Tribun Style

Tribun Style Halaman situs berita entertainment, TribunStyle.com, Tribun Network. Tribun Style

TribunStyle.com
Portal lifestyle -- part of Tribunnews.com Network

Polda Metro Mengiyakan Permintaan Jokowi Diperiksa di Solo, Kuasa Hukum: Kebetulan Penyidik Lagi di SoloPresiden ke-7 Re...
23/07/2025

Polda Metro Mengiyakan Permintaan Jokowi Diperiksa di Solo, Kuasa Hukum: Kebetulan Penyidik Lagi di Solo

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025).

Pemeriksaan itu dilakukan dalam kapasitas Jokowi sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu.

Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

"Kami tadi siang menemui Pak Jokowi di kediaman untuk menanyakan kesediaannya jika diperiksa di Polres Solo, karena kebetulan, penyidik Polda Metro Jaya sedang memeriksa banyak saksi yang berdomisili di wilayah Solo dan Yogyakarta,” kata Rivai.

Ia menuturkan, dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi akan membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk ijazah asli.

"Pak Jokowi bersedia dan tadi kami menemui penyidik yang sedang berada di Polres Solo untuk menanyakan kemungkinannya jika diperiksa bersamaan saksi-saksi lainnya," ucap dia.

"Penyidik memperkenankan dan untuk itu Pak Jokowi diminta besok pukul 10.00 WIB hadir di Polres Solo dengan membawa dokumen terkait, termasuk ijazahnya,” lanjutnya.

Sempat diprotes Roy Suryo

kembali menjadi sorotan karena mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi pelapor pada laporan yang diajukan sebelumnya

Ketidakhadiran Jokowi tersebut mendapatkan kritik dari banyak pihak, termasuk Roy Suryo selaku terlapor

Roy Suryo mempertanyakan Jokowi yang tidak hadir memenuhi panggilan polisi namun justru hadir dan berpidato di acara Kongres PSI di Solo, Jawa Tengah

Menanggapi kritik tersebut, Rivai Kusumanegara, buka suara soal ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan kasus tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya.

Rivai mengatakan, Jokowi saat ini masih dalam masa pemulihan dan disarankan tidak melakukan perjalanan ke luar kota.

Pernyataan ini disampaikan Rivai dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (22/7/2025), menyusul kritik dari Roy Suryo dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) atas ketidakhadiran Jokowi dalam agenda pemeriksaan pada Kamis, 17 Juli 2025 lalu.

"Beliau masih dalam recovery. Sudah sembuh, cuma masih disarankan dokter untuk tidak keluar kota dulu," ujar Rivai.

Ketidakhadiran Jokowi di pemeriksaan menjadi sorotan karena ia terlihat menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo pada 19 Juli 2025, hanya dua hari setelah agenda pemeriksaan.

Roy Suryo pun mempersoalkan hal tersebut.

Menurutnya, alasan sakit menjadi tidak relevan jika Jokowi masih bisa berkegiatan di luar rumah.

"Katanya sakit, tapi hadir di kongres partai. Bahkan katanya minta penyidik datang ke Solo. Ini luar biasa," ujar Roy kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Ia menekankan prinsip kesetaraan di mata hukum atau equality before the law, yang semestinya berlaku bagi semua warga negara, termasuk Jokowi yang sudah bukan pejabat negara.

"Kalau memang warga biasa, ya hadir ke Polda Metro Jaya seperti yang lain. Jangan seolah-olah ada perlakuan khusus," tegas Roy.

Minta Ditunda

Rivai Kusumanegara membenarkan adanya pemanggilan terhadap kliennya oleh Polda Metro Jaya terkait dengan laporan Jokowi soal pencemaran nama baik atas dugaan ijazah palsu.

Kendati demikian, Jokowi meminta penundaan pemeriksaan lantaran alasan kesehatan.

Pemeriksaan Jokowi dalam kapasitas sebagai pelapor seharusnya dilakukan, Kamis (17/7/2025) oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya di tahap penyidikan.

"Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tetapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan untuk keluar kota—karena masih dalam masa observasi dokter—kami memohon penundaan pemeriksaan," ujar Rivai saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

Menurut Rivai, permohonan penundaan telah diajukan sejak pekan lalu. Pihaknya juga memberikan dua opsi kepada penyidik.

