Karantina Kalimantan Selatan

Karantina Kalimantan Selatan Kompeten - Unggul - Amanah - Tangguh

Karantina Siap Dukung Pendirian Prodi Kedokteran Hewan ULMBalai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Kalimanta...
05/08/2025

Karantina Siap Dukung Pendirian Prodi Kedokteran Hewan ULM

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan menerima kunjungan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), beserta Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia (AFKHI) dan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), Jumat (1/8).

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses visitasi wahana pendidikan dalam rangka memperoleh rekomendasi pendirian Program Studi (Prodi) Sarjana Kedokteran Hewan dan Pendidikan Profesi Dokter Hewan, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) ULM.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan diskusi, peninjauan fasilitas, serta sarana prasarana operasional perkarantinaan yang berkaitan dengan aspek edukasi dan praktik profesi kedokteran hewan. Karantina dinilai memiliki potensi sebagai wahana pembelajaran dan praktik lapangan bagi mahasiswa Kedokteran Hewan ULM.

Kepala Karantina Kalsel Erwin A. M. Dabukke menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh pendirian Program Studi Kedokteran Hewan ULM. “Kami terbuka untuk bekerja sama dalam pengembangan pendidikan kedokteran hewan di Kalimantan Selatan. Harapannya, melalui proses penyelenggaraan perkarantinaan, mahasiswa nantinya bisa mendapatkan pengalaman langsung di lapangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini juga merupakan bentuk tindak lanjut Nota Kesepahaman (NK) antara ULM dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) tentang sinergi dalam pengembangan bidang karantina, pendidikan, riset dan teknologi. NK tersebut ditandatangani oleh Rektor ULM dan Kepala Barantin pada tanggal 29 Juli 2024 lalu.

Sekaligus sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara ULM dan Barantin tentang pengembangan kapasitas SDM, ilmu pengetahuan, dan teknologi. PKS tersebut ditandatangani oleh Wakil Rektor ULM bidang Kerjasama, Hubungan Masyarakat, dan Sistem Informasi, dan Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Karantina Indonesia pada tanggal 24 September 2024.

Dengan adanya visitasi ini, diharapkan proses pengajuan izin dan pendirian Program Studi Kedokteran Hewan di ULM dapat berjalan dengan lancar. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjawab kebutuhan tenaga Dokter Hewan di Kalimantan Selatan, termasuk nantinya memenuhi formasi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina di Karantina Kalimantan Selatan.



Siap-siap untuk menjadi yang terbaik! 🏃‍♂️🚴‍♂️ Quarantine Virtual Race dapat diikuti secara gratis  lho…Pilih salah satu...
05/08/2025

Siap-siap untuk menjadi yang terbaik! 🏃‍♂️🚴‍♂️
Quarantine Virtual Race dapat diikuti secara gratis lho…

Pilih salah satu dari 4 Event Quarantine Virtual Race dan menangkan hadiah total Rp. 7.000.000! 🎁 serta raih kesempatan mendapatkan lucky draw.

Keputusan pemenang berlaku mutlak berdasarkan kriteria dan hasil penilaian tim juri internal Panitia Bulan Kemerdekaan Barantin
🚩
Buat yang ingin memiliki Jersey dan Medali QVR 🏅 - Add on : 150Kasia

Karantina Kalsel Musnahkan Media Pembawa Hasil PenahananBalai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan ...
04/08/2025

Karantina Kalsel Musnahkan Media Pembawa Hasil Penahanan

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan menggelar kegiatan pemusnahan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di kantor balai, Senin (4/8). Media pembawa yang dimusnahkan ini merupakan hasil penahanan dari kegiatan pengawasan dan pemeriksaan di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Adapun media pembawa yang dimaksud terdiri dari komoditas tumbuhan dan produk hewan antara lain 2 batang bibit mangga, 1 batang bibit kelengkeng, 4 batang bibit jeruk, 8 batang bibit anggur, 2 batang bibit jambu biji, dan 2 kemasan sosis. Komoditas ini dibawa oleh pemiliknya tanpa dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asalnya, yakni Jawa Timur.

