10/09/2026
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sepenuhnya mendukung penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number atau identitas tunggal. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi berulang kali menyerahkan fotokopi KTP saat mengakses berbagai layanan publik.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mewakili Gubernur Ahmad Luthfi saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI. Kunjungan tersebut terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (9/9/2026).
Menurut Taj Yasin, identitas tunggal dibutuhkan untuk mengintegrasikan beragam layanan sekaligus menghilangkan data yang berulang. Integrasi ini juga menjadi landasan penting bagi tata kelola pemerintahan dan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung Single Identity Number (SIN). Adanya identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik, dan mengeliminasi redundansi data,” ujarnya.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki fondasi menuju penerapan identitas tunggal melalui NIK, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, KTP elektronik, biometrik, serta Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, implementasinya masih perlu diperkuat, terutama dari sisi infrastruktur dan jaringan, kompetensi sumber daya manusia, keterhubungan antarsistem, serta kualitas dan pemutakhiran data. Apalagi Jawa Tengah memiliki basis data kependudukan yang besar.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I 2026, jumlah penduduk Jawa Tengah mencapai 38,7 juta jiwa. Angka ini menempatkan Jateng sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.
Dari total tersebut, perekaman KTP elektronik di Jawa Tengah hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai 29,2 juta atau 99,01 persen. Sementara pencetakan KTP elektronik mencapai 29,1 juta atau 98,82 persen.