08/10/2025
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han. melalui Kasat Reskrim AKBP Abdul Rahman, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan press release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Bandung. Berdasarkan dua laporan polisi, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan lima tersangka, yaitu AL alias Itik, FA alias Robet, ES alias Regil, R, dan RMN. Para pelaku beraksi di beberapa lokasi seperti Mekarwangi, Margaasih, Cikutra, Cimahi, dan Cangkuang dengan modus merusak kunci stang dan menggunakan kunci palsu. Dari hasil pengungkapan, Satreskrim Polrestabes Bandung menyita 17 unit kendaraan dan beberapa barang bukti, sementara korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Para tersangka dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Jika wargi bandung butuh bantuan silahkan hub : DM IG : Polrestabes Bandung Call Center : 110 WA KANG BUSAR : 082130201996 Call Center Prabu : 081818612889 Follow juga akun [email protected] agar semakin banyak informasi yang dapat kami terima dari wargi kota Bandung.