Kepala Karantina Kalsel, Erwin A. M. Dabukke, menyampaikan bahwa bibit tanaman termasuk dalam kategori media pembawa dengan tingkat risiko tinggi, yang artinya berpotensi besar membawa OPTK dan dapat menyebarkannya ke area lain. Tindakan pemusnahan menjadi upaya nyata Karantina dalam pencegahan risiko masuk dan tersebarnya hama/penyakit di wilayah Kalimantan Selatan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang menyebutkan bahwa Karantina mempunyai kewenangan untuk menahan, menolak, dan memusnahkan media pembawa (komoditas) yang tidak memenuhi syarat saat dilalulintaskan melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, penahanan terhadap komoditas dilakukan berdasarkan Pasal 44 UU No. 21 Tahun 2019, bahwa media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan akan dilakukan penahanan. Apabila pemilik tidak dapat melengkapi persyaratan dan tidak bersedia dilakukan penolakan kembali ke daerah asal, maka dapat dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana diatur dalam Pasal 48.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode dibakar di dalam incinerator. Karantina memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan dampak lingkungan. “Pemusnahan ini tentunya juga sudah mendapatkan persetujuan dari masing-masing pemilik komoditas," tambah Erwin.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan dari sejumlah instansi terkait, antara lain Lanal, Polsek KPL, Bea Cukai, dan BKSDA. Keterlibatan lintas instansi ini menunjukkan sinergi yang solid dalam pengawasan terhadap komoditas wajib periksa karantina, terutama yang dilalulintaskan melalui pelabuhan.

Erwin juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung penyelenggaran perkarantinaan. “Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam melalulintaskan komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk-produknya, untuk selalu melapor kepada petugas. Hal ini sangat penting untuk menghindari kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh serangan hama/penyakit hewan, ikan, ataupun tumbuhan,” pungkasnya.



Barantin dan Australia Tanda Tangan MoU, Langkah Strategis Harmonisasi BiosekuritiJakarta – Kepala Badan Karantina Indon...
03/08/2025

Barantin dan Australia Tanda Tangan MoU, Langkah Strategis Harmonisasi Biosekuriti

Jakarta – Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat M. Panggabean dan Menteri Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Department of Agriculture, Fisheries and Forestry/DAFF) Australia Julie Collins menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman untuk penyelarasan sistem biosekuriti kedua negara. Nota Kesepahaman tentang Mekanisme Kepatuhan dan Penegakan Hukum dalam rangka penguatan biosekuriti dan karantina.

Nota ini memuat kerja sama terkait edukasi, peningkatan kapasitas untuk operasional di perbatasan, termasuk kegiatan preborder-border-postborder, tindakan sanitari dan fitosanitari, peningkatan kapasitas diagnostik dan surveilans (pemantauan), serta penajaman kerangka regulasi terkait dengan biosekuriti.

“Kami percaya bahwa melalui kerja sama ini, kita dapat saling berbagi pengetahuan, memperkuat kapasitas teknis, serta meningkatkan koordinasi dalam menghadapi tantangan lintas batas, seperti penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat mengancam ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Sahat kepada awak media di Gedung Mina Bahari II, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/8) .

Selengkapnya klik tautan berikut ini:
https://karantinaindonesia.go.id/detailberita/Barantin-dan-Australia-Tanda-Tangan-MoU,-Langkah-Strategis-Harmonisasi-Biosekuriti

Siswa SMKN PP Pelaihari Siap Dibekali Ilmu PerkarantinaanBalai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Selatan sec...
01/08/2025

Siswa SMKN PP Pelaihari Siap Dibekali Ilmu Perkarantinaan

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Selatan secara resmi menerima siswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Pertanian Pembangunan (SMKN PP) Pelaihari (31/7). Enam orang siswa ini akan menjalani PKL di bidang teknis Karantina Hewan selama kurang lebih 4 (empat) bulan.

Kepala Karantina Kalsel, Erwin A. M. Dabukke dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman perkarantinaan bagi generasi muda. “Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi adik-adik semua untuk belajar langsung mengenai prosedur karantina, mulai dari proses pemeriksaan hingga sertifikasi,” ujarnya.

Selama masa PKL, para siswa akan terlibat dalam berbagai kegiatan teknis, serta diperkenalkan dengan alur pengawasan lalu lintas komoditas hewan dan produknya. Mereka nantinya juga dibekali materi terkait pentingnya pengawasan untuk mencegah keluar, masuk, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK).