"Opsi pertama, menunggu persetujuan dokter. Opsi kedua, pemeriksaan dilakukan di kediaman sesuai dengan ketentuan Pasal 113 KUHAP," jelasnya.

Meski demikian, hingga kini tim kuasa hukum masih belum menerima tanggapan dari penyidik terkait permohonan tersebut.

"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawaban," tambah Rivai.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan.

Naiknya status kasus itu berdasarkan laporan yang dilayangkan Jokowi terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Hal tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kamis (10/7/2025).

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah saudara Ir HJW, dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Ade Ary, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Selain laporan Jokowi, ia mengatakan bahwa gelar perkara juga dilakukan terhadap lima laporan lainnya terkait dugaan penghasutan.

"Perkara kedua dasar 5 LP, satu dari Polda, yang empat lagi penarikan dari beberapa Polres ada Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat," tutur dia.

"Lima LP ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut mengajak atau mempengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU ITE," sambungnya.

Dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya naik penyidikan, sedangkan dua akan segera diberi kepastian hukum.

Hal tersebut lantaran pihak pelapor tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kemudian ada dua laporan polisi yang lain segera diberikan kepastian hukum mengingat pelapornya mencabut laporan dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," tuturnya.

"Yang dicabut laporan yang berasal dari 1 yakni Polda Metro Jaya, yang satu dari Depok. Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah 4 laporan polisi" ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Kubu Roy Suryo MInta Prabowo Turun Tangan

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang berlarut-larut disesalkan pihak Roy Suryo.

Pasalnya pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dianggap tidak berusaha menyelesaikan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut.

Hingga sekarang kasus ijazah palsu Jokowi ini tak kunjung selesai dan masih berlarut-larut sampai dengan sekarang.

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mempertanyakan sikap pemerintah tersebut yang dianggap membiarkan terjadinya kegaduhan.

"Apakah kekuasaan tidak mengambil peran dalam melerai ya kegaduhan antara anak bangsa ini, sehingga membiarkan perseturuan masalah ijazah palsu ini tidak berujung dan akhirnya anak bangsa sampai mencari penyelesaian ke luar negeri," katanya, Senin (21/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Seharusnya Prabowo turun tangan menangani kasus ini agar cepat selesai.

Prabowo bisa menyuruh Jokowi menunjukkan ijazah aslinya apabila memang ada.

"Kalau saya menjadi penguasa di pemerintahan atau presiden tentu tersinggung, karena harusnya presiden bisa turun tangan dan menyudahi polemik ini dengan memerintahkan kepada Saudara Joko Widodo untuk menunjukkan ijazah aslinya," ucapnya.

Menunjukkan ijazah asli itu, kata Ahmad, sebagai bentuk sikap negarawan agar persoalan ijazah palsu ini segera rampung.

"Terlepas kubu Jokowi menyatakan tidak ada kewajiban hukum, tidak juga ada pelanggaran hukum kalau mantan Presiden menunjukkan ijazah sebagai bentuk sikap negarawan, sikap kesatria, dan sikap subjektif dengan niatan ingin mengakhiri segera polemik masalah ijazah ini, Kalau memang beliau berkeyakinan ijazahnya itu adalah asli," kata Ahmad.

Dengan tidak ditunjukkannya ijazah asli Jokowi itu, menurut Ahmad, justru semakin menimbulkan keraguan publik tentang keaslian ijazah eks Presiden RI tersebut.

"Namun, begitu kami nilai ya masalah ini terus berlarut-larut, tidak ingin menunjukkan tanpa putusan pengadilan, justru itu menambah keraguan publik tentang keabsahan ijazah itu."

"Sederhananya, masyarakat akan berlogika ya kalau asli kenapa sulit untuk bisa ditunjukkan ke publik," tutur Ahmad.

Adapun Bareskrim Polri telah menyerahkan kasus ke Polda Metro Jaya setelah menyatakan ijazah Jokowi asli berdasarkan uji forensik.

Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Polda Metro Jaya dan kini telah naik tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan oleh Jokowi itu.

Polda Metro Jaya Diminta Sita Ijazah Jokowi

Ahmad sebelumnya juga mengatakan jika memang status kasus ijazah palsu ini naik penyidikan, seharusnya ijazah Jokowi juga disita oleh Polda Metro Jaya yang kini menangani perkara tersebut.

Sebelumnya, ijazah Jokowi telah dikembalikan oleh Bareskrim Polri setelah dinyatakan asli berdasarkan uji forensik.

