19/11/2025
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), terhadap Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parimo), Abdul Sahid, menyita perhatian publik. Kabar tentang pemeriksaan terhadap orang nomor 2 di Parimo ini menyebar dan menjadi perbincangan hangat sejumlah kalangan.
Wabup Parimo Abdul Sahid saat dikonfirmasi, Selasa (18/11) mengatakan bahwa dirinya dilaporkan ke pihak kejati terkait sejumlah tudingan. Mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, permintaan fee 10 persen kepada OPD, pungutan tambang ilegal sebesar Rp 20 juta perdua minggu. Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, ia dengan tegas membantah seluruh tudingan terse
“Jadi karena saya selaku wakil bupati, tugas saya adalah pengawasan. Maka RKA ini yang menjadi macuan saya di dalam pemeriksaan di saat turun lapangan,”jelasnya.
Bahkan menurut Sahid, tudingan permintaan fee 10 persen tersebut sebenarnya sudah pernah diklarifikasi langsung dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wabup menduga kemungkinan ada oknum yang hanya mengatasnamakan atau mencatut namanya meminta fee di OPD. “Tidak ada bahasa saya yang meminta 10 persen, dan saya tidak pernah menyuruh orang untuk minta fee itu. Itupun proyeknya saat itu belum jalan,”kata Sahid.