"Kami mewakili Kepala SMKN PP Pelaihari menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Karantina Kalimantan Selatan yang telah berkenan menerima siswa/i dari kelas XII untuk mengikuti kegiatan PKL di tahun 2025 ini," ungkap drh. Arief Febianto selaku guru yang hadir mendampingi.

"Semoga kerja sama yang sudah terjalin dengan baik selama ini dapat terus terjaga dan ditingkatkan di waktu-waktu yang akan datang," tutup Arief.

Kegiatan PKL ini bertujuan untuk memberikan pengalaman lapangan sekaligus memperkenalkan tugas dan fungsi karantina kepada para siswa. Sinergi antara Karantina dan lembaga pendidikan diharapkan dapat ikut membentuk sumber daya manusia unggul yang siap terjun ke dunia kerja, khususnya di bidang pertanian, peternakan, dan perikanan.


Pemeriksaan Karantina Terhadap Lalu Lintas Hewan UnggasBalai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan S...
30/07/2025

Pemeriksaan Karantina Terhadap Lalu Lintas Hewan Unggas

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan terhadap lima ekor ayam cemani yang akan dikirim ke Blitar, Jawa Timur, pada Selasa (29/7). Sebelum diberangkatkan petugas karantina harus memastikan ayam yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit hewan menular strategis.

Untuk lalu lintas domestik hewan unggas seperti ayam, pemilik atau pengirim diwajibkan untuk melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner (SV) dari Dinas Peternakan provinsi asal, serta hasil uji laboratorium yang menyatakan negatif Avian influenza atau flu burung.

“Flu burung merupakan penyakit zoonosis, atau dapat menular dari hewan ke manusia. Menyadari risiko yang dapat terjadi, maka diharapkan dukungan dan kerjasama dari masyarakat untuk selalu melapor dan memeriksakan hewan unggas yang akan dilalulintaskan,” ujar Erwin A. M. Dabukke selaku Kepala Karantina Kalsel.

Petugas karantina melakukan pengecekan fisik hewan secara menyeluruh, meliputi pengamatan gejala klinis penyakit, kesesuaian jenis dan jumlah, serta verifikasi dokumen. Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka proses sertifikasi karantina dapat dilanjutkan dengan penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan Antar Area (KH-1).

Ayam cemani yang dikenal sebagai ayam lokal langka dengan warna serba hitam ini memang kerap menjadi komoditas bernilai tinggi di kalangan kolektor dan peternak unggas hias di berbagai daerah. Melalui tindakan karantina hewan ini, Karantina berkomitmen penuh dalam mendukung lalu lintas hewan yang aman dan sehat.



Kalsel Pasok Kerang Dara ke ThailandSebanyak 840 kilogram kerang dara yang akan dikirim ke Negara Thailand menjalani pem...
29/07/2025

Kalsel Pasok Kerang Dara ke Thailand

Sebanyak 840 kilogram kerang dara yang akan dikirim ke Negara Thailand menjalani pemeriksaan dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan (27/7). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjamin mutu dan keamanan komoditas sebelum diberangkatkan.

“Komoditas perikanan yang diekspor harus dipastikan sehat, bebas dari Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Karantina mendukung penuh kelancaran kegiatan ekspor sekaligus memberikan jaminan bahwa komoditas perikanan yang dikirim aman dan berkualitas,” ujar Erwin A. M. Dabukke selaku Kepala Karantina Kalsel.

Untuk keperluan ekspor, kerang harus berasal dari tempat penampungan milik eskportir yang telah ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Ikan (IKI) dan sudah mengantongi Sertifikat Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB). Laporan Hasil Uji (LHU) yang menyatakan komoditas bebas dari HPIK berupa Perkinsus olsenii juga diperlukan, sesuai persyaratan dari negara tujuan.

Petugas Karantina Satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor melakukan serangkaian pemeriksaan baik dokumen maupun fisik komoditas. Kelengkapan dokumen, kesesuaian jenis dan jumlah, serta kelayakan/kesehatannya menjadi syarat mutlak sebelum diterbitkannya Health Certificate for Fish and Fish Product (KI-1) sebagai dokumen persyaratan wajib ekspor.

