LAWU TV

LAWU TV RENATA MEDIATAMA INDONESIA
(3)

Media:
LAWUTV.COM
https://lawutvnews-n6rrferz.manus.space
🎥 LAWU TV Lampung

Admin Iklan :0812-3175-8569

SURAT KEPUTUSAN
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Nomor: AHU-0015693.AH.01.01 2021
PT.

26/08/2026

Merayakan tahun ke-1 saya di Facebook. Terima kasih atas dukungan berkelanjutan. Saya tidak mungkin berhasil tanpa Anda semua. 🙏🤗🎉

23/08/2026

Karhutla nggak bisa ditangani dengan satu cara. 🔥
LAWU TV-NASIONAL
Pemerintah terus mengoptimalkan berbagai upaya di Kalimantan, mulai dari Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), pemadaman darat, patroli, deteksi dini, hingga water bombing.

Armada udara juga diperkuat untuk membantu menjangkau wilayah yang sulit diakses dari darat.

Namun pelaksanaan OMC maupun operasi udara tetap bergantung pada kondisi cuaca dan faktor keselamatan.

Intinya, penanganan terus disesuaikan dengan kondisi di lapangan agar kebakaran tidak meluas. 🇮🇩

23/08/2026

Kondisi Desa Sade Sebelum dan Sesudah terbakar
Lombok.

🎉 SELAMAT HUT KE-3 ROSA HOSTEL 🎉Keluarga besar LAWU TV Lampung mengucapkan selamat atas tiga tahun perjalanan Rosa Hoste...
22/08/2026

🎉 SELAMAT HUT KE-3 ROSA HOSTEL 🎉

Keluarga besar LAWU TV Lampung mengucapkan selamat atas tiga tahun perjalanan Rosa Hostel.

Semoga di usia yang ke-3 ini, Rosa Hostel semakin berkembang, terus memberikan pelayanan terbaik, serta menjadi tempat yang nyaman dan terpercaya bagi setiap tamu.

Teruslah tumbuh, memberikan kenyamanan, dan menjadi bagian dari perjalanan positif dunia perhotelan.

Selamat HUT Ke-3 Rosa Hostel!

Salam Hangat,
AGUS IMAM SAIFFUDDIN
KAPERWIL PROV LAMPUNG

LAWU TV LAMPUNG
Mengabdi untuk Negeri, Menyampaikan Fakta

Tanah, Konflik Agraria, dan Hilangnya Nyawa di Sumba: Pemerintah Diminta Hadir Tegakkan Hukum dan Lindungi MasyarakatLAW...
22/08/2026

Tanah, Konflik Agraria, dan Hilangnya Nyawa di Sumba: Pemerintah Diminta Hadir Tegakkan Hukum dan Lindungi Masyarakat

LAWU TV -SUMBA, NTT - Persoalan tanah dan konflik agraria yang masih terjadi di berbagai wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya di Pulau Sumba, tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi atau sengketa perdata. Ketika konflik kepemilikan, penguasaan, maupun batas tanah berkembang menjadi tindakan kekerasan hingga menimbulkan korban jiwa, negara harus hadir secara serius untuk memastikan hukum berjalan dan masyarakat mendapatkan perlindungan.

Hal tersebut disampaikan Sandiang Kaya Ndapa Namung dalam pandangan kritisnya terhadap masih munculnya persoalan pertanahan dan dugaan perbuatan melawan hukum di NTT, khususnya Sumba.

Menurut Sandiang, persoalan tanah merupakan isu yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan kehidupan, sumber penghidupan, hak masyarakat, sejarah penguasaan tanah, serta kepastian hukum. Karena itu, setiap persoalan tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik horizontal.

“Tanah jangan sampai menjadi alasan hilangnya nyawa manusia. Ketika persoalan tanah berujung pada pembunuhan atau kekerasan, maka persoalannya sudah bukan sekadar sengketa kepemilikan. Ini menyangkut tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Sandiang, Minggu (23/08/2026).

Ia meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa dan kecamatan, serta lembaga/institusi terkait untuk memperkuat koordinasi dalam menangani konflik pertanahan.

Sandiang menilai, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah kejelasan data dan administrasi pertanahan. Pemerintah bersama BPN perlu memastikan status, batas, riwayat penguasaan, alas hak, serta proses penerbitan dokumen pertanahan dapat ditelusuri secara jelas ketika terjadi perselisihan.

Selain itu, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap setiap dugaan perbuatan melawan hukum, intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang menghilangkan nyawa manusia, tanpa memandang latar belakang ataupun posisi pihak yang terlibat.

