Netizen prabunews

Netizen prabunews INTEGRITAS DIGITAL MEDIA NEWS & ENTERTAINMENT prabunews adalah flatform media digital alternatif dan modern yakni media online nasional.

Dengan konten Entertainment dan news yang di sajikan dengan menarik bagi penonton dan pembaca khususnya untuk masyarakat indonesia. informasi yang terdapat dalam flatform media prabunews.com adalah untuk tujuan umum. prabunews di dirikan tahun 2018, berkantor di Jl. Djunjunan Dalam II no. 27 Bandung Jawa barat Indonesia dalam bidang usaha memberikan informasi kepada masyarakat luas dalam bentuk tu

lisan faktual di dukung data kredibel, liputan khusus, infografis, video narativ dan lainnyauntuk menyajikan informasi berkualitas bagi masyarakat indonesia.

04/01/2026

Penertiban PKL di Pasteur Terus Berulang, Pedagang Bertahan Demi Nafkah Keluarga

Bandung | PrabuNews — Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasteur, Kota Bandung, kembali dilakukan oleh Satpol PP pada Jumat, 2 Januari 2026. Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan penggunaan ruang publik.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang dagangan PKL, di antaranya tabung gas, kios payung, serta KTP. Barang-barang tersebut diamankan untuk kemudian diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui sidang tindak pidana ringan dan pembayaran sanksi administratif.

Di sisi lain, para PKL mengaku tetap berjualan di kawasan tersebut karena keterbatasan pilihan lokasi usaha. Bagi mereka, berjualan di trotoar dan ruang publik bukan semata pelanggaran, melainkan cara bertahan hidup untuk menafkahi keluarga.
“Kalau tidak berjualan di sini, kami tidak punya penghasilan. Kami tahu ada aturan, tapi kebutuhan hidup terus berjalan,” ujar salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini menunjukkan persoalan klasik yang terus berulang. Penertiban dilakukan, pedagang kembali berjualan, lalu penertiban kembali terjadi. Situasi tersebut dinilai tidak akan selesai tanpa solusi yang komprehensif dari pemerintah.

Pengamat kebijakan menilai, penegakan aturan perlu dibarengi dengan penyediaan ruang usaha yang layak, terjangkau, dan strategis bagi PKL. Tanpa alternatif yang realistis, penertiban justru berpotensi memperpanjang konflik sosial di ruang kota.

Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya hadir sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai fasilitator solusi. Penataan zona PKL, relokasi yang manusiawi, hingga pendampingan usaha dinilai menjadi langkah penting agar ketertiban kota dan keberlangsungan hidup masyarakat kecil dapat berjalan beriringan.

Penertiban boleh dilakukan demi ketertiban, namun keberlanjutan hidup para pedagang kecil juga tidak boleh diabaikan.**(rei).

‎⁨⁩

l

Info Sahabat Netizen PrabunewsPRABUNEWS.COM
02/01/2026

Info Sahabat Netizen Prabunews
PRABUNEWS.COM

Semoga 2026 membawa kebaikan, kedamaian, dan harapan baru.Terima kasih telah tumbuh bersama kami.Selamat Tahun Baru 2026...
31/12/2025

Semoga 2026 membawa kebaikan, kedamaian, dan harapan baru.
Terima kasih telah tumbuh bersama kami.

Selamat Tahun Baru 2026.
-PrabuNews-
Netizen prabunews

30/12/2025

Info Banjir Bandang dan Longsor Sukabumi
Info jalan Amblas Sukabumi arah Jampang dan sebaliknya dari arah Jampang menuju kota Sukabumi
Senin 29 Desember 2025
Pukul 15:46 WIB
Info OJOL KAMTIBMAS UTARA
PRABUNEWS.COM

29/12/2025

Info Jalanraya
Info OJOL KAMTIBMAS UTARA
Info Jalanraya Lembang
Senin 29 Desember 2025
Pukul 15:04 WIB
PRABUNEWS.COM

28/12/2025

Ujian Akuntabilitas Balai Kota: Perlukah Tim TOP Bandung Bertahan Hingga 2026?”

