
12/03/2025
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perindustrian dan atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana perlindungan konsumen.
Dalam konferensi pers yang digelar, Senin (10/3/2025), di Bandung. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berawal dari laporan polisi pada 17 Februaru 2025.
Adapun modus operasinya, kata Jules, yaitu tersangka dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tidak memenuhi SNI,” kata Jules seperti dikutip sukabumiupdate.com dari akun X Humas Polda Jabar .
Modus kedua, tersangka dengan sengaja memperdagangkan minyak goreng sawit dengan merek MinyaKita yang tidak memenhuhi SNI. Modus ketiga, tersangka dengan sengaja tidak memasang label yang mencantumkan berat atau isi bersih sesuai dengan penggunaan yang menurut ketentuan harusnya terdapat label yang mencamtumkan berat bersih dari isi (kemasan) MinyaKita.
Dan modus keempat, sambung dia, tersangka dengan senagaja mengemas minyak goreng sawit merek MinyakKita dengan berat bresih atau netto kurang dari 1 liter, hanya 7,60 mililiter.
“Akibat dari tindak pidana tersebut tentunya masyarakat secara tidak langsung mengalami kerugian karena produk tersebut tidak sesuai dengan standar produk yang telah ditentukan oleh pemerintah atau ketentuan peraturan,” terangnya.
Tersangka melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp3 miliar.