12/08/2025
flashnews - Mengutip dari pemberitaan yang dirilis IDNTimes, Head of Corporate Communications & Membership Wahana Musik Indonesia (WAMI), Robert Mulyarahardjamenjelaskan jika memutar atau memainkan lagu di acara hajatan juga dikenakan royalti musik.
“Pada prinsipnya ketika lagu digunakan di tempat umum, ada royalti yang harus dibayarkan kepada komposer. Mungkin kita bisa sama-sama bayangkan karya lagu itu seperti benda yang ada pemiliknya. Ketika ada yang mau menggunakan, maka selayaknya meminta izin ke pemiliknya. Dalam konteks penggunaan lagu di ruang publik (performing rights), cara meminta izin itu sudah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan pemerintah yang berlaku, yaitu dengan pembayaran royalti dan pemberian lisensi oleh LMKN,” kata Robert yang redaksi kutip dari IDN Times.
Meskipun acara kondangan, hajatan atau pernikahan tersebut tidak dibuka untuk publik, bersifat non-komersial, hingga digelar intimate terbatas untuk keluarga saja, kewajiban royalti tersebut tetap harus dibayarkan.
“Sebagai bahan pemikiran bersama, dalam pernikahan intimate-pun, ada vendor sound system, vendor lighting, fee performer yang dibayar. Bukankah selayaknya pencipta lagu yang karyanya digunakan juga mendapat pembayaran?” tegasnya.
Lalu berapa tarif-nya ?
“Tarifnya adalah 2 persen dikali biaya produksi musik (rental sound system, panggung, fee artis, dan lain-lain). Biaya ini dibayarkan ke LMKN. Perlu dipertegas bahwa biaya ini kemudian disalurkan kepada komposer, bukan pajak preman. Pembayaran yang diterima LMKN kemudian disalurkan ke LMK-LMK yang berada di bawah naungannya, termasuk salah satunya WAMI. Royalti tersebut kami bagikan secara rutin kepada komposer, 3 kali setahun di bulan Maret, Juli dan November bersama dengan hasil koleksi dari kategori-kategori lain,” jelas Robert.