Netizen prabunews

Netizen prabunews INTEGRITAS DIGITAL MEDIA NEWS & ENTERTAINMENT prabunews adalah flatform media digital alternatif dan modern yakni media online nasional.

Dengan konten Entertainment dan news yang di sajikan dengan menarik bagi penonton dan pembaca khususnya untuk masyarakat indonesia. informasi yang terdapat dalam flatform media prabunews.com adalah untuk tujuan umum. prabunews di dirikan tahun 2018, berkantor di Jl. Djunjunan Dalam II no. 27 Bandung Jawa barat Indonesia dalam bidang usaha memberikan informasi kepada masyarakat luas dalam bentuk tu

lisan faktual di dukung data kredibel, liputan khusus, infografis, video narativ dan lainnyauntuk menyajikan informasi berkualitas bagi masyarakat indonesia.

Sore telah menua, memayungi lelah yang menjalar di punggung seorang suami. Seharian bergumul dengan hiruk pikuk dunia, k...
16/11/2025

Sore telah menua, memayungi lelah yang menjalar di punggung seorang suami. Seharian bergumul dengan hiruk pikuk dunia, kini malam ini sehabis ba'da maghrib ia menemukan dermaga teramannya: pangkuan sang istri.
​Dengan perlahan, ia merebahkan kepalanya, menjadikan paha lembut istrinya sebagai bantal peraduan. Di tangan kananya, butiran-butiran tasbih bergerak perlahan, seiring bibirnya yang tak henti melantunkan dzikir dan puji-pujian kepada Ilahi.
​Sementara itu, sang istri masih dalam keadaan memakai mukena tak bergeming, fokus matanya tertuju pada lembaran mushaf di tangannya. Suara lembutnya mengalunkan bait-bait Surat Yasin, meresapi setiap maknanya yang agung.

Writer Kamal R.R.K.P PRABUNEWS.COM

Pertarungan utama yang paling ditunggu —  (BAZZO) vs  (PAMPAM)Siapa yang akan jadi raja di atas ring? Selain itu, masih ...
14/11/2025

Pertarungan utama yang paling ditunggu — (BAZZO) vs (PAMPAM)
Siapa yang akan jadi raja di atas ring?

Selain itu, masih ada 50 laga seru lainnya yang siap mengguncang arena!
Jangan lewatkan aksi penuh adrenalin di event combat paling panas tahun ini!




















10/11/2025

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
terhadap 4 Orang Tersangka

Senin 10 November 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 (empat) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

Adapun keempat orang Tersangka tersebut yaitu:
1. Tersangka MUL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020 s.d. 2021 (Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020) Kemendikbudristek.
2. Tersangka IA selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
3. Tersangka SW selaku Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah.
4. Tersangka NAM selaku Mendikbudristek periode 2019 s.d. 2024.

Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, antara lain barang bukti berupa:
- Dokumen;
- Barang bukti elektronik.

Kasus posisi singkat perkara ini yaitu pada tahun 2020 – 2022 dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek yang bersumber dari dana APBN/DAK.

Pada kegiatan tersebut diduga terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para Tersangka dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Terhadap masing – masing tersangka di dakwakan melanggar:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan pembuktian perkara dimaksud, 4 (empat) tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Tanggal 10 November 2025.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

06/11/2025

Info terkini
Info jalanraya
Info SIM keliling
Jalan Dalem Kaum kota Bandung
Kamis 6 Nopember 2025
Pukul 08:00 WIB

orang hilang*‼️nama : moch ilyasumur : 21 tahuntinggi : kurang lebih 173cmbaju terakhir : kaos hitam,, jaket parasit hit...
04/11/2025

orang hilang*‼️
nama : moch ilyas
umur : 21 tahun
tinggi : kurang lebih 173cm
baju terakhir : kaos hitam,, jaket parasit hitam biru,, celana hitam,, tas slempang
*Hilang di alun-alun ujung berung*

04/11/2025

Heboh! Info terkini Netizen Prabunews Warga Banjaran Ciapus Kampung waspada setelah tertangkapnya ular sanca kembang dipinggir rumah warga setelah memakan banyak ternak
Selasa pagi 4 Nopember 2025
Saat ini ular tersebut sudah diamankan oleh warga sekitar tempat tersebut

KORUPSI!!!Saat ini orang- orang yang terlibat korupsi seperti tidak ada takut takutnya,rambut sudah beruban usia sudah m...
30/10/2025

