20/03/2026
Viral !
Kyai Masturo Rohili (MR), seorang tokoh ag4ma di wilayah Bekasi yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Pembela Alim Ulama (FPAU), dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana kkr*54n 53ks*4l. Laporan tersebut diajukan oleh dua perempuan yang mengaku menjadi korban sejak usia belia.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempu4n berusia 22 tahun yang meng4ku telah dic4b*li oleh ayah angkatnya, MR, sejak masih duduk di bangku SMP. Ia menyebut plc3h4n tersebut berlangsung selama bertahun-tahun hingga berujung pada dugaan pemaksaan p3rstvbvh4n di Perumahan Taman Kebalen Cluster Verona, Kabupaten Bekasi, pada 27 Juni 2025.
“Perbuatan itu berlangsung bertahun-tahun dan membuat saya mengalami tr4uma,” ungkap korb4n dalam laporannya. Ia juga mengaku sempat meng4lami depr3si hingga melakukan percobaan b*nvh d*ri akibat tekanan psikologis yang dialaminya.
Korban lain, seor4ng perempu4n berusia 21 tahun, juga melaporkan dugaan tindakan serupa. Ia mengaku mulai dilc*hk4n sejak usia 12 tahun dan mengalami pem4ks4an pers3t*bvh4n ketika berusia 13 tahun.
“Saya baru berani melapor sekarang karena sebelumnya takut tidak dipercaya dan melihat posisi beliau yang cukup berpengaruh,” ujar korban.
Saat ini laporan kedua korban sedang ditangani oleh Polres Cikarang. Penyidik menyebutkan bahwa MR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kkr*54n 53ks*4l serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan An4k.