31/08/2026
Kiprah akademik menjadi bagian penting dalam percakapan tentang hukum, hak ulayat, dan perlindungan masyarakat adat Papua.
Sebagai doktor Ilmu Hukum pertama dari Tanah Papua di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Tom Alfa Samuel Reumi menunjukkan bahwa riset hukum tidak berhenti di ruang akademik. Ia juga dapat menjadi pijakan untuk membaca persoalan masyarakat adat, tata kelola perbatasan, dan arah kebijakan yang lebih adil.
Melalui publikasi, disertasi, dan kerja kebijakan, gagasannya membuka ruang diskusi tentang bagaimana negara dapat hadir lebih dekat dengan masyarakat hukum adat.
Baca artikel selengkapnya di rifainstitute.com.