Harusnya, kalau memang mau dinaikkan (penyidikan), ya ijazah Saudara Joko Widodo yang katanya asli tadi disita Polda Metro Jaya, dilakukan tes laboratorium forensik, lalu hasilnya itu baru dijadikan dasar untuk menaikkan tahap ke penyidikan," ungkapnya, Senin (14/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Menurut Ahmad, uji forensik terhadap ijazah Jokowi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bareskrim itu hanya digunakan untuk menghentikan penyelidikan saja.

"Benar sudah ada uji laboratorium forensik, tapi itu di Bareskrim dan itu hanya dumas, kepentingan uji itu untuk dumas dan sudah digunakan untuk menghentikan dumas, penyelidikan," katanya.

Ahmad pun menegaskan lagi ijazah Jokowi harus disita oleh penyidik.

"Harus disita (ijazah Jokowi) oleh penyidiknya berdasarkan LP-nya, LP Saudara Joko Widodoitu," tuturnya. (WartaKotalive.com)

Foto 1: IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 Jokowi dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu. Namun pihak Jokowi meminta agar pemeriksaan itu ditunda. (Tribun Network)

Foto 2: IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baiknya lewat tudingan memiliki ijazah palsu. Namun Jokowi meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatannya yang belum memadai. (Tribun Network)

Foto 3: IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo mengklaim tahu sosok yang mengaku membuat ijazah palsu Jokowi. (Tribun Network)

23/07/2025

Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan & Ketua Tim Transformasi Teknologi dan Digitalisasi Kesehatan (TTDK), Kementerian Kesehatan RI Setiaji soal AI di dunia kesehatan.

Makna di Balik Pesan Prabowo Gerindra-PDIP Seperti Kakak-Adik, Pengamat Sebut Beda Rumah Saling BantuAnalis komunikasi p...
23/07/2025

Makna di Balik Pesan Prabowo Gerindra-PDIP Seperti Kakak-Adik, Pengamat Sebut Beda Rumah Saling Bantu

Analis komunikasi politik Hendri Satrio, yang akrab disapa Hensa, menyoroti pesan dibalik pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto tentang hubungan Partai Gerindra dan PDI Perjuangan (PDIP).

Hensa menangkap sinyal kekompakan dari narasi “kakak-adik” yang dilontarkan Prabowo, meski kedua partai kini terpisah koalisi.

Dalam peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025), Prabowo menggambarkan hubungan Gerindra dan PDIP layaknya kakak-adik yang tidak bisa berkoalisi.

“Ini sebenarnya PDI-P sama Gerindra ini kakak-adik, tapi benar kita ini karena apa ya, demokrasi kita kan diajarkan oleh negara barat, jadi enggak boleh koalisi satu,” ujar Prabowo.

Hensa menilai, pernyataan itu bukan sekadar hal biasa, namun upaya Prabowo menegaskan bahwa perbedaan koalisi tidak menghalangi visi bersama, untuk pembangunan nasional.

“Itu artinya mereka kompak, bisa jadi beda rumah tapi saling membantu bila dibutuhkan Indonesia,” kata Hensa, Rabu (23/7/2025).

Dengan Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra sekaligus Presiden RI dan Puan Maharani sebagai Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR RI, Hensa menyoroti kemandirian kedua partai yang tidak tergantung oleh dominasi eksternal yang mengikat Gerindra dan PDIP

“Kedua-duanya karena sudah punya rumah sendiri, mereka independen dan tidak tergantung ayahanda,” ujar Hensa.

Hensa optimistis bahwa kolaborasi kedua partai hanya soal waktu.

Dua pertemuan antara Prabowo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi bukti komunikasi tingkat tinggi tetap terjaga.

“Karena sudah kompak, artinya kerjasama antara PDI Perjuangan dan Gerindra itu tinggal masalah waktu saja,” imbuhnya. (m32) (WartaKotalive.com)

Foto 1: PIDATO PRABOWO - Presiden Prabowo Subianto berkelakar bahwa Gerindra dengan PDIP merupakan kakak-adik. Pernyataan tersebut diungkap Prabowo saat meresmikan Koperasi Merah Putih. (Tribun Network)

Foto 2: PIDATO PRABOWO - Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan PDI-P dan Gerindra ibarat kakak dan adik. (Youtube Kompas TV)

Foto 3: PIDATO PRABOWO -Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung hubungan PDI-P dan Gerindra dalam acara peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). (Youtube Kompas.com)

Gibran Bilang Siap Ditugaskan di Mana Pun, Sang Wapres Kini Bak Bola Pingpong, Diminta Berkantor di Papua hingga IKNDi m...
23/07/2025

Gibran Bilang Siap Ditugaskan di Mana Pun, Sang Wapres Kini Bak Bola Pingpong, Diminta Berkantor di Papua hingga IKN

Di mana Wapres Gibran Rakabuming Raka bakal berkantor belum jelas. Orang nomor dua di Indonesia itu bak bola pingpong.

