25/09/2025
Ciodeng – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan mencuatnya dugaan pelanggaran disiplin oleh seorang Kepala Sekolah di Ciodeng 2, berinisial D, bersama seorang pegawai berinisial A. Keduanya disebut melakukan aktivitas karaoke di ruang sekolah pada jam belajar, Rabu (24/9/2025).
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya. Mereka menyebut kegiatan karaoke itu berlangsung di waktu yang tidak semestinya, yakni saat proses belajar mengajar masih berlangsung.
Yang lebih memprihatinkan, kegiatan karaoke tersebut diduga menggunakan Smart TV bantuan pemerintah yang semestinya dipakai sebagai sarana penunjang pembelajaran di sekolah.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur bahwa aparatur sipil negara dilarang melakukan tindakan yang merusak citra profesi maupun instansi, terlebih pada jam kerja.
“Kegiatan karaoke di jam sekolah jelas merupakan pelanggaran terhadap kewajiban seorang ASN. Selain itu, ini juga menciptakan citra buruk bagi institusi pendidikan yang dipimpin oleh oknum tersebut,” tegas Tubagus Tobi, Presidium Aktivis Sosial Independen.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan. Mereka mendesak agar pihak terkait segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.