“Hukum harus berdiri di atas kepentingan siapa pun. Jangan sampai masyarakat kecil merasa hukum tajam kepada mereka, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan, pengaruh, atau akses tertentu,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar penyelesaian konflik tanah tidak selalu menunggu persoalan menjadi besar atau setelah terjadi kekerasan. Pemerintah dan institusi terkait perlu membangun mekanisme pencegahan dan mediasi sejak dini, terutama terhadap wilayah-wilayah yang memiliki sejarah konflik atau tumpang tindih penguasaan tanah.

Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu melakukan pemetaan terhadap titik-titik rawan konflik agraria di Sumba. Data tersebut penting agar potensi konflik dapat diidentifikasi dan ditangani sebelum berkembang menjadi tindakan kekerasan.

Sandiang menegaskan bahwa masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah harus diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan melalui jalur hukum. Namun, pada saat yang sama, seluruh pihak juga wajib menghormati putusan dan proses hukum serta tidak menggunakan kekerasan sebagai jalan penyelesaian.

Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penindakan secara profesional terhadap setiap kasus kekerasan yang berkaitan dengan konflik tanah. Penegakan hukum, menurutnya, harus mampu menjawab tiga hal penting: siapa yang bertanggung jawab, bagaimana peristiwa terjadi, dan apa yang menjadi akar persoalannya.

“Jangan hanya menyelesaikan akibatnya. Negara harus berani membongkar akar masalahnya. Kalau ada konflik tanah yang terus berulang, maka harus dicari sumber persoalannya, diperiksa administrasinya, ditelusuri riwayat tanahnya, dan dipastikan tidak ada praktik melawan hukum yang dibiarkan,” kata Sandiang.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa persoalan agraria di Sumba tidak boleh dibiarkan menjadi bom waktu. Konflik yang tidak diselesaikan secara adil berpotensi memperbesar ketegangan sosial, merusak hubungan antarmasyarakat, bahkan kembali menimbulkan korban.

Karena itu, Sandiang menyerukan kepada Pemerintah Provinsi NTT, pemerintah kabupaten di Pulau Sumba, Kantor Pertanahan/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta lembaga terkait lainnya agar memperkuat sinergi dalam menciptakan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.

Ia juga meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan tanah.

“Kita tidak ingin ada lagi nyawa yang hilang hanya karena persoalan tanah. Penyelesaian harus dikembalikan kepada hukum. Negara harus hadir, hukum harus bekerja, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian serta rasa aman,” pungkasnya.

Sandiang menilai, keadilan agraria bukan hanya tentang siapa yang memiliki sertifikat, tetapi juga tentang bagaimana negara memastikan seluruh proses pertanahan berlangsung secara sah, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, tanah dapat menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakat, bukan sumber konflik dan korban jiwa.

19/08/2026

LAWU TV-LAMPUNG

Kondisi konser malam kemerdekaan Hut RI ke 81. Tahun 2026

19/08/2026

Di Istana, masyarakat nggak cuma menikmati kemeriahan HUT ke-81 RI, tapi juga bisa mencicipi sajian dari UMKM lokal yang ikut dilibatkan dalam jamuan rakyat.

Bukan sekadar makan bersama, tapi jadi momen ketika rakyat berkumpul, UMKM ikut mendapat berkah, dan semangat kemerdekaan terasa makin dekat. 🇮🇩🤝

Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Aktivis Hukum: Uji Keabsahan Proses Hukum, Jangan Ada Tebang PilihLAWU TV ...
18/08/2026

Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Aktivis Hukum: Uji Keabsahan Proses Hukum, Jangan Ada Tebang Pilih

LAWU TV -Kupang, 18 Agustus 2026 — Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi perhatian publik. Perkara tersebut dinilai penting karena menyangkut keabsahan proses hukum terhadap seorang pejabat penegak hukum sekaligus menyentuh isu dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Aktivis muda dan penggiat hukum Dominggus Ndun Maramba Djawa, S.H., menilai praperadilan harus ditempatkan sebagai ruang untuk menguji tindakan aparat penegak hukum berdasarkan hukum acara, bukan sebagai arena untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah.

“Praperadilan harus menjadi mekanisme kontrol terhadap kewenangan aparat. Ketika ada keberatan terhadap penetapan tersangka, penggeledahan maupun penahanan, pengadilan harus menguji apakah seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, alat bukti dan alasan hukum yang sah,” ujar Dominggus.

Menurutnya, apabila tim kuasa hukum menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan, seluruh dalil tersebut harus diuji secara terbuka di persidangan. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga harus diberikan kesempatan mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

“Tidak boleh ada kesimp**an bahwa seseorang bersalah hanya karena berstatus tersangka. Tetapi juga tidak boleh ada anggapan bahwa seorang pejabat atau mantan pejabat penegak hukum kebal terhadap proses hukum. Prinsip equality before the law harus berlaku bagi semua,” tegasnya.

