26/09/2025
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Empat komisioner pengganti antarwaktu (PAW) KPU Kota Banjarbaru resmi dilantik, Jumat (26/9/2025).
Pelantikan ini menjadi sorotan karena seluruh komisioner KPU Banjarbaru kini diisi wajah baru setelah pergantian penuh akibat kasus etik.
Keempat komisioner PAW tersebut adalah Zainal Andri, Pansyah, Hadri, dan Rizky Maesa.
Mereka dilantik secara daring di Aula KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin, bersamaan dengan empat daerah lain di Indonesia.
Afifuddin dalam arahannya menekankan pentingnya kerja kolektif dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu.
Para komisioner baru ini diharapkan bisa bekerja sama, tidak hanya sama-sama bekerja.
“Bekerja sama artinya berbagi tugas, wewenang, dan pendapat. Kalau hanya sama-sama bekerja tanpa koordinasi, bisa terjadi tumpang tindih,” ujarnya.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menegaskan, komisioner baru Banjarbaru harus segera membangun soliditas dan menjaga koordinasi dengan pimpinan di tingkat provinsi maupun pusat.
“Dalam satu periode, KPU Banjarbaru sudah dua kali berganti ketua dan kini berganti semua komisioner. Harapan kami mereka solid dan tegak lurus dengan arahan pimpinan, karena organisasi KPU sifatnya hierarkis,” katanya.
Ia menambahkan, tantangan awal yang segera dihadapi adalah penetapan hasil pencocokan dan penelitian (coklit).
“Komisioner baru langsung bekerja mengecek kembali hasil coklit yang sebelumnya dilakukan KPU provinsi,” imbuhnya.
Salah satu komisioner PAW, Hadri yang sebelumnya berstatus PNS, menyampaikan sudah mengajukan pemberhentian sementara sesuai aturan.
SK pelantikan akan segera diserahkan ke pejabat pembina kepegawaian untuk proses pemberhentian penuh.
Pelantikan ini sendiri sempat tertunda menyusul gugatan empat eks komisioner KPU Banjarbaru yakni Dahtiar, Hereyanto, Resty Fatma Sari, dan Normadina yang diberhentikan tetap oleh KPU RI berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 28 Februari 2025.
Namun, gugatan mereka ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 27 Agustus 2025.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Program: Local News
Editor: Muhammad Syaiful Riki