Radarmadura.id

  • Home
  • Radarmadura.id

Radarmadura.id Radarmadura.id - merupakan salah satu perusahaan di bawah koordinasi Jawa Pos Radar Madura (JPRM)

Berita Selengkapnya Baca radarmadura.jawapos.com / Klik link di Bio ⬆️
18/07/2025

Berita Selengkapnya Baca radarmadura.jawapos.com / Klik link di Bio ⬆️

JAWA TIMUR - Fenomena sound horeg menjadi salah satu jenis hiburan baru di masyarakat. Namun, tidak sedikit yang menimbu...
18/07/2025

JAWA TIMUR - Fenomena sound horeg menjadi salah satu jenis hiburan baru di masyarakat. Namun, tidak sedikit yang menimbulkan polemik. Sebab, dinilai mengganggu ketenteraman masyarakat.

Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa 1/2025 tekait hukum sound horeg. MUI menyebutkan penggunaannya haram jika mengandung unsur kemudaratan dan suaranya keras alias ekstrem.

Penggunaan sound diperbolehkan, tapi dalam batas ukuran suara atau desibel tertentu. Salah satunya untuk kegiatan salawatan, pernikahan, atau kegiatan lain yang tidak melanggar nilai-nilai keislaman.

Berita Selengkapnya Baca https://radarmadura.jawapos.com/bangkalan/746312764/bupati-lukman-tak-persoalkan-sound-horeg-sepanjang-tak-mengganggu-kenyamanan-warga
/ klik link di bio ⬆️

JAWA TIMUR - Proyek drainase di Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Sampang, terkesan janggal.Diduga lokasi kegiatan kons...
18/07/2025

JAWA TIMUR - Proyek drainase di Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Sampang, terkesan janggal.

Diduga lokasi kegiatan konstruksi yang bersumber dari bantuan keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur (Jatim) salah penempatan.

Lokasi proyek yang dianggarkan ratusan juta itu berada di sisi utara jalan provinsi Sampang–Pangarengan.

Pantauan di lokasi, pekerjaan proyek tersebut sedang dikerjakan. Jika melihat lokasi, proyek tersebut seharusnya masuk wewenang Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Sumber media ini mengatakan, seharusnya kegiatan BK dikerjakan di wilayah desa.

Pemerintah desa hanya punya kewenangan untuk mengerjakan infrastruktur desa. Jadi jalan poros kabupaten atau provinsi bukan kewenangan desa.

Berita Selengkapnya Baca https://radarmadura.jawapos.com/sampang/746314437/proyek-bk-desa-apaan-diduga-salah-lokasi-masuk-wewenang-pemprov-jatim
/ klik link di bio ⬆️

JAWA TIMUR - Cabor Gantole Bangkalan ambil bagian dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Gantole di Kabupaten Lombok Tengah...
17/07/2025

JAWA TIMUR - Cabor Gantole Bangkalan ambil bagian dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Gantole di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB).

Buktinya, pengurus mengutus dua atlet di ajang yang digelar di Sky Lancing.

Pelatih Gantole Bangkalan Sahdan Sawi mengatakan, pasca mengikuti Porprov IX Jatim, pihaknya langsung melakukan latihan rutin.

Sebab, direkomendasi untuk mengikuti Kejurnas Gantole NTB.

”Saya ke NTB bersama atlet lain bernama Abu. Yazid. Kami akan bertanding untuk kategori ketepatan mendarat,” katanya.

Menurut Sahdan, keberhasilan atlet gantole Bangkalan di porprov menjadi bekal penting untuk tampil di kejurnas yang dijadwalkan digelar pada 26 Juli hingga 1 Agustus mendatang.

Berita Selengkapnya Baca https://radarmadura.jawapos.com/sportainment/746309401/bangkalan-utus-dua-atlet-gantole-ke-lombok-tengah
/ klik link di bio ⬆️

JAWA TIMUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akhirnya memberikan kepastian terhadap karyawan PT Sumekar yang berbu...
17/07/2025

JAWA TIMUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akhirnya memberikan kepastian terhadap karyawan PT Sumekar yang berbulan-bulan menunggu kejelasan tentang haknya.

Yaitu, berkenaan dengan gaji yang belum dibayar. Pemkab Sumenep akan melakukan pembayaran secara bertahap. Nilainya mencapai Rp 3 miliar. Tunggakan gaji yang akan dibayar pemerintah disesuaikan dengan kinerja dan kehadiran eks karyawan PT Sumekar.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar menyatakan, pemerintah tidak tinggal diam terhadap kondisi keuangan dan manajemen PT Sumekar yang kini menjadi perhatian publik. Termasuk masalah tunggakan gaji pegawai yang belum dibayar.

”Kami berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan gaji itu,” ujarnya Rabu (16/7).

Berita Selengkapnya Baca https://radarmadura.jawapos.com/sumenep/746307385/pemkab-sumenep-janji-cicil-tunggakan-gaji-karyawan-pt-sumekar
/ klik link di bio ⬆️

JAWA TIMUR - Kesadaran masyarakat Sampang untuk mematuhi aturan lalu lintas masih sangat rendah. Buktinya, selama tiga h...
17/07/2025

JAWA TIMUR - Kesadaran masyarakat Sampang untuk mematuhi aturan lalu lintas masih sangat rendah. Buktinya, selama tiga hari Operasi Patuh Semeru (OPS), terdapat puluhan pelanggar yang terjaring.

Kasatlantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi menyatakan, OPS sudah berjalan selama tiga hari yang dimulai Senin (14/7). Razia pelanggar lalu lintas dilakukan di tiga lokasi berbeda.