Bandung | Prabunews.com - Menjelang berakhirnya tahun 2025, Pemerintah Kota Bandung dihadapkan pada satu persimpangan penting dalam tata kelola pemerintahan: kelanjutan Tim Optimalisasi Program (Tim TOP). Masa kerja tim non-struktural ini akan berakhir pada 31 Desember 2025, dan keputusan untuk memperpanjang atau mengakhiri kontraknya akan menjadi cerminan komitmen Wali Kota Farhan terhadap prinsip akuntabilitas birokrasi.

Sejak dibentuk, Tim TOP kerap diposisikan sebagai penggerak percepatan program unggulan “Bandung Utama”. Tim ini disebut-sebut berperan dalam memecah kebuntuan birokrasi yang selama ini dianggap lamban. Apresiasi dari pimpinan daerah pun beberapa kali disampaikan secara terbuka.

Namun, efektivitas tim ahli tidak cukup diukur dari klaim administratif atau narasi keberhasilan di atas kertas. Ukuran utama dari keberhasilan sejati justru terletak pada kemampuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional. Ketika peran tim non-struktural bergeser menjadi pelaksana teknis, maka yang terjadi bukan percepatan, melainkan pelemahan sistem birokrasi itu sendiri.

Berakhirnya kontrak Tim TOP sejatinya adalah momentum evaluasi menyeluruh. Jika perpanjangan dilakukan tanpa koreksi mendasar terhadap pola kerja terutama terkait irisan kewenangan dengan OPD, resiko demoralisasi aparatur sipil negara menjadi konsekuensi yang tak terelakkan. Birokrasi yang sehat tidak dibangun di atas ketergantungan pada figur atau kelompok di luar struktur formal.
Kekhawatiran lain yang mengemuka adalah potensi ketidaktransparanan dalam pengambilan keputusan. Dominasi tim non-struktural dalam proyek strategis maupun jalur komunikasi dengan pelaku usaha dapat menciptakan kesan adanya “ruang abu-abu” dalam pemerintahan, sesuatu yang rawan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Di titik inilah suara publik menjadi relevan. Penilaian masyarakat terhadap masa depan Tim TOP setidaknya bertumpu pada tiga pertanyaan mendasar: seberapa transparan penggunaan anggaran tim ini, seberapa kuat dasar hukumnya dalam intervensi kebijakan, serta apakah dampaknya benar-benar dirasakan dalam pelayanan publik atau hanya berhenti pada pencitraan.
Keberadaan tim ahli pada dasarnya sah dan dibenarkan oleh regulasi. Namun, memperpanjang masa kerja Tim TOP dengan format yang sama tanpa evaluasi terbuka justru dapat menempatkan kepemimpinan Kota Bandung resiko politik dan administratif yang tidak perlu.

Mulai 1 Januari 2026, fungsi optimalisasi seharusnya dikembalikan sepenuhnya kepada OPD. Pemerintah kota perlu menunjukkan kepercayaan pada sistem birokrasi yang telah dibangun. Tim ahli tetap dapat hadir, namun sebatas sebagai pemberi masukan strategis, bukan pelaksana teknis. Mengakhiri peran Tim TOP di akhir 2025 bisa menjadi langkah paling rasional untuk menjaga marwah tata kelola pemerintahan Kota Bandung.

28/12/2025

Info Jalanraya
Info kecelakaan lalulintas Tabrakan beruntun
Info jalan Bbs Batujajar
Minggu 28 Desember 2025
pukul 08:10 WIB
Info OJOL KAMTIBMAS UTARA
Info SAHABAT NETIZEN PRABUNEWS
PRABUNEWS.COM

26/12/2025

Info Jalanraya
Info OJOL KAMTIBMAS UTARA
PRABUNEWS.COM

26/12/2025

Address

Pasantren Wetan No. 9E, Pamoyanan, Cicendo
Bandung
40173

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Netizen prabunews posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Netizen prabunews:

Share