Sempat ramai Gibran bakal berkantor di Papua karena ditugaskan khusus Presiden Prabowo Subianto untuk mengawal percepatan pembangunan di Bumi Cendrawasih.

Faktanya selama menjabat sebagai Wapres, Gibran belum pernah sama sekali mengunjungi Papua.

Kini ada lagi permintaan agar Gibran berkantor di Ibu Kota Negara (IKN).

Sebagai pembantu Presiden, Gibran Rakabuming Raka mengaku siap ditugaskan dimanapun dan kapanpun.

Hal itu disampaikan Gibran merespon penugasan dirinya untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

"Ya kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan dimanapun, kapanpun. Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap. Kita siap," kata Gibran usai meninjau Sentra Lurik Tradisional di Dusun II, Desa Mlese, Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025)

"Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten, di Jawa Tengah. Kita di mana pun, kita jadikan kantor," tambah Gibran.

Gibran mengatakan, sebagai seorang wapres ia harus siap ditugaskan di mana saja, kapan saja, dan terkait apa saja untuk kepentingan bangsa, termasuk soal percepatan pembangunan di Papua.

Apalagi, tugas wakil presiden dalam percepatan pembangunan di Papua sudah dilakukan sejak era Maruf Amin menjabat sebagai wakil presiden.

"Dan sekali lagi, saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun. Dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Maruf Amin untuk masalah Papua," pungkasnya.

NasDem Usul Gibran Berkantor di IKN
Partai NasDem mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur apabila daerah tersebut ditetapkan sebagai ibu kota negara.

Usulan itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa dalam jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

"Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN," kata Saan Mustopa.

Saan menjelaskan, pembangunan IKN merupakan proyek strategis nasional yang bertujuan mendorong pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan pembangunan antara Jawa dan luar Jawa.

"Jadi semangatnya itu melakukan percepatan pembangunan ekonomi, melakukan pemerataan pertumbuhan ekonomi yang orang selalu berpikir di Jawa saja, Jawa sentris," ujarnya.

Saan menegaskan, pemerintah telah menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk pembangunan tahap pertama IKN.

Dia menyebut anggaran dari APBN sejak 2020 hingga 2024 mencapai Rp 89 triliun, sementara dari investasi BUMN dan swasta murni mencapai Rp 58,41 triliun.

Tahap kedua, yang direncanakan berlangsung pada 2025-2028, akan membutuhkan tambahan Rp 48,8 triliun.

Kirim Gibran ke IKN, Prabowo Didesak Terbitkan Kepres Pemindahan Ibu Kota Negara
Menurut Saan, hingga kini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengalihan fungsi dan kedudukan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Selain itu, kata dia, belum ada kepastian waktu dan skema pemindahan aparatur sipil negara (ASN) maupun kementerian/lembaga ke IKN.

Karena itu, Wakil Ketua DPR RI ini mendorong Prabowo segera menerbitkan Kepres pemindahan ibu kota negara ke IKN apabila daerah tersebut ditetapkan sebagai ibu kota negara.

Kemudian, Kepres tentang pemindahan Kementerian/Lembaga dan pemindahan ASN secara bertahap ke IKN dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas.

"Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak terlantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan," tegas Saan.

Selain itu, NasDem meminta agar IKN difungsikan secara bertahap dengan menempatkan wakil presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun.

"Misalnya Kementerian Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan. Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN pembangunan Indonesia Timur termasuk Papua dapat dikelola lebih dekat mempercepat pemerataan pembangunan," imbuh Saan.

Respons PDIP soal Gibran Ngantor di IKN
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, merespons usulan Partai NasDem agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Menurut Said, langkah tersebut semestinya dikembalikan pada ketentuan hukum yang berlaku.

