
04/10/2024
Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur ternyata naik menjadi 10 persen dari setiap transaksi pembelian atau pembayaran daya listrik. Sayangnya kenaikan tarif tersebut tak diketahui warga.
Perubahan pajak penerangan jalan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2023. Pajak yang semula 6 persen naik menjadi 10 persen dari setiap transaksi.
Rian Hidayat (24), warga Desa Mekarsari, mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya kenaikan pajak untuk penerangan jalan yang dibayar setiap transaksi pembelian token listrik atau pembayaran listrik.
"Tidak tahu ada kenaikan pajak. Tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi. Pantas saja kalau sekarang beli token habisnya cepat, ternyata kena pajaknya besar," kata dia, Kamis (3/10/2024).
Menurut dia, kenaikan pajak tanpa sosialisasi tersebut merugikan warga. "Jelas merugikan, apalagi tanpa sosialisasi. Kita tidak tahu, tiba-tiba kena beban pajak cukup besar," kata dia.
Warga lainnya, Hendra Malik juga menyoroti tak adanya sosialisasi dalam kenaikan pajak tersebut. "Informasinya ini sudah berlaku sejak Februari 2024. Tapi tidak ada sosialisasi. Sampai saat ini masyarakat tidak tahu, ini tentu keterlaluan. Kenaikan pajak tanpa sosialisasi ke masyarakat," kata dia.
Mirisnya, lanjut dia, kenaikan tarif pajak penerangan jalan tidak diimbangi dengan penyediaan fasilitas penerangan jalan umum yang memadai.
"Ini yang lebih parah, jangankan di pelosok di perkotaan pun banyak yang PJU-nya mati. Kalau sebanding dengan fasilitas mungkin tidak keberatan. Tapi masih banyak yang tidak ada PJU, bahkan PJU yang ada pun mati tapi pajak dinaikan," kata dia.
Pertimbangan Kenaikan Pajak
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Bapak Ardian Athoillah, mengungkapkan jika kenaikan pajak penerangan jalan umum yang saat ini masuk dalam kategori Pajak Barang Jasa Tertentu ditetapkan berdasarkan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif pada 2023 lalu.
"Disepakati saat itu nilai pajak penerangan jalan menjadi 10 persen," kata dia.
Menurut dia, sektor pajak tersebut dinaikan dengan pertimbangan adanya penurunan nilai pajak di sektor lainnya.
Selengkapnya di detik.com