogram. (Yul)

Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung memastikan lokasi aktivitas penebangan pohon di wilayah Pugung Penengahan, ...
09/12/2025

Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung memastikan lokasi aktivitas penebangan pohon di wilayah Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat yang sempat viral bukan berada di kawasan hutan negara, melainkan di lahan milik pribadi.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah mengatakan, hasil pengecekan bersama tim Dishut dan Polda Lampung menunjukkan bahwa penebangan berada di luar kawasan hutan negara.

“Sudah dicek di lapangan, itu berada di luar kawasan hutan negara. Jadi itu hutan milik,” kata Yanyan saat diwawancarai Lampung Geh, Selasa (9/12).

Ia menambahkan, lahan tersebut bukan milik perusahaan, melainkan milik individu. Namun identitas pemilik belum diketahui karena petugas tidak bertemu langsung saat pengecekan.

“Kami belum tahu siapa yang punya, karena kan enggak bisa ketemu juga orangnya,” ujar Yanyan.

Yanyan menjelaskan, pemilik lahan pribadi diperbolehkan melakukan penebangan pohon di wilayahnya.

Ketentuan ini Permen LHK P.8/2021 Pasal 285 ayat 3, yang menyebutkan kayu bulat hasil budidaya dari hutan hak dapat langsung diolah tanpa memerlukan izin penebangan.

“Bisa ditebang. Kayu budidaya dari hutan hak itu dilakukan oleh pemilik hutan hak dan tidak memerlukan izin penebangan,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan adanya perbedaan aturan bagi kayu budidaya dan kayu tumbuh alami.

“Kalau untuk kayu yang tumbuh, dia memang dari dulunya ada kayu, tidak ada proses budidaya, maka dia dikenai provisi sumber daya hutan,” jelas Yanyan.

Untuk menebang kayu tumbuh alami, pemilik wajib melaporkan terlebih dahulu ke Dirjen melalui Balai PHL agar dapat masuk Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPU). Dari laporan itu, provisi sumber daya hutan (PSDH) kemudian diperhitungkan.

“Kalau ada proses budidaya, maka itu dibebaskan dari provisi sumber daya hutan. Sehingga kayu itu bisa ditebang tanpa meng-input dulu ke dalam SIPU,” kata dia.

*Lanjut dikomentar

Lampung Selatan - Seorang guru sekolah dasar berinisial SC (36) warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ditang...
09/12/2025

Lampung Selatan - Seorang guru sekolah dasar berinisial SC (36) warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap dua anak laki-laki. Pelaku ditangkap pada Kamis, (27/11) 2025.

Dugaan kasus pencabulan terjadi pertama kali di rumah SC pada Mei 2025. Korban berinisial B (16). Saat itu korban terbangun dini hari dan ternyata pelaku melakukan tindakan dugaan asusila tersebut. Setelah kepergok, pelaku berhenti.
Kejadian kedua di lokai yan sama pada Oktober 2025. Namun korban berbeda, yakni R (16) dan mengalami hal serupa sama seperti pada korban pertama.

Perbuatan keji pelaku terbongkar usai korban bercerita kepada keluarganya karena mengalami kesakitan saat buang air kecil. Kemudian melaporkan ke Polres Lampung Selatan.

“Korban mulai bercerita kepada keluarga setelah mengalami keluhan sakit saat buang air kecil. Ada infeksi,” ujar Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, Kasatreskrim menyatakan, pelaku melakukan tindakan tersebut karena memiliki hasrat (sesama jenis)

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76E, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Ansa)

09/12/2025

Pesisir Barat - Lebih dari 1 bulan, kapal Tongkang bermuatan kayu terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Diketahui, kapal tongkang itu bermuatan 4.800 kubik kayu berangkat dari Sumatera Barat pada 2 November 2025 dan terdampar sejak tanggal 6 November 2025.

Kapal tersebut menghantam perahu nelayan hingga para nelayan tidak bisa melaut. Warga berharap pemerintah daerah bersama pihak terkait segera memberikan jalan keluar atas peristiwa terjadi.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan kejadian tersebut. Kapal tongkang itu terdampar akibat adanya cuaca ekstrem. Tak hanya itu, terdapat tali kapal yang terlilit.

Hingga saat ini kayu-kayu tersebut masih terdampar dan kini ditangani oleh Polres Pesisir Barat dan Polair.

Address

Bandar

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lampung Geh News posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share