15/08/2026
Presiden Prabowo Subianto kembali menyinggung kenaikan penghasilan hakim dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (14/8/2026). Prabowo menyebut penghasilan hakim junior di Indonesia telah mengalami kenaikan hingga 280 persen. Ia juga menyampaikan bahwa posisi penghasilan hakim Indonesia kini berada di atas rata-rata negara ASEAN.
Kenaikan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan sekaligus menjaga kemandirian hakim. Prabowo menilai peningkatan penghasilan diperlukan agar para hakim dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan tidak mudah dipengaruhi kepentingan di luar proses peradilan.
Namun, ketika klaim tersebut dibandingkan dengan kondisi di negara lain, muncul persoalan mengenai metode perbandingan. Besaran penghasilan hakim tidak cukup dilihat hanya dari nominal rupiah setelah dikonversikan ke mata uang lain. Struktur gaji, tunjangan, biaya hidup, jabatan, serta sistem remunerasi masing-masing negara juga perlu diperhitungkan.
Dalam pernyataannya, Prabowo sebelumnya menyebut Ketua Mahkamah Agung Malaysia memberikan apresiasi setelah mengetahui penghasilan hakim Indonesia telah melampaui Malaysia. Klaim tersebut kemudian mendapat sorotan karena data mengenai penghasilan pejabat peradilan di Malaysia menunjukkan angka yang juga cukup tinggi.
Sebagai gambaran, laporan media Malaysia menyebut gaji Ketua Mahkamah Agung Malaysia atau Chief Justice mencapai sekitar RM46.800 per bulan mulai Januari 2026. Jika dikonversikan, nilainya berada di kisaran Rp200 juta lebih per bulan. Angka tersebut menunjukkan bahwa perbandingan antara penghasilan hakim Indonesia dan Malaysia tidak sesederhana menyebut salah satunya lebih tinggi.
Di Indonesia sendiri, pemerintah memang telah menaikkan tunjangan hakim secara signifikan melalui PP Nomor 42 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan hakim berada pada kisaran puluhan juta rupiah hingga lebih dari Rp100 juta per bulan, tergantung jenjang jabatan dan golongan.
Prabowo sebelumnya mengungkapkan bahwa dirinya menginginkan kenaikan hingga 300 persen. Namun, angka yang akhirnya disepakati pemerintah berada di level 280 persen. Kebijakan tersebut kemudian disebut sebagai salah satu lompatan besar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan hakim.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga memunculkan perdebatan mengenai prioritas anggaran pemerintah. Kenaikan penghasilan hakim yang mencapai ratusan persen dibandingkan dengan kondisi profesi lain, terutama guru dan dosen, dinilai perlu dilihat dari perspektif keadilan anggaran.
Sorotan tersebut bukan berarti kenaikan penghasilan hakim tidak diperlukan. Hakim memiliki tanggung jawab besar dalam sistem hukum dan membutuhkan independensi dalam menjalankan tugasnya. Namun, pemerintah juga harus menjelaskan dasar perbandingan serta indikator yang digunakan ketika menyebut penghasilan hakim Indonesia berada di posisi teratas ASEAN.
Dengan demikian, klaim bahwa penghasilan hakim Indonesia kini menjadi yang tertinggi di ASEAN perlu dilihat secara hati-hati. Kenaikan hingga 280 persen memang merupakan kebijakan nyata, tetapi menyimpulkan bahwa Indonesia secara keseluruhan memiliki penghasilan hakim tertinggi di ASEAN membutuhkan perbandingan data yang setara antarnegara.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena kebijakan remunerasi tidak hanya menyangkut nominal gaji. Kemampuan negara memberikan kesejahteraan kepada hakim, guru, dosen, tenaga kesehatan, dan profesi publik lainnya juga berkaitan dengan bagaimana pemerintah menentukan prioritas penggunaan anggaran negara.
Pada akhirnya, kenaikan penghasilan hakim dapat menjadi langkah positif apabila benar-benar mampu memperkuat independensi dan kualitas lembaga peradilan. Namun, klaim mengenai posisi Indonesia sebagai negara dengan penghasilan hakim tertinggi di ASEAN tetap perlu dibuktikan menggunakan data yang benar-benar sebanding.