Dominggus juga menyoroti polemik mengenai perlakuan terhadap tersangka, termasuk persoalan penggunaan rompi tahanan dan borgol yang menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara objektif berdasarkan ketentuan hukum, standar operasional, serta alasan konkret dari aparat yang melakukan penahanan.

“Yang perlu diuji bukan sekadar apakah seseorang memakai rompi atau borgol. Pertanyaan hukumnya adalah: apakah tindakan penyidik memiliki dasar hukum, apakah prosedurnya dipenuhi, dan apakah perlakuan terhadap tersangka konsisten dengan prinsip persamaan di hadapan hukum,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa hukum acara pidana memberikan batas terhadap kewenangan negara. Penetapan tersangka, penggeledahan dan penahanan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang karena menyangkut hak asasi dan kebebasan seseorang.

Di sisi lain, Dominggus menilai publik juga harus menahan diri dari penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Publik berhak mengawasi, tetapi jangan sampai pengawasan berubah menjadi penghakiman. Kita harus membedakan antara dugaan, proses penyidikan, putusan praperadilan, dan putusan perkara pokok,” katanya.

Menurutnya, perkara ini justru dapat menjadi momentum untuk menguji kualitas penegakan hukum di Indonesia. Jika pengadilan menemukan adanya pelanggaran prosedur, maka harus ada konsekuensi hukum. Sebaliknya, apabila tindakan aparat dinyatakan sah, maka proses hukum harus terus berjalan tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.

“Pesan paling penting dari perkara ini adalah hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat biasa tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan atau pernah memegang jabatan strategis. Sebaliknya, kewenangan penegak hukum juga tidak boleh digunakan untuk memperlakukan seseorang secara sewenang-wenang,” ungkap Dominggus.

Ia berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan memeriksa permohonan praperadilan secara independen, objektif, transparan dan berdasarkan hukum, tanpa mempertimbangkan jabatan, latar belakang maupun kekuatan politik pihak yang berperkara.

“Pada akhirnya, yang harus menang bukan Febrie, bukan penyidik, dan bukan pihak tertentu. Yang harus menang adalah hukum dan keadilan. Karena ketika prosedur hukum dihormati, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum juga akan terjaga,” pungkas Dominggus.

LAWU TV- Sinergi Kolaborasi
17/08/2026

LAWU TV- Sinergi Kolaborasi

Gubernur NTT Minta Toko Tetap Buka Akses Pangan, Sandiang Pertanyakan Jaminan bagi Pedagang Terdampak GempaLAWU TV- KUPA...
17/08/2026

Gubernur NTT Minta Toko Tetap Buka Akses Pangan, Sandiang Pertanyakan Jaminan bagi Pedagang Terdampak Gempa

LAWU TV- KUPANG Langkah cepat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam merespons gempa bumi berkekuatan 7,7 magnitudo patut diapresiasi. Namun, di tengah situasi darurat tersebut, muncul pertanyaan serius mengenai pola penanganan logistik yang disampaikan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena.

Gubernur meminta seluruh toko yang menjual makanan tetap memberikan akses kepada masyarakat agar kebutuhan pangan tetap tersedia. Sementara biaya yang timbul, menurutnya, akan dihitung kemudian dan ditagihkan kepada Pemerintah Provinsi NTT setelah urusan bencana selesai.

Kami minta semua toko yang menjual makanan tetap memberi akses bagi masyarakat agar tetap mendapatkan suplai makanan, terkait biayanya akan dihitung kemudian tagihannya akan dibayarkan oleh Pemprov NTT di kemudian hari setelah selesai urusan bencana,” kata Melkiades, Sabtu (15/08/2026).

Pernyataan tersebut memang terdengar solutif dalam situasi darurat. Namun, Aktivis Mahasiswa dan Pegiat Sosial Sandiang Kaya Ndapa Namung mempertanyakan aspek perlindungan terhadap para pemilik toko yang juga merupakan warga dan sama-sama berpotensi menjadi korban bencana.

Menurut Sandiang, pemilik toko bukan perusahaan negara dan bukan p**a gudang logistik pemerintah. Di balik sebuah toko terdapat keluarga, pekerja, modal pribadi, stok barang, cicilan, biaya operasional, serta risiko kerusakan akibat bencana.

“Kalau toko diminta terus menyediakan makanan sementara pembayaran baru dilakukan kemudian, pertanyaannya sederhana: siapa yang menjamin modal pedagang tetap berputar ketika mereka sendiri sedang menghadapi bencana?” ujar Sandiang, Senin (17/08/2026).

Ia menilai, semangat gotong royong dalam situasi bencana tentu harus dipertahankan. Namun, gotong royong tidak boleh berubah menjadi mekanisme yang secara tidak langsung membuat masyarakat menanggung terlebih dahulu beban pembiayaan penanganan bencana.

