12/08/2026
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dua tersangka berinisial MK dan DJ ditangkap tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Kedua tersangka merupakan bapak dan anak. Kepala Subdit (Kasubdit) IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan, kedua pelaku membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT TKWL.
Setelah hutan dirambah, lalu dibakar oleh tersangka. Kawasan tersebut merupakan hutan yang dijaga untuk melindungi keanekaragaman hayati.
"Lahan yang dikuasai tersangka merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) di HGU salah satu perusahaan (PT TKWL). Mereka menguasai dan mengelola lahan untuk kebun sawit. Di lokasi kejadian ditemukan bibit siap tanam," kata Teddy saat diwawancarai Kompascom di Pekanbaru, Rabu (12/8/2026).
Kedua tersangka merambah hutan dengan menggunakan alat berat ekskavator. Pada saat perambahan terjadi, sebut Teddy, pihak perusahaan telah melarang dan mengingatkan tersangka, tetapi tidak dihiraukan.
"Sebelum dibakar, lahan dibersihkan dengan alat berat. Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, tersangka sudah pernah diingatkan. Ini kami dalami," kata Teddy.
Karhutla di lokasi tersebut diketahui terjadi pada Jumat (7/8/2026), sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan pengecekan awal, areal yang terbakar diperkirakan 6 hektar.
"Tersangka sudah mendirikan pondok di lahan yang mereka kelola," kata Teddy.
Teddy menambahkan, penanganan kasus karhutla ini dilakukan dengan pendekatan scientific investigation.
Pendekatan ini digunakan untuk memastikan setiap fakta dan alat bukti yang ditemukan dapat diuji secara objektif serta memiliki hubungan yang jelas dengan peristiwa kebakaran.
"Penyidik akan mendalami sejumlah aspek, mulai dari sumber dan penyebab api, luas serta karakteristik lahan yang terbakar, status dan fungsi kawasan, hingga dampak kerusakan lingkungan," kata Teddy.
Sebagaimana diberitakan, karhutla terjadi di wilayah Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan lahan yang terbakar merupakan areal PT TKWL dan lahan masyarakat.
"Lahan yang terbakar di batas lahan perusahaan dengan lahan masyarakat," kata Fahrian kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (10/8/2026).
Menurut Fahrian, luas lahan gambut yang terbakar sekitar 1,2 hektar. Upaya pemadaman dilakukan tim gabungan Polri, TNI, Manggala Agni, BPBD, masyarakat dan pihak perusahaan.
"Petugas pemadam sebanyak 50 personel dikerahkan untuk melakukan pemadaman dan pendinginan," sebut Fahrian.
Petugas cukup kesulitan menjinakkan api karena kondisi cuaca yang panas disertai angin kencang. Hal itu membuat api cepat membesar dan meluas.
Petugas berupaya menyekat kepala api agar kebakaran tidak semakin meluas. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab karhutla tersebut.
"Petugas melakukan pengecekan lokasi, mencatat keterangan saksi, pemasangan garis polisi serta dokumentasi sebagai bagian dari proses penanganan dan penyelidikan," kata Fahrian. Penyelidikan kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Riau.