”Antara lain di Jalan Trunojoyo, Senin (14/7). Lokasi kedua di Jalan Raya Camplong, Selasa (15/7), dan hari ini (kemarin) di Jalan Jaksa Agung Suprapto,” ujarnya.

Pelanggar yang terjaring OPS berbeda-beda. Antara lain, tidak memakai helm, menggunakan knalpot brong, dan tidak mengenakan safety belt alias sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.

”Semua kendaraan yang terjaring razia langsung ditilang,” imbuhnya.

Berita Selengkapnya Baca
/ klik link di bio ⬆️

JAWA TIMUR - Perkara pencurian yang menyeret oknum Bhayangkari Mufarohah kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) B...
17/07/2025

JAWA TIMUR - Perkara pencurian yang menyeret oknum Bhayangkari Mufarohah kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Rabu (16/7). Agendanya, penyampaian pleidoi oleh terdakwa.

Dalam pembelaannya, terdakwa tidak bisa membuktikan upaya perdamaian dengan korban Sumini. Padahal di sidang sebelumnya, istri anggota Polri tersebut mengeklaim telah berdamai dengan korban atas perkara yang menyeretnya ke meja hijau.

Sidang yang digelar terbuka tersebut dipimpin Hakim Danang Utaryo. Pengadil itu  meminta bukti atas keterangan terdakwa perihal perdamaian dengan korban. Namun, terdakwa tidak dapat menunjukkan apa pun.

Kuasa hukum korban Hendrayanto menyatakan, hakim sempat mengonfirmasi terkait perdamaian yang pernah disampaikan oleh terdakwa di sidang sebelumnya. Namun, terdakwa tidak bisa melampirkan bukti-bukti adanya perdamaian.

Berita Selengkapnya Baca https://radarmadura.jawapos.com/hukum-kriminal/746307393/oknum-bhayangkari-tidak-bisa-buktikan-perdamaian-korban-alami-kerugian-sekitar-rp-200-juta
/ klik link di bio ⬆️

📣 Ayo warga Kecamatan Pademawu dan sekitarnya!Jangan lewatkan acara seru dan penuh manfaat:🎉 Festival SiTepat Prakarsa B...
16/07/2025

📣 Ayo warga Kecamatan Pademawu dan sekitarnya!
Jangan lewatkan acara seru dan penuh manfaat:
🎉 Festival SiTepat Prakarsa BTPN Syariah!

📍 Kantor Kecamatan Pademawu
🗓️ Kamis, 17 Juli 2025
⏰ Pukul 10.30 – 13.00 WIB

🎪 Bazar produk UMKM
🎶 Hiburan musik & nasyid
🎁 Doorprize dan
🎫 Kupon bazar GRATIS untuk 250 pengunjung pertama!

✅ Bawa keluarga, tetangga, dan sahabatmu!
✅ Dukung usaha warga lokal dan rasakan kemeriahan acaranya!
✅ Gratis dan terbuka untuk umum!

Datang yaa...! Festival SiTepat bukan sekadar acara. Tapi tempat berkumpul, berbagi, dan tumbuh bersama!

JAWA TIMUR - Perkara pen*staan agama yang menyeret Rukis memasuki babak akhir. Sebab, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi...
15/07/2025

JAWA TIMUR - Perkara pen*staan agama yang menyeret Rukis memasuki babak akhir. Sebab, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Rukis.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang Soefyan Rusliyanto menyatakan, perkara yang menjerat Rukis telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebab, upaya hukum kasasi yang diajukan ditolak. "Hasil kasasi menguatkan putusan majelis hakim PN Sampang," ujarnya.

Majelis Hakim PN Sampang memutus perkara Rukis dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang 1/2024. Yakni, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 11/2008 tentang Infomasi Teknologi Elektronik (ITE).

"Terdakwa dipidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama tiga bulan," bebernya.

Berita Selengkapnya Baca https://radarmadura.jawapos.com/hukum-kriminal/746299383/tolak-kasasi-pen*sta-agama-jpu-kejari-sampang-eksekusi-rukis
/ klik link di bio ⬆️

JAWA TIMUR - Dugaan pengondisian lelang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menguat. Salah satu...
15/07/2025

JAWA TIMUR - Dugaan pengondisian lelang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menguat. Salah satu tender yang ditengarai dikondisikan adalah lelang Puskesmas Tanah Merah.

Proyek dengan pagu anggaran Rp 7,5 miliar tersebut dimenangkan PT Dewi Baraja Group. Perusahaan konstruksi yang beralamat di Perumahan Pondok Halim II, Kelurahan Mlajah, Bangkalan, tersebut menyingkirkan belasan kompetitor yang mayoritas tidak hadir saat pembuktian. 

Seorang peserta lelang proyek pembangunan Puskesmas Tanah Merah mengaku dihubungi pimpinan PT Dewi Baraja Group bernama Ismail untuk mengalah dalam proses lelang. Sehingga, pihaknya tidak menghadiri undangan panitia lelang untuk pembuktian kualifikasi.

Berita Selengkapnya Baca https://radarmadura.jawapos.com/bangkalan/746298631/pemenang-proyek-puskesmas-tanah-merah-diduga-diatur-peserta-lelang-ngaku-diminta-tidak-hadiri-pembuktian
/ klik link di bio ⬆️

Address


Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Radarmadura.id posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Radarmadura.id:

Shortcuts

  • Address
  • Telephone
  • Alerts
  • Contact The Business
  • Claim ownership or report listing
  • Want your business to be the top-listed Media Company?

Share