Harian Umum Radar Sulteng

Harian Umum Radar Sulteng

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), terhadap Wakil Bupati (Wabup) Parig...
19/11/2025

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), terhadap Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parimo), Abdul Sahid, menyita perhatian publik. Kabar tentang pemeriksaan terhadap orang nomor 2 di Parimo ini menyebar dan menjadi perbincangan hangat sejumlah kalangan.

Wabup Parimo Abdul Sahid saat dikonfirmasi, Selasa (18/11) mengatakan bahwa dirinya dilaporkan ke pihak kejati terkait sejumlah tudingan. Mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, permintaan fee 10 persen kepada OPD, pungutan tambang ilegal sebesar Rp 20 juta perdua minggu. Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, ia dengan tegas membantah seluruh tudingan terse

“Jadi karena saya selaku wakil bupati, tugas saya adalah pengawasan. Maka RKA ini yang menjadi macuan saya di dalam pemeriksaan di saat turun lapangan,”jelasnya.

Bahkan menurut Sahid, tudingan permintaan fee 10 persen tersebut sebenarnya sudah pernah diklarifikasi langsung dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wabup menduga kemungkinan ada oknum yang hanya mengatasnamakan atau mencatut namanya meminta fee di OPD. “Tidak ada bahasa saya yang meminta 10 persen, dan saya tidak pernah menyuruh orang untuk minta fee itu. Itupun proyeknya saat itu belum jalan,”kata Sahid.

Masyarakat penyintas bencana yang bermukim di Hunian Sementara (Huntara) Hutan Kota Palu kembali menyuarakan keluhan ter...
18/11/2025

Masyarakat penyintas bencana yang bermukim di Hunian Sementara (Huntara) Hutan Kota Palu kembali menyuarakan keluhan terkait kepastian tempat tinggal yang layak.
Mereka menilai janji Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, tidak pernah terealisasi, terutama terkait kemudahan pengurusan hunian tetap (huntap).

Keluhan itu disampaikan langsung oleh Koordinator Huntara Hutan Kota Palu, Gusti Muhammad Rifai, saat ditemui di lokasi, Senin (18/11). Ia mengatakan kondisi Huntara semakin memprihatinkan karena tidak lagi ada program penanganan bagi penyintas bencana.

Menurut Gusti, sejak Agustus 2019 warga tinggal di Huntara tersebut, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai status hunian tetap. Di satu sisi, rumah mereka di wilayah pesisir—yang terdampak tsunami—belum memiliki kejelasan legalitas karena masuk zona merah.

PT Sawindo Cemerlang menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan lahan yang belakangan memicu ketegangan di wilayah o...
17/11/2025

PT Sawindo Cemerlang menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan lahan yang belakangan memicu ketegangan di wilayah operasional perusahaan di Kabupaten Banggai. Melalui pernyataan resmi yang diterima Radar Sulteng pada Jumat, (13/11/2025), perusahaan meminta Pemerintah Kabupaten Banggai dan Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah konkret untuk menjamin kepastian hukum dan keamanan investasi.

Senior Manager Legal Head Office PT Sawindo Cemerlang, Fauzan Abdi, mengatakan perusahaan selalu mematuhi ketentuan hukum dalam menjalankan operasionalnya. Ia menegaskan perusahaan tidak pernah menutup ruang koordinasi dengan pemerintah daerah maupun lembaga terkait.

Gubernur menegaskan bahwa penyelenggaraan Kejurnas Anggar di Sulteng merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam me...
17/11/2025

Gubernur menegaskan bahwa penyelenggaraan Kejurnas Anggar di Sulteng merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembinaan olahraga, khususnya anggar yang dikenal memiliki tradisi panjang, teknik tinggi, serta menjunjung nilai sportivitas dan disiplin.

“Kehadiran para atlet dari berbagai daerah menunjukkan bahwa Sulawesi Tengah bukan hanya kaya akan alam dan budaya, tetapi juga memiliki semangat olahraga serta persaudaraan yang kuat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gubernur menilai bahwa kejuaraan berskala nasional juga membawa manfaat ekonomi bagi daerah, mulai dari meningkatnya okupansi hotel hingga perputaran ekonomi pada pelaku UMKM.

Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menyerahkan sebanyak 19 unit ambulans bantuan hibah keagamaan kepada...
12/11/2025

Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menyerahkan sebanyak 19 unit ambulans bantuan hibah keagamaan kepada rumah ibadah serta lembaga, organisasi, dan yayasan keagamaan di Sulawesi Tengah. Penyerahan dilakukan di Lapangan Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, pada Rabu siang (12/11/2025).

Adapun beberapa penerima manfaat bantuan ambulans tersebut, di antaranya : Masjid Nurul Huda Desa Lembah Tompotika Kabupaten Banggai, GKST Jemaat Efrata Kamba Desa Kamba Kabupaten Poso, dan Masjid At-Taufiq Desa Boya Baliase Kabupaten Sigi.(*/BAR)

Sejumlah proyek pembangunan fasilitas kesehatan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terancam molor dan diprediksi bakal...
03/11/2025

Sejumlah proyek pembangunan fasilitas kesehatan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terancam molor dan diprediksi bakal menyeberang tahun. Salah satunya adalah pembangunan gedung Puskesmas di Kecamatan Torue dengan anggaran sebesar Rp7 miliar lebih yang dikerjakan oleh CV. Jelajah Sulteng.

Berdasarkan pantauan media ini Minggu (2/11), kondisi bangunan tidak sesuai dengan harapan. Mestinya di awal bulan ini, progres pekerjaan tersebut sudah harus mencapai 70 persen karena batas berakhirnya kontrak pada 14 Desember 2025 mendatang.

