30/03/2026
Videografer Karo Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Proyek Video
Desa, Komisi III DPR Turun Tangan
Kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, tengah menjadi sorotan publik dan menuai atensi khusus dari Komisi III DPR RI Amsal, yang merupakan Direktur CV Promiseland, dituntut hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo
Amsal didakwa melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo pada Tahun Anggaran 2020-2022, dengan biaya proyek yang disepakati sebesar Rp30 juta per desa Dasar dari tuntutan tersebut adalah hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Karo yang menyatakan adanya kerugian negara Dalam perhitungannya, auditor secara sepihak memberikan nilai Rp0 (nol rupiah) untuk komponen-komponen esensial dalam produksi audiovisual, seperti konsep/ide, editing, cutting, dubbing, hingga penyusutan alat seperti mikrofon
Menanggapi dakwaan tersebut, Amsal membantah keras telah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam nota pembelaannya (pleidoi) yang bertajuk "Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih", ia menegaskan bahwa dirinya hanyalah pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif, bukan pencuri uang negara Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan secara profesional melalui pengajuan proposal pada masa pandemi (2020) sebagai upaya untuk bertahan hidup sembari mempromosikan pariwisata Kabupaten Karo
Uniknya, fakta persidangan menunjukkan hal yang berlawanan dengan dakwaan JPU. Para Kepala Desa dari 20 desa yang menggunakan jasa Amsal hadir sebagai saksi dan menyatakan kepuasan mereka atas hasil video yang diproduksi Para Kepala Desa juga mengungkapkan bahwa sebelumnya tidak ada temuan masalah dari Inspektorat terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) proyek tersebut
Kasus ini kemudian memicu reaksi dari DPR. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai kasus yang menjerat Amsal sangat janggal dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif Ia menegaskan bahwa produk videografi merupakan hasil kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar baku tertentu
Oleh karena itu, Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret 2026 untuk mengawal keadilan bagi Amsal Dalam rapat yang berlangsung haru tersebut, Amsal terisak menangis memohon keadilan kepada para wakil rakyat, dan menyatakan kekhawatirannya bahwa kasus ini akan membuat pelaku ekonomi kreatif takut bekerja sama dengan pemerintah Merespons hal tersebut, Habiburokhman berjanji bahwa Komisi III akan mengawal kasus ini secara maksimal (all out) dan meminta aparat hukum mengedepankan keadilan substantif
Adapun nasib Amsal Sitepu selanjutnya akan ditentukan dalam sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026