25/09/2025
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menegaskan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Regulasi ini menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.
Perpres tersebut mengatur pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025, yang sekaligus menjadi tahap awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 serta penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Dalam bagian Highlight Intervensi Kebijakan, pemerintah mencantumkan sejumlah langkah strategis, salah satunya percepatan pembangunan kawasan IKN. “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028...,” demikian tertulis dalam Perpres.
Lebih lanjut, dokumen tersebut merinci bahwa luas kawasan inti pusat dan sekitarnya mencapai 800–850 hektare, dengan persentase pembangunan gedung atau perkantoran sekitar 20 persen.