Kerang dara asal Kalsel yang berasal dari hasil tangkapan alam ini menjadi salah satu komoditas yang cukup diminati di Thailand karena kualitas kesegarannya. Dengan terus meningkatnya minat pasar luar negeri tersebut, Karantina terus berupaya memperkuat pengawasan dan pelayanan ekspor komoditas asal Indonesia.



Kolaborasi Karantina dan Bea Cukai Gali Potensi Ekspor Komoditas Asal KalselDalam rangka mempererat sinergi antarinstans...
28/07/2025

Kolaborasi Karantina dan Bea Cukai Gali Potensi Ekspor Komoditas Asal Kalsel

Dalam rangka mempererat sinergi antarinstansi dan meningkatkan koordinasi terkait penguatan tugas perkarantinaan di berbagai lini, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan melakukan kunjungan ke KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Jumat (25/7).

Erwin A. M. Dabukke selaku Kepala Karantina Kalsel dan Kepala Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir membahas berbagai hal strategis terkait potensi ekspor komoditas asal Kalsel, pertukaran data dan informasi lalu lintas komoditas, prosedur pengawasan bersama, serta percepatan layanan dalam kerangka National Logistics Ecosystem (NLE).

Dengan adanya kolaborasi antara Karantina dan Bea Cukai diharapkan mampu mendorong potensi komoditas unggulan setempat, serta memberikan pelayanan yang lebih cepat dan mudah kepada para pelaku usaha. Kedua instansi berkomitmen untuk terus mendukung kelancaran arus barang dan upaya perlindungan sumber daya alam hayati di Indonesia.


Karantina Kalsel Gelar Audit Internal SNI ISO 17025:2017 dan 17020:2012Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karant...
28/07/2025

Karantina Kalsel Gelar Audit Internal SNI ISO 17025:2017 dan 17020:2012

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan audit internal SNI ISO/IEC 17025:2017 dan SNI ISO/IEC 17020:2012 sebagai bagian dari upaya pemenuhan standar mutu layanan laboratorium dan lembaga inspeksi (24/7). Audit ini digelar untuk memastikan efektifitas Sistem Manajemen Mutu Integrasi pada kedua bidang tersebut telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Proses audit meliputi pemeriksaan secara menyeluruh mulai dari pimpinan, mutu SNI ISO/IEC 17025:2017 dan SNI ISO/IEC 17020:2012, administrasi laboratorium pengujian dan lembaga inspeksi, teknis laboratorium karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, serta lembaga inspeksi karantina ikan. Setiap temuan dari audit ini akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti.

Kepala Karantina Kalsel Erwin A. M. Dabukke dalam sambutannya menyampaikan bahwa audit internal ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan konsistensi pelayanan karantina. “Audit internal ini dilaksanakan secara rutin tiap tahunnya agar kita dapat berbenah dan memastikan seluruh sistem manajemen mutu berjalan dengan baik,” ujarnya.

“Standar ISO ini menjadi pedoman kita dalam memberikan layanan publik yang prima bagi masyarakat, khususnya pengguna jasa yang bergantung pada layanan laboratorium karantina dan lembaga inspeksi dalam aktivitas lalu lintas komoditas pertanian, perikanan, dan peternakan mulai dari antararea (domestik) hingga ekspor-impor,” lanjut Erwin.

Dengan penerapan ISO 17025:2017, laboratorium pengujian di Karantina Kalsel diharapkan mampu menghasilkan data yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara penerapan ISO 17020:2012 menjamin proses inspeksi dan sertifikasi karantina dilakukan secara objektif, transparan, dan memenuhi kaidah teknis yang berlaku.


Anak Indonesia Bersaudara!Anak-anak adalah aset berharga bangsa. Mari kita jaga, lindungi, dan dukung tumbuh kembang ana...
23/07/2025

Anak Indonesia Bersaudara!

Anak-anak adalah aset berharga bangsa. Mari kita jaga, lindungi, dan dukung tumbuh kembang anak agar menjadi generasi hebat menuju Indonesia Emas 2045.