"Diselesaikan dengan undang-undang saja. Undang-undang bunyinya seperti apa itu laksanakan sebaik-baiknya, seterus-terusnya, selurus-selurusnya," kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Dia menjelaskan, perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN memiliki dasar hukum yang sudah diatur melalui undang-undang.

"Kembalikan saja (sesuai UU). Karena itu menjadi kesepakatan bersama, undang-undang yang harus dilaksanakan. Toh produknya produk DPR dan pemerintah," ujar Said.

Said menuturkan, proses pembangunan dan pemindahan pusat pemerintahan ke IKN membutuhkan waktu yang panjang sebagaimana tercantum dalam UU.

"Kalau dari sisi ketentuan regulasinya, IKN itu kan perlu waktu 15 tahun. Itu normanya ada di undang-undang," ungkapnya.

NasDem meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan Keputusan Presiden atau Kepres pemindahan ibu kota negara ke IKN.

Pesan Jokowi ke Gibran: harus Siap Ditugaskan di mana pun
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik tugas yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengurus berbagai permasalahan di Papua.

Jokowi menegaskan bahwa putra sulungnya tersebut harus siap ditugaskan di mana pun oleh Presiden Prabowo.

“Ya dilihat namanya penugasan dari presiden di mana pun harus siap,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin (14/7/2025).

Menurut Jokowi, penugasan tersebut adalah langkah yang tepat karena berbagai wilayah di Indonesia perlu mendapat perhatian agar pembangunan dapat dilakukan secara merata.

“Baik sekali (penugasan Wapres ke Papua). Penugasan ke mana pun sepanjang itu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat baik di mana pun,” jelasnya.

Jokowi menyebut, Papua menjadi salah satu prioritas agar pembangunan dapat merata dirasakan semua wilayah di Indonesia.

“Karena Papua adalah masa depan Indonesia. Semuanya harus direncanakan semua harus dipersiapkan supaya semua daerah merasakan pembangunan. Saya kira baik sekali. Bagus sekali,” terangnya.

Meski begitu, wilayah lain juga tidak bisa diabaikan. Ia mengatakan bahwa tiap wilayah menyimpan sejumlah masalah yang menunggu untuk diselesaikan.

“Banyak sekali (PR). Di semua provinsi ada persoalan. Di semua provinsi ada problem. Di tanah Papua yang saya cintai itu juga masih banyak sekali problem."

"Baik urusan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan saya kira semua provinsi ada problem itu hanya kadarnya yang berbeda-beda,” jelasnya.

Jokowi juga membeberkan bahwa penugasan semacam itu sudah pernah dilakukan saat dirinya masih menjabat sebagai Presiden RI.

Salah satunya Wakil Presiden ke-13 Maruf Amin yang beberapa kali mendapat penugasan di Papua.

“Zaman Pak Maruf Amin beliau kita beri penugasan ke Papua. Nggak (Maruf berkantor tiap hari di Papua). Kadang 3 hari, kadang di sana 5 hari, kadang juga 2 hari,” ungkapnya.

Penugasan untuk Gibran
Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo Subianto akan memberi penugasan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam percepatan pembangunan di Papua.

Yusril menyebut Prabowo menugaskan Gibran untuk menangani berbagai persoalan di Papua, termasuk isu hak asasi manusia serta penanganan oleh aparat keamanan.

"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," kata Yusril, Rabu (2/7/2025).

Namun kemudian Yusril meralat kembali pernyataannya mengenai penugasan Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua.

Yusril mengatakan yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).

"Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tambahnya.

Wakil presiden, kata Yusril, mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.

Secara konstitusional, menurut Yusril, tempat kedudukan presiden dan wakil presiden tidak mungkin terpisah.

"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," jelasnya.

Yusril mengungkapkan, pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua".

Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022.

"Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua, jelas Yusril.

Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Untuk diketahui, Pasal 68A UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.

Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua, dan bertugas memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal.

Untuk mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuk lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua.

Ibu Kota Negara dan masalahnya
Ibu Kota Negara (IKN) adalah ibu kota baru di Indonesia yang sedang dibangun di Kalimantan Timur, tepatnya di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Proyek ini merupakan bagian dari visi besar Indonesia 2045 untuk mencipyakan pusat pemerintahan yang lebih modern, inklusif dan berkelanjutan.

Baru-baru ini terungkap praktik penambangan batubara tanpa izin yang berlangsung hampir satu dekate di kawasan strategis nasional termasuk Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.

