16/11/2025
Jika pemerintah desa (pemdes) membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) seolah-olah seperti RAB pemborong, padahal proyeknya dikerjakan secara swakelola, hal itu berpotensi besar menjadi indikasi korupsi. Indikasi korupsi muncul karena ada kemungkinan mark-up (penggelembungan) anggaran untuk keuntungan pribadi, yang seharusnya tidak ada dalam skema swakelola.
Pasal yang dilanggar
Jika terbukti merugikan keuangan negara, tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal-pasal yang relevan antara lain Pasal 2 Ayat (1), yang menjerat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dan Pasal 3, yang menjerat penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan keuangan untuk mengidentifikasi kerugian negara dan memeriksa adanya unsur memperkaya diri secara melawan hukum.