“Jangan sampai masyarakat diminta menjadi penyelamat dalam keadaan mereka sendiri sedang membutuhkan pertolongan. Negara harus hadir sebagai penanggung utama, sementara pelaku usaha menjadi mitra yang mendapatkan perlindungan dan kepastian,” tegasnya.

Sandiang mengatakan, apabila pemerintah memang membutuhkan dukungan toko dan pelaku usaha untuk menjaga ketersediaan pangan selama masa darurat, harus ada mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, setidaknya harus terdapat pencatatan barang yang disalurkan, harga yang digunakan, batas pengadaan, pihak yang berwenang memberikan instruksi, mekanisme verifikasi, serta kepastian waktu pembayaran.

Sebab, kata dia, kalimat “akan dibayarkan kemudian” belum tentu memberikan kepastian bagi pedagang kecil.

“Bagi pedagang kecil, modal hari ini adalah modal untuk membeli barang dagangan besok. Mereka tidak bisa hanya mengandalkan janji pembayaran tanpa kepastian administrasi dan waktu pencairan,” katanya.

Pemerintah Harus Menjamin, Bukan Sekadar Meminta

Sandiang juga mempertanyakan mengapa pemerintah tidak terlebih dahulu mengoptimalkan skema logistik kebencanaan yang menempatkan pemerintah sebagai penanggung utama, sementara toko dan pelaku usaha ditempatkan sebagai mitra distribusi.

“Masyarakat membutuhkan makanan. Tetapi masyarakat yang memiliki toko juga membutuhkan perlindungan. Jangan melihat mereka hanya sebagai penyedia barang, tetapi juga sebagai warga negara yang terdampak bencana,” ujarnya.

Ia menilai prinsip tersebut juga perlu diterapkan terhadap permintaan Gubernur kepada para kontraktor pemilik alat berat agar membantu Dinas Pekerjaan Umum membuka akses jalan yang tertimbun longsor.

Menurut Sandiang, gotong royong dalam menghadapi bencana merupakan nilai sosial yang penting. Namun, kontribusi masyarakat dan dunia usaha tetap membutuhkan koordinasi, pencatatan pekerjaan, standar keselamatan, serta kepastian pembiayaan.

“Negara tidak boleh hadir hanya dengan meminta masyarakat bergerak. Negara harus hadir dengan memastikan masyarakat yang bergerak juga terlindungi,” tegasnya.

Kepastian Informasi dan Bantuan

Di sisi lain, Sandiang mengapresiasi imbauan Gubernur agar masyarakat tetap tenang dan mengikuti informasi resmi pemerintah.

Dalam situasi gempa, menurutnya, kepanikan dan informasi yang tidak terverifikasi memang dapat memperburuk kondisi. Namun, ketenangan masyarakat tidak cukup dibangun melalui imbauan semata.

“Ketenangan harus dibangun melalui kepastian. Kepastian informasi, kepastian bantuan, kepastian distribusi pangan, dan yang paling penting kepastian bahwa pemerintah benar-benar mengambil alih tanggung jawab penanganan bencana,” katanya.

Sandiang menegaskan bahwa kondisi bencana merupakan keadaan luar biasa sehingga kebijakan pemerintah juga harus mampu memberikan perlindungan luar biasa kepada masyarakat.

“Bencana tidak boleh menjadi alasan untuk memindahkan beban tanggung jawab pemerintah kepada rakyat yang sedang sama-sama menjadi korban,” ujarnya.

Gotong Royong Jangan Menjadi Pemindahan Beban

Menurut Sandiang, pertanyaan publik sebenarnya sangat sederhana.

Jika pemilik toko juga korban gempa, stok mereka terancam, modal mereka terbatas, keluarga mereka juga membutuhkan makanan, apakah adil jika mereka terlebih dahulu diminta menanggung kebutuhan masyarakat dengan janji pembayaran di kemudian hari?

“Gotong royong harus tetap hidup. Tetapi dalam negara yang hadir, gotong royong tidak boleh menjadi alasan untuk memindahkan beban tanggung jawab pemerintah kepada rakyat,” tegas Sandiang.

Ia berharap Pemprov NTT segera memperjelas mekanisme pelibatan toko dan pelaku usaha dalam penyediaan kebutuhan pangan selama masa tanggap darurat, termasuk menjamin pencatatan, pembayaran, perlindungan usaha, dan keselamatan para pelaku usaha.

“Pemerintah harus menjadi pihak pertama yang memastikan kebutuhan korban terpenuhi. Masyarakat dan pelaku usaha harus ditempatkan sebagai mitra yang diberdayakan dan dilindungi, bukan pihak yang menanggung risiko terlebih dahulu,” pungkasnya.

Address

Way Halim Jalan Wartawan Gang Kencana Bandar
Bandar

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LAWU TV posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share