15/06/2025
Pergeseran Anggaran yang di lakukan oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dalam memprioritaskan pembangunan terutama untuk jalan yanh rusak, hal itu merupakan langkah cepat dalam meresfon aspirasi Masyarakat melalu media sosial.
Namun keputusan tersebut menuai banyak polemik di tingkat pejabat daerah, meski dampak baiknya telah dirasakan langsung oleh masyarakat karena pembangunannya untuk perbaikan jalan yang sudah puluhan tahun mengalami kerusakan parah.
Menyikapi hal tersebut, praksi Hukum Rusman Efendi SH MH pun mulai angkat bicara. Menurutnya, Pergeseran anggaran yang dilakukan bupati lampung selatan tidak menyalahi aturan, dan tidak wajib mendapatkan persetujuan dari Anggota DPRD selama pergeseran anggaran tersebut tidak merubah anggaran APBD Daerah.
“Ini juga sudah sesuai dengan amanat presiden RI Prabowo Subianto infres No. 1 tahun 2025 tentang episiensi anggaran belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025,” katanya.
Selain itu, kata Rusman, hal itu juga merujuk pada pasal 163 (PP) tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pergeseran anggaran tanpa merubah APBD maka pergeseran anggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dalam rangka memenuhi janji-janji politik atau menjalankan visi misi kampanye tidak harus menunggu perubahan APBD.
“Dasar hukumnya juga sudah jelas mengacu pada PP nomor 12 tahun 2019 dan kepmendagri nomor 77 tahun 2020,” lanjut praksi hukum Rusman Efendi SH MH yang juga sebagai Ketua Badan Hukum RE di Lampung Selatan.
Bahkan lanjut Rusman, dalam UU No 25 tahun 2004 tentang sistem pembangunan Nasional sudah sangat gamblang dikatakan bahwa ada 5 pendekatan yang digunakan dalam rangkaian perencanaan pembangunan yang meliputi Politik, Teknokratik, Paryisipatif, atas bawah (top down) dan bawah atas (botton up).
“Perlu juga dipahami bersama, bahwa tidak semua pembangunan di Kabupaten menjadi kewnangan dan tanggung jawab pemerintah kabupaten dan pemerintah desa, akan tetapi menjadi tanggung jawab kita semua,”
Jadi menurut Rusman, apa yang di lakukan oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dalam melakukan pergeseran anggaran untuk hal yang mendesak seperti pembangunan jalan yang sudah viral di media sosial tersebut sudah benar dan tidak menyalahi aturan.
“Karena pembangunan itu selain sudah terprogram ada juga pembangunan yang sifatnya mendesak, dibutuhkan oleh masyarakat kemudian dianggap sangat penting tanpa mengabaikan program-program yang sudah disusun, salah satu contoh yang dianggap pentinh dan mendesak seperti tanggap darurat, bencana alam, longsor, banjir dan jalan-jalan yang sudah rusak puluhan tahun sehingga dibutuhkan penangan cepat,”.