04/01/2026
Penertiban PKL di Pasteur Terus Berulang, Pedagang Bertahan Demi Nafkah Keluarga
Bandung | PrabuNews — Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasteur, Kota Bandung, kembali dilakukan oleh Satpol PP pada Jumat, 2 Januari 2026. Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan penggunaan ruang publik.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang dagangan PKL, di antaranya tabung gas, kios payung, serta KTP. Barang-barang tersebut diamankan untuk kemudian diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui sidang tindak pidana ringan dan pembayaran sanksi administratif.
Di sisi lain, para PKL mengaku tetap berjualan di kawasan tersebut karena keterbatasan pilihan lokasi usaha. Bagi mereka, berjualan di trotoar dan ruang publik bukan semata pelanggaran, melainkan cara bertahan hidup untuk menafkahi keluarga.
“Kalau tidak berjualan di sini, kami tidak punya penghasilan. Kami tahu ada aturan, tapi kebutuhan hidup terus berjalan,” ujar salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menunjukkan persoalan klasik yang terus berulang. Penertiban dilakukan, pedagang kembali berjualan, lalu penertiban kembali terjadi. Situasi tersebut dinilai tidak akan selesai tanpa solusi yang komprehensif dari pemerintah.
Pengamat kebijakan menilai, penegakan aturan perlu dibarengi dengan penyediaan ruang usaha yang layak, terjangkau, dan strategis bagi PKL. Tanpa alternatif yang realistis, penertiban justru berpotensi memperpanjang konflik sosial di ruang kota.
Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya hadir sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai fasilitator solusi. Penataan zona PKL, relokasi yang manusiawi, hingga pendampingan usaha dinilai menjadi langkah penting agar ketertiban kota dan keberlangsungan hidup masyarakat kecil dapat berjalan beriringan.
Penertiban boleh dilakukan demi ketertiban, namun keberlanjutan hidup para pedagang kecil juga tidak boleh diabaikan.**(rei).
l