KORUPSI!!!
Saat ini orang- orang yang terlibat korupsi seperti tidak ada takut takutnya,rambut sudah beruban usia sudah mau mati beberapa tahun lagi,kasihan keluarga nya mendapatkan warisan nama baik yang jelek,warisan tidak berkah seperti mau dibawa mati saja harta yang sudah dikumpulkan sedemikian banyaknya padahal disaat meninggal nanti hanya butuh liang lahat ukuran lebar satu meter panjang dua meter saja!
​Korupsi, sebagai kejahatan yang merusak struktur sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa, telah menjadi tantangan global. Dalam pandangan Islam, korupsi dipandang sebagai dosa besar dan tindak kejahatan yang melanggar prinsip dasar syariat, yaitu menjaga harta (hifzh al-mal) dan menegakkan keadilan.
​Secara umum, korupsi mencakup segala bentuk perolehan harta secara tidak sah (bathil) melalui penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan, termasuk suap, penggelapan, pemerasan, dan konflik kepentingan.
​Korupsi dalam Terminologi Syariat
​Meskipun istilah "korupsi" merupakan terminologi modern, substansinya telah diatur secara tegas dalam fikih Islam melalui beberapa istilah kunci:
​Risywah (Suap): Memberikan atau menerima sesuatu untuk membatalkan kebenaran atau membenarkan kebatilan, terutama dalam urusan peradilan atau pemerintahan. Pelaku suap (Rāshī), penerima suap (Murtashī), dan perantara (Rā'ish) semuanya dilaknat.
​Ghulul (Penggelapan): Merujuk pada penggelapan harta rampasan perang (ghanimah) atau, dalam konteks modern, penggelapan dana publik atau aset negara oleh pejabat atau pihak yang memegang amanah.
​Sariqah/Khianat: Meliputi pencurian (sariqah) dan pelanggaran janji atau kepercayaan (khianat), yang relevan dengan penyalahgunaan jabatan dan wewenang untuk kepentingan pribadi.
​Akl al-Suhth (Memakan Harta Haram): Mencakup segala pendapatan yang diperoleh dari cara-cara yang dilarang, termasuk hasil korupsi dan suap.
​Dasar Hukum (Dalil Naqli)
​1. Al-Qur'an
​Larangan Mengambil Harta Secara Batil (Suap):
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
​Ayat ini secara jelas melarang penyelesaian sengketa atau perolehan harta melalui jalur yang batil, termasuk suap kepada penguasa (hakim/pejabat).
​Ancaman Terhadap Penggelapan (Ghulul):
Artinya: “Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan harta rampasan perang itu, maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa hasil khianatnya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali 'Imran: 161)
​Ayat ini memberikan ancaman keras bagi pelaku penggelapan, menunjukkan bahwa harta hasil korupsi akan menjadi beban dan saksi di Hari Kiamat.
Orang-orang yang terlibat korupsi seperti mau hidup abadi saja!bahkan dihati mereka ada rasa takut terhadap Allah SWT tapi rasa takut itu kala oleh kenikmatan kehidupan dunia yang hanya sementara saja!

