03/06/2026
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menggugurkan status tersangka dugaan korupsi Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Nasdem, Rendiana Awangga, Rabu, 3 Juni 2026.
Pembatalan status tersangka ini dikarenakan tim penyidik tidak menemukan adanya aliran dana yang diterima oleh Erwin dan Rendiana.
"Tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akan tetapi, fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbulloh Syambas dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung.
Enam bulan sejak penetapan status tersangka ini, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 89 orang saksi.
Lalu puncaknya ketika pihaknya melaksanakan ekspose pimpinan sebanyak empat kali dan terakhir yang digelar pada 22 Mei 2026, dapat disimpulkan bahwa perkara ini belum memenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor.
"Sehingga pelaksanaan ekspos dengan pimpinan terakhir pada tanggal 22 Mei 2026, selanjutnya disampaikan dalam forum tersebut terhadap penanganan perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor," ungkapnya.
"Makanya untuk itu, untuk kepastian, kita hentikan, dan sambil kita juga nanti melihat apakah ada saksi atau alat bukti lain yang bisa untuk membuka kembali perkara tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Erwin dan Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung, pada 10 Desember 2025.