Ditemui di lokasi, pihak kontraktor pelaksana beralasan keterlambatan progres pembangunan pada saat mengerjakan bagian lantai dua bangunan tersebut. “Pekerjaan yang paling berat kemarin pengecoran lantai dua,” ujar Iping, kontraktor dari CV. Jelajah Sulteng.

Namun, pihaknya mengaku akan menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan waktu yang diberikan dengan menambah jumlah pekerja. “Kami akui memang kekurangan personel (pekerja),” kata dia.

Seorang bayi berusia empat bulan di Kota Palu diduga mengalami keracunan setelah meminum susu yang dicampur bahan kimia....
03/11/2025

Seorang bayi berusia empat bulan di Kota Palu diduga mengalami keracunan setelah meminum susu yang dicampur bahan kimia. Dugaan itu disampaikan oleh sang ibu, Mila Karmila, saat ditemui di RS Woodward Palu, Jumat (31/10/2025).

Menurut penuturan Mila, kejadian berawal pada Minggu, 12 Oktober 2025. Saat itu, ia tengah berada di rumah mantan suaminya di Jalan Moh. Yamin, Palu. Anak Mila pertama kali diberi bubur instan untuk usia enam bulan ke atas, padahal usia bayinya baru empat bulan.

Selengkapnya di : https://www.kabar68.com/bayi-4-bulan-diduga-keracunan-susu-tercampur-deterjen/

Sidang perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen dan indikasi kerugian negara yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke...
23/10/2025

Sidang perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen dan indikasi kerugian negara yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada tiga orang terdakwa, masing-masing berinisial “FS”, “MAP”, dan “PEJ”, yang ketiganya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (P3K) Kabupaten Bangkep, terkesan “mengambang”. Hal ini lantaran dokumen palsu dan kerugian negara yang dituduhkan tak bisa dibuktikan secara autentik, terutama perhitungan resmi dari lembaga yang berwenang seperti BPK.

Fakta Sidang: Honor Belum Dibayar, Saksi Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Pada sidang lanjutan, Selasa (22/10), dengan agenda mendengarkan keterangan 10 orang saksi yang dihadirkan JPU, terungkap fakta mengejutkan. Saksi “H”, salah seorang ASN di kantor BPBD Bangkep yang bertanggung jawab untuk membayarkan honorarium, telah mengakui pihaknya tidak pernah membayarkan honorarium kepada kedua terdakwa “MAP” dan “PEJ” di tahun 2021.

“Dihadapan majelis hakim, saksi ‘H’ mengatakan bahwa Ia tidak pernah melakukan pembayaran honor kepada terdakwa ‘MAP’ dan ‘PEJ’. Kemudian, majelis hakim bertanya kepada saksi ‘H’ apakah ada kerugian negara? Saksi ‘H’ menjawab tidak ada kerugian negara karena ia tidak pernah membayarkan honor kepada klien kami di tahun 2021,” tandas Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Aditya Bayu Saputra, S.H., yang bernaung di bawah kantor Advokat dan Konsultan Hukum, Nasrun Hipan, S.H., M.H., kepada Radar Sulteng, Rabu (22/10).

Lanjut Bayu, sapaan akrab advokat muda di Banggai, menilai ada keanehan dalam fakta persidangan. Sebab, saksi “W” dan “MT” serta dua orang lainnya (yang tidak dijadikan saksi dalam persidangan) padahal mengantongi surat atau dokumen yang sama seperti yang digunakan terdakwa, begitu pun dalam pendaftaran P3K juga menggunakannya, namun mereka tidak dijadikan tersangka. “Ini ada apa?” tanyanya.

Sehingga, tegas Bayu, perkara kasus ini semakin terang benderang, karena dalam Pasal 263 ayat (2), dengan unsur-unsur seperti “sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan”, sudah terbantahkan bahwa ketiga terdakwa terkait SK P3K yang mereka kantongi saat ini tidak ada unsur kerugian negara.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah, Mohammad Iqbal Andi Magga, meminta masyarakat nelayan di...
22/10/2025

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah, Mohammad Iqbal Andi Magga, meminta masyarakat nelayan di wilayah pesisir terdampak untuk segera melapor ke Ombudsman apabila merasa dirugikan oleh aktivitas pertambangan galian C yang dilakukan PT Muzo dan PT A Rasmamulia.

Menurut Iqbal, laporan masyarakat menjadi dasar bagi Ombudsman untuk turun langsung melakukan penyelidikan terhadap prosedur perizinan dua perusahaan tersebut.

“Sebaiknya masyarakat nelayan melapor ke Ombudsman apabila dirugikan terkait aktivitas galian C, sebagai dasar Ombudsman turun ke lapangan,” ujar Iqbal saat diwawancara, Rabu (22/10).

Diduga Maladministrasi Perizinan

Iqbal menegaskan, sesuai kewenangannya, Ombudsman dapat menyelidiki dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan maupun pelaksanaan izin tambang, terutama jika ditemukan indikasi penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ombudsman punya kewenangan menyelidiki terkait perizinan, baik dari aspek prosedur maupun potensi maladministrasi,” tegasnya.

Mantan Ketua DPRD Palu di era Wali Kota Rusdy Mastura itu menambahkan, Ombudsman terbuka terhadap laporan masyarakat dan lembaga mana pun yang berkaitan dengan pelayanan publik, termasuk sektor perizinan tambang.

Selengkapnya :
https://www.kabar68.com/ombudsman-bakal-selidiki-izin-tambang-pt-muzo-dan-pt-a-rasmamulia/

Address

Banggai

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Harian Umum Radar Sulteng posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share