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat:
Artinya: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat penyuap dan yang disuap.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
​Dalam riwayat lain ditambahkan pelaknat perantaranya. Laknat ini menunjukkan bahwa suap adalah dosa besar.
​Sikap Terhadap Pejabat yang Menerima Hadiah:
Ketika seorang petugas zakat bernama Ibnu Lutbiyyah kembali dan mengatakan, "Ini untuk kalian, dan yang ini dihadiahkan kepadaku," Nabi Muhammad ﷺ naik mimbar dan bersabda:
Artinya: “Mengapa petugas yang kami utus datang seraya mengatakan: ‘Ini bagian kalian dan ini dihadiahkan kepadaku.’ Tidakkah ia duduk saja di rumah bapak atau ibunya, lalu ia akan melihat apakah ada yang memberinya hadiah atau tidak?” (HR. Bukhari dan Muslim)
​Hadits ini menegaskan bahwa "hadiah" yang diterima seorang pejabat karena jabatannya adalah bentuk korupsi terselubung dan terlarang.
​ bagi pelaku korupsi dalam hukum Islam ada dua hal yang akan dipertanggungjawabkan kelak
​1. Sanksi Akhirat
​Pelaku korupsi diancam dengan azab yang pedih. Harta hasil korupsi yang tidak dikembalikan akan dibawa dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah pada Hari Kiamat.
​2. Sanksi Duniawi (Ta'zir)
​Karena korupsi (termasuk risywah dan ghulul) tidak memiliki batas hukuman (had) yang pasti seperti pencurian (sariqah), maka sanksinya diserahkan kepada kebijakan penguasa (hakim/pemerintah) melalui hukuman Ta'zir.
​Hukuman Ta'zir dapat berupa:
​Pengembalian Harta (Gharâmah): Wajib mengembalikan seluruh harta yang dikorupsi kepada negara atau pemilik aslinya. Para ulama kontemporer sepakat bahwa pengembalian aset adalah bagian fundamental dari hukuman korupsi.
​Hukuman Penjara/Cambuk: Sesuai dengan tingkat kejahatan dan dampaknya.
​Pencabutan Hak Jabatan: Pemberhentian dari jabatan dan larangan untuk menduduki jabatan publik di masa depan, karena telah merusak amanah.
​Sanksi Berat: Dalam kasus korupsi yang sangat masif dan merusak tatanan negara, hukuman Ta'zir bisa diperberat hingga hukuman mati, sesuai dengan pertimbangan hukum dan kemaslahatan umum (siyasah syar'iyyah).
​Prinsip Pencegahan Korupsi dalam Islam
​Islam menawarkan kerangka pencegahan yang kuat melalui penanaman nilai dan sistem pengawasan:
​Integritas dan Amanah: Menekankan bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan.
​Transparansi dan Akuntabilitas: Adanya kewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban (hisbah), di mana masyarakat memiliki hak untuk mengawasi kinerja pemimpin.
​Standar Hidup Pejabat: Penetapan gaji dan tunjangan yang layak untuk meminimalkan godaan, namun sekaligus larangan bagi pejabat untuk menerima hadiah terkait jabatan.
​Seleksi Berdasarkan Kualifikasi: Memilih pemimpin dan pejabat yang memiliki kompetensi (kifayah) dan integritas moral (amanah).
​Korupsi dalam pandangan hukum Islam adalah kejahatan serius yang berakar pada ketidakjujuran dan pengkhianatan terhadap amanah publik. Sanksinya, baik di dunia maupun di akhirat, sangat tegas. Oleh karena itu, penegakan hukum anti-korupsi harus dijalankan secara holistik, mencakup aspek pencegahan moral, perbaikan sistem administrasi, dan penjatuhan sanksi yang keras (Ta'zir) demi melindungi hak-hak publik dan menegakkan keadilan.
dan yang perlu di ingat kembali oleh Sahabat-Sahabat semuanya bahwa kehidupan setelah Kematian itu abadi jangan tergiur oleh kemehan dunia yang sesaat
Penyusun Kamal R.R.K.P Prabunews

Badan Pemulihan Aset Lelang Barang Rampasan Negara Terpidana Doni Salmanan Senilai Rp9,8 MiliarJakarta | Prabunews.com -...
22/10/2025

Badan Pemulihan Aset Lelang Barang Rampasan Negara Terpidana Doni Salmanan Senilai Rp9,8 Miliar

Jakarta | Prabunews.com - Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 (sepuluh) Unit Kendaraan milik Terpidana Doni Muhammad Taufik als. Doni Salmanan pada pada Selasa, 21 Oktober 2025, dalam perkara Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang.

Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik als Doni Salmanan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.

Sebelumnya, telah dilakukan Aanwijzing terhadap terhadap objek lelang pada hari Senin, 20 Oktober 2025 pukul 10.00 s.d 12.00 WIB di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Gedung Rupbasan Kelas 1 Bandung.
Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual berupa:

1. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 38 MUH, MERK/TYPE PORSCHE 911 CARRERA 4S, laku terjual Rp903.135.000 (satu miliar sembilan ratus tiga juta seratus tigapuluh lima ribu rupiah);
2. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 8888 YUU, MERK LAMBORGHINI TYPE HURACAN, laku terjual Rp4.751.582.000 (empat miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
3. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 1416 CAB, MERK BMW TYPE 840I COUPE M TECH, laku terjual Rp1.153.067.000 (satu miliar seratus lima puluh tiga juta enam puluh tujuh ribu rupiah);
4. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1264 UBI, MERK/TYPE HONDA CR-V, laku terjual Rp313.089.000 (tiga ratus tiga belas juta delapan puluh sembilan ribu rupiah);
5. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1017 YCK, MERK/TYPE HONDA CR-V, laku terjual Rp289.089.000 (dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan puluh sembilan ribu rupiah);
6. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1863 YCH, MERK/TYPE TOYOTA FORTUNER GR, laku terjual Rp410.223.000 (empat ratus sepuluh juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
7. Kendaraan bermotor roda 2 tanpa Nomor Polisi, MERK/TYPE KTM 500 EXC-F SIX DAYS, laku terjual Rp117.136.000 (seratus tujuh belas juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah);
8. Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi B 3939 UIR, MERK/TYPE KAWASAKI NINJA H2, laku terjual Rp436.129.000 (empat ratus tiga puluh enam juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
9. Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi B 6457 JBW, MERK/TYPE KAWASAKI NINJA ZX-10R TYPE ZXT02L, laku terjual Rp343.582.000 (tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
10. Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi D 6983 ZDR, MERK/TYPE KAWASAKI ZX25R, laku terjual Rp93.868.000 (sembilan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