Tepatnya di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kaltim. Luas bukaan tambang kurang lebih 160 hentare di kawasan konservasi.

Kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun. Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka di kasus ini yakni YH, CH dan MH termasuk menyita barang bukti di antaranya alat berat hingga 351 kontainer batubara.

Masalah lainnya, ramai praktik prostitusi di IKN hingga Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bereaksi.

Cak Imin berpandangan kondisi tersebut sudah gawat bagi IKN.

"Waduh gawat, gawat, gawat. Kok bisa gawat gitu," katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Cak Imin janji bakal mengecek langsung ke IKN terkait PSK yang disebut-sebut menjamur disana. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Foto 1: WAPRES GIBRAN - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersamalaman dengan Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (15/4/2025). (wapresri.go.id)

Foto 2: WAPRES GIBRAN - Belum sempat Ngantor di Papua, kini Wapres Gibran Rakabuming Raka diusulkan berkantor di IKN. (Tribun Network)

Foto 3: WAPRES GIBRAN - Partai NasDem mengusulkan agar Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, apabila daerah tersebut ditetapkan sebagai ibu kota negara. (Tribun Network)

Minta Pulang ke Indonesia, Terkuak Gaji Satria Arta Kumbara jadi Militer di Rusia, Fasilitas LengkapNama Satria Arta Kum...
23/07/2025

Minta Pulang ke Indonesia, Terkuak Gaji Satria Arta Kumbara jadi Militer di Rusia, Fasilitas Lengkap

Nama Satria Arta Kumbara sempat menghebohkan publik usai dirinya tampil sebagai tentara bayaran dalam konflik militer di Rusia.

Mantan prajurit TNI AL itu bahkan menunjukkan ketidakpeduliannya saat status Warga Negara Indonesia (WNI) dicabut.

Namun kini, situasi berbalik. Satria muncul ke publik, meminta maaf, dan menyampaikan harapan agar bisa kembali ke tanah air.

Sosok yang sebelumnya bangga mengklaim dirinya bekerja di Rusia kini menyuarakan permohonan dengan nada haru, berharap bantuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Melalui akun TikTok pribadinya, Satria menyampaikan penyesalan dan keinginan untuk mengakhiri kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

Dari Kepercayaan Diri ke Permohonan Maaf

Saat kewarganegaraannya dicabut karena bergabung dalam operasi militer Rusia, tanpa seizin Presiden RI, Satria sempat melontarkan sindiran bahwa negara tidak pernah hadir dalam hidupnya.

Namun dalam pernyataan terbarunya, ia meralat sikap itu.

Ia menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam militer Rusia bukanlah bentuk pengkhianatan, melainkan demi mencari nafkah.

“Mohon izin Bapak, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali. Karena saya niatkan untuk datang ke sini hanya untuk mencari nafkah,” ujar Satria dalam videonya, dikutip Senin (21/7/2025).

“Saya pamit dengan ibu saya, cuci kaki, saya mohon doa restu dan saya berangkat ke sini,” lanjutnya dengan suara lirih.

Kini, pria yang diberhentikan secara tidak hormat dari TNI AL itu menyadari bahwa kehilangan kewarganegaraan adalah konsekuensi yang berat.

Ia pun memohon bantuan Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan politikus Partai Gerindra Sugiono, agar dapat pulang dan kembali menjadi WNI.

“Dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia. Mohon izin, untuk saat ini yang bisa mengakhiri kontrak saya tersebut hanya Bapak Prabowo di Kementerian Pertahanan Rusia kepada Vladimir Putin dan bantuan dari Allah SWT,” ujarnya penuh harap.

Upaya Kembali ke Pelukan Tanah Air

Dalam videonya, Satria juga mengajak masyarakat Indonesia untuk membantunya menyebarkan pesan ini ke pihak-pihak berwenang, khususnya Partai Gerindra.

“Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila atas ketidaktahuan saya tersebut saya melanggar UU kewarganegaraan dan dicabutnya kewarganegaraan saya. Sekali lagi saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo agar kontrak tersebut diakhiri dan saya bisa dipulangkan ke Indonesia,” tuturnya.

Perjalanan Karier Militer yang Berujung Pemecatan

Satria dulunya merupakan prajurit Marinir TNI AL berpangkat Sersan Dua, sebagaimana dikonfirmasi oleh Laksamana Pertama I Made Wira Hady, Kepala Dinas Penerangan TNI AL.