Selamat Hari Anak Nasional 2025!
Anak Hebat, Indonesia Kuat




Sanca Kembang Albino Diperiksa Sebelum Melintas ke TanjungpinangKarantina berperan dalam menjamin keamanan dan kesehatan...
22/07/2025

Sanca Kembang Albino Diperiksa Sebelum Melintas ke Tanjungpinang

Karantina berperan dalam menjamin keamanan dan kesehatan hewan, ikan, tumbuhan dan produk-produknya yang dilalulintaskan. Senin (21/7), Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan melalui Satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor melakukan pemeriksaan terhadap satu ekor ular sanca kembang albino yang akan dikirim menuju Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Sebelum diberangkatkan, petugas karantina memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Sertifikat Veteriner dari Dinas Peternakan provinsi setempat. Dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik untuk memastikan kesesuaian jenis, jumlah, serta kesehatan hewan yang akan dikirim.

Tindakan karantina ini dilakukan untuk memastikan ular bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), sekaligus menjalankan fungsi pengawasan dan/atau pengendalian terhadap lalu lintas satwa liar/langka. Selain itu kondisi kandang juga harus diperhatikan agar hewan tetap aman selama dalam perjalanan. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, maka petugas dapat menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan Antar Area (KH-1).

Ular sanca kembang albino atau Malayopython reticulatus albino merupakan salah satu jenis ular yang cukup diminati karena corak tubuhnya yang unik dan mencolok. Ular ini termasuk dalam kategori tidak berbisa, namun memiliki ukuran tubuh yang besar dan kekuatan lilitan yang kuat. Karena sifatnya yang jinak, hewan eksotis ini sering menjadi primadona bagi pencinta reptil.

Dengan adanya pemeriksaan Karantina, diharapkan proses lalu lintas hewan eksotis ini dapat berlangsung dengan aman dan sesuai regulasi yang berlaku. Tentunya hal ini untuk menjaga kelestarian hewan itu sendiri, serta mencegah potensi perdagangan satwa secara ilegal.



Ekspor 100,8 Ton Karet Lempengan ke China Dipastikan Penuhi SyaratBalai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) K...
21/07/2025

Ekspor 100,8 Ton Karet Lempengan ke China Dipastikan Penuhi Syarat

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan melakukan sertifikasi terhadap pengiriman karet lempengan ke Negara China, pada Minggu (20/7). Serangkaian pemeriksaan dilakukan oleh petugas karantina di gudang milik eksportir guna memastikan komoditas dengan jumlah 100,8 ton senilai 2,7 miliar rupiah ini telah memenuhi persyaratan.

Kepala Karantina Kalsel Erwin A. M. Dabukke menyampaikan bahwa untuk pengiriman komoditas karet lempengan ke luar negeri, khususnya China, harus dilengkapi dengan dokumen berupa Phytosanitary Certificate. Dokumen ini menyatakan bahwa komoditas yang diekspor telah diperiksa, serta memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan oleh negara tujuan (penerima).

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelayakan, kesesuaian jenis dan jumlah komoditas, serta memastikannya dikemas dengan baik. Komoditas ini telah mengalami proses penggumpalan, pengeringan, penggilingan, dan pengemasan lateks, sehingga dapat dipastikan terbebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Karet lempengan asal Indonesia, termasuk dari Kalimantan Selatan, dikenal memiliki kualitas tinggi dan menjadi bahan baku penting dalam berbagai industri manufaktur di China. Komoditas ini banyak digunakan untuk produksi ban kendaraan, komponen otomotif, peralatan medis, perlengkapan rumah tangga, hingga alas kaki.

Melalui peran strategis Karantina, keberlanjutan ekspor komoditas unggulan asal Kalsel diharapkan dapat selalu terjaga. Karantina juga berkomitmen untuk memberikan layanan sertifikasi yang cepat dan mudah, baik untuk kegiatan ekspor maupun lalu lintas antararea, sehingga dapat memberikan dampak positif pada perekonomian di daerah setempat.



Address

Jalan Mayjen Sutoyo S. No. 1134 Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin
Banjarmasin
70118

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 07:30 - 16:00
Wednesday 07:30 - 16:00
Thursday 07:30 - 16:00
Friday 07:30 - 16:30

Telephone

+625113361334

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Karantina Kalimantan Selatan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Karantina Kalimantan Selatan:

Share