Dengan total perolehan penjualan lelang senilai Rp9.810.900.000 (sembilan miliar delapan ratus sepuluh juta sembilan ratu ribu rupiah) yang akan disetor ke kas negara. Terdapat kenaikan sebesar Rp 601.000.000 (enam ratus satu juta rupiah), yaitu 6,5% dari nilai limit keseluruhan objek yang laku terjual. Kemudian terhadap objek yang tidak laku terjual akan dilakukan pelelangan kembali.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id, sesuai dengan arahan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan beserta jajaran untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.

"Innalillahi wa inna ilaihi roji'unSegenap keluarga besar Sahabat Netizen Prabunews Turut Berdukacita atas meninggalnya ...
21/10/2025

"Innalillahi wa inna ilaihi roji'un
Segenap keluarga besar Sahabat Netizen Prabunews Turut Berdukacita atas meninggalnya Sahabat kita Almarhumah Jubaidah Semoga Almarhumah Husnul Khotimah mendapatkan Nikmat Alam Khubur,Barzakh,Akhirat dan mendapatkan Safaat Baginda Rasullullah SAW Aamiin...Alfatihah...

21/10/2025

Penyerahan Uang Pengganti
Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

Jakarta | Prabunews.com - Senin 20 Oktober 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam tindak tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 senilai Rp13.255.244.538.149 (tiga belas triliun dua ratus lima puluh lima miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh sembilan rupiah), yang dilaksanakan secara simbolis ke Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.
Presiden RI Prabowo Subianto hadir menyaksikan kegiatan simbolis yang dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung tersebut. Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dalam memberantas korupsi dan perbuatan penyelewengan.

”Uang senilai tiga belas triliun ini dapat dipergunakan untuk keperluan perbaikan atau renovasi bagi lebih dari 8.000 sekolah. Kita juga akan memperbaiki dan membangun desa-desa nelayan dengan fasilitas modern. Dengan uang tiga belas triliun rupiah, dapat membangun 600 kampung nelayan.”
Jaksa Agung menyampaikan bahwa saat ini Kejaksaan Agung fokus pada penegakan hukum tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara pada dua sektor krusial yakni sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak serta sektor pengelolaan sumber daya alam, energi, dan lingkungan hidup.

“Hari ini kita telah serahkan uang pengganti yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dari Terdakwa Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group sebesar Rp13.255.244.538.149 (tiga belas triliun dua ratus lima puluh lima miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh sembilan rupiah),” ujar Jaksa Agung.

Dengan rincian yakni:
1. Terdakwa Korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.620 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua ribu enam ratus dua puluh rupiah);
2. Terdakwa Korporasi Permata Hijau Group sebesar Rp186.430.960.863 (seratus delapan puluh enam miliar empat ratus tiga puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah); dan
3. Terdakwa Korporasi Musim Mas Group sebesar Rp1.188.461.774.666 (satu triliun seratus delapan puluh delapan miliar empat ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus enam puluh enam rupiah).

“Perlu saya sampaikan, bahwa pada tahun 2025 hingga saat ini Kejaksaan telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara dan kerjasama di bidang hukum sebesar Rp1.993.275.913.179 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus tiga belas ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah),” imbuh Jaksa Agung.

Oleh karenanya, jumlah keseluruhan PNBP yang telah disetorkan Kejaksaan ke kas negara pada tahun 2025 hingga saat ini adalah sebesar Rp15.248.520.451.328 (lima belas triliun dua ratus empat puluh delapan miliar lima ratus dua puluh juta empat ratus lima puluh satu ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah).
“Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap dan memulihkan kerugian negara merupakan perwujudan upaya Kejaksaan dalam menegakkan kedaulatan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya,” pungkas Jaksa Agung.
Turut hadir dalam acara ini yaitu Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Menteri Sekretaris Negara Hadi Prasetyo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan Kepala Staf Umum TNI.