Namun, sejak 13 Juni 2022, ia dinyatakan desersi karena meninggalkan tugas tanpa izin dan tak pernah kembali.

Ia pun divonis secara in absentia oleh Pengadilan Militer II-8 Jakarta, dengan hukuman satu tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer.

“Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026, mantan anggota Itkormar, Desersi TMT 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang,” ujar Wira pada Jumat (9/5/2025).

Alasan Hukum di Balik Pencabutan Kewarganegaraan

Kehilangan status WNI bagi Satria bukan keputusan sepihak, melainkan konsekuensi dari peraturan yang berlaku.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tindakan Satria bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden merupakan pelanggaran terhadap Pasal 23 huruf d dan e, serta Pasal 31 Ayat (1) huruf c dan d dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

“Dengan demikian, saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI,” kata Supratman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/5/2025).

Supratman juga menambahkan bahwa pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Moskow akan segera menyampaikan pemberitahuan resmi terkait pencabutan kewarganegaraan tersebut.

“Sementara ini akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang,” tandasnya.

Sosok Satria Arta

Satria adalah pecatan dari dinas militer pada 2023 karena melakukan desersi.

Pemecatan dilakukan berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

Adapun, pemecatan terhadap Satria Arta Kumbara dari anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar).

Satria dipecat atas tindakan meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya tanpa izin resmi atau alasan yang sah (desersi) sejak 13 Juni 2022.

Namun, proses hukum pun tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran yang bersangkutan.

Putusan tersebut teregistrasi dalam Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, dan telah berkekuatan hukum tetap melalui Akte Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tertanggal 17 April 2023.

Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.

Hingga akhirnya, kabar itu mencuat setelah keterlibatan Satria dalam konflik Rusia-Ukraina beredar di media sosial TikTok.

Isu gaji Satria jadi tentara bayaran Rusia

Setelah menjadi militer Rusia, lantas berapa gaji Satria Arta Kumbara?

Isu penghasilan tentara bayaran menjadi perbincangan menyusul viralnya kabar Satria.

Panglima Ukraina menyebut bahwa tentara asing yang bertempur untuk Rusia.

Terutama di unit elite atau garis depan, bisa menerima bayaran hingga US$ 40.000 per bulan tergantung posisi dan lokasi penugasan.

Namun, media independen The Moscow Times memberikan angka yang berbeda.

Melansir pemberitaan Wartakotalive.com, tentara kontrak biasa di Rusia menerima gaji bulanan sekitar 200.000 rubel.

Setara dengan US$ 2.166 atau sekitar Rp 35 juta (kurs Mei 2025).

Angka ini sekitar 2,4 kali lebih tinggi dari gaji rata-rata pekerja sipil di Rusia.

Selain gaji, tentara kontrak juga dikabarkan mendapatkan berbagai fasilitas termasuk tunjangan keluarga, perumahan, dan kompensasi jika terluka atau gugur di medan perang.

Namun, tidak semua tentara asing menerima hak yang sama, tergantung dari jalur perekrutan dan legalitas status mereka di Rusia.

Meski gaji tentara bayaran tampak menggiurkan, risiko hukum, politik, dan nyawa yang harus dibayar tidak bisa diabaikan. (TribunNewsmaker/Bangkapos)

Baca selengkapnya >>> https://newsmaker.tribunnews.com/2025/07/22/minta-pulang-ke-indonesia-terkuak-gaji-satria-arta-kumbara-jadi-militer-di-rusia-fasilitas-lengkap

Foto 1: MANTAN MARINIR TNI - Pantas Satria Arta Kumbara nekat berangkat ke Rusia tanpa berpikir jika dia akan kehilangan haknya sebagai WNI. Eks Marinir TNI Angkatan Laut itu menerima bayaran fantastis.(Youtube Sriwijaya Post)

Foto 2: MANTAN MARINIR TNI - Satria Arta Kumbara, mantan marinir TNI AL, kini bergabung dengan operasi militer khusus Rusia. Satria dipecat dari satuannya karena desersi sejak 13 Juni 2022. (Tribun Network)

Foto 3: TENTARA BAYARAN RUSIA - Satria Arta Kumbara mantan TNI yang gabung militer Rusia kini minta dipulangkan, terkuak besaran gajinya di sana.(Tiktok/zstorm689)

Address

Bantenan

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Tribun Style posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Tribun Style:

Share