25/07/2026
Pengawasan pajak kini diperluas hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Melalui SE-8/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membantu memperbarui basis data perpajakan, termasuk informasi terkait usaha, aset, hingga kondisi ekonomi warga yang nantinya dapat ditindaklanjuti oleh DJP.
Kebijakan ini langsung menuai beragam respons.
Sebagian mendukung karena dinilai bisa meningkatkan
kepatuhan pajak dan memperluas basis data. Namun, tak sedikit yang mempertanyakan apakah pengawasan akan lebih banyak menyasar masyarakat kecil yang masih berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurutmu, apakah langkah ini tepat untuk meningkatkan kepatuhan pajak, atau justru berpotensi menambah beban bagi masyarakat kecil?