07/02/2023
Assalamualaikum..
Semangat pagi
Salam sejahtera untuk kita semua ๐
SURAT TERBUKA
Buat para Pengusaha dan para usahawan dari tanah air se-indonesia disini kami ingin menawarkan jasa pemberkasan untuk mendirikan sebuah perusahaan. Buat anda semua yang memiliki bekal usaha dan ingin mendirikan sebuah usaha dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) silahkan hubungi saudara kita Bpk. Fardiansyah Akbar dibawah ini merupakan salah satu hasil sebagai contoh pemberkasan yang telah beliau selesaikan. Untuk mendirikan sebuah perusahaan yg terpenting anda memiliki lahan atau sebuah tempat usaha itu didirikan.
Jasa mendirikan perusahaan Perseroan Terbatas (PT) perorangan
Bapak Akbar
Telp/wa : 081261544460
Silahkan simak pahami dengan baik dan teliti informasi dibawah ini
๐๐๐๐๐๐
PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecilโ.
Pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur.
Sebagaimana telah diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) Tentunya hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.
PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.
Sementara usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar
Dasar hukum:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Unsur Penting PT Perorangan
Dalam pengertian PT di UU Cipta Kerja, terdapat pengertian PT Perorangan dengan unsur (1) perorangan dan (2) kriteria UMK.
1. Unsur Perorangan
Perorangan berarti satu orang. Pengertian ini juga hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tidak boleh mendirikan PT Perorangan.
Pendiri PT Perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. Perseroan Perorangan mempunyai karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian.
Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.
2. Unsur UMK
UMK berarti usaha mikro dan kecil.
Kriteria usaha mikro berarti memiliki modal di bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).
Kriteria usaha kecil berarti memiliki modal diatas Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal di bawah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Apa saja prosedur dan syaratnya pendirian PT Perorangan?
Meski pendirinya hanya 1 orang, akan tetapi perlu ditegaskan bahwa PT Perorangan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 pendiri dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa). Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
PP No 8 tahun 2021 selanjutnya, menentukan bahwa kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal dibawah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan usaha kecil dengan modal antara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Proses Pendirian PT Perorangan :
Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris)
Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil
Pendiri membuat surat pernyataan pendirian
Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI
Mengurus NPWP Perseroan Perorangan
Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan
Dokumen yg anda dapatkan:
SERTIFIKAT PENDAFTARAN PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN
PERNYATAAN PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN
NPWP PRIBADI
NPWP PERUSAHAAN
NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA)
Pernyataan Mandiri K3L
Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Kewajiban
Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
Salam pengusaha..
Salam sukses untuk kita semua,
Terima kasih ๐๐