*JEBAKAN PERNYATAAN PALSU: KABID DRAINASE DAN TROTOAR KOTA BANDUNG DIKABARKAN MASUK RADAR POLISI* Bandung, Prabunews.com...
18/10/2025

*JEBAKAN PERNYATAAN PALSU: KABID DRAINASE DAN TROTOAR KOTA BANDUNG DIKABARKAN MASUK RADAR POLISI*

Bandung, Prabunews.com – Dunia birokrasi Kota Bandung kembali diguncang isu panas. Kepala Bidang Drainase dan Trotoar DSDABM Kota Bandung Kiki Rosani Rifki saat ini diduga kuat tengah terjerat masalah hukum serius menyusul laporan mengenai pernyataan palsu yang ia buat, menuduh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pemerasan.

Tuduhan pemerasan ini, yang diklaim atas permintaan oknum yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung), kini berbalik menjadi bulu tajam yang mengancam sang Kabid sendiri.

Pemanggilan Polrestabes dan Ancaman Pidana Balik
Menurut informasi yang diterima, Polrestabes Bandung telah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tambahan dari pihak pelapor pada minggu depan.

Ini mengindikasikan bahwa proses klarifikasi akan segera menyasar Kiki dan timnya untuk membongkar kebenaran di balik pernyataan tersebut.

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya, menyoroti bahwa jika pernyataan Kiki tidak terbukti benar, maka Kiki bukan hanya menghadapi masalah etika internal, tetapi juga potensi jerat hukum pidana.

"Ini adalah kasus yang sangat sensitif. Jika Jaksa ASN benar-benar melakukan pemerasan, Pasal 368 KUHP menanti dengan ancaman 9 tahun penjara. Namun, jika Kiki terbukti membuat pernyataan palsu atau memfitnah, dia dapat dijerat Pasal 311 atau Pasal 317 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah," tegas Wempy.

Analisis Hukum dan Peringatan Kritis
Kasus ini menempatkan Kiki dalam posisi sulit. Wempy Syamkarya menyampaikan tiga langkah krusial yang harus segera dilakukan oleh Kabid Kiki:

1. Tetap Kooperatif: Memberikan informasi yang jujur dan akurat kepada penyidik Polrestabes.
2. Mencari Bantuan Hukum: Segera didampingi oleh pengacara berpengalaman.
3. Mengumpulkan Bukti: Menyiapkan segala bukti yang relevan untuk mendukung atau membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Pemerasan adalah delik serius. Tetapi pernyataan palsu yang merusak reputasi seorang pejabat negara adalah pelanggaran etika dan hukum yang tidak kalah berat. Kami menuntut Polrestabes melakukan investigasi mendalam dan transparan," tambah Wempy.

Tuntutan untuk Walikota Bandung
Wempy Syamkarya juga mendesak Walikota Bandung, Muhammad Farhan, untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk:
- Memerintahkan Investigasi Internal di lingkungan Bidang Drainase dan Trotoar DSDABM Kota Bandung .
- Meningkatkan Pengawasan Melekat untuk mencegah pelanggaran serupa.
- Menjadikan kasus ini sebagai Pelajaran Mahal bagi seluruh ASN Pemkot Bandung mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam mengeluarkan pernyataan publik.

"Kami berharap Walikota menunjukkan komitmennya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Kasus Kabid Kiki ini harus menjadi momentum pembersihan birokrasi," pungkas Wempy.***

17/10/2025

🎯 Kini Hadir PRABU AI – Asisten Hukum Pintar untuk Semua! ⚖️
Gak perlu bingung lagi urus masalah hukum — cukup chat aja!
💬 Tanya apa pun tentang perdata, pidana, waris, atau bisnis
📑 Buat dokumen hukum otomatis
👨‍⚖️ Konsultasi langsung dengan advokat profesional
🌐 Gratis & mudah diakses lewat web: prabu.today

💡 PRABU AI – Hukum Jadi Mudah, Cepat, dan Terpercaya.

pintar

Address

Pasantren Wetan No. 9E, Pamoyanan, Cicendo
Bandung
40173

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Netizen prabunews posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Netizen prabunews:

Share