05/11/2025
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menetapkan sanksi terhadap lima anggota DPR terkait insiden pada demonstrasi bulan Agustus lalu. Dari hasil sidang, dua anggota DPR Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan. Sementara itu, tiga anggota lainnya — Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni — dinyatakan melanggar kode etik dengan sanksi penonaktifan: * Nafa Urbach: 3 bulan * Eko Patrio: 4 bulan * Ahmad Sahroni: 6 bulan Selama masa sanksi, ketiganya tidak menerima gaji maupun tunjangan. - Selengkapnya kunjungi website dengan klik link di bio atau download aplikasi di Appstore dan Google Play Store.