25/09/2025
Sosok Djoko Susanto, Wabup Jember yang Adukan Bupati Gus Fawait ke KPK, Selama Ini Merasa Dicuekin
Sosok Djoko Susanto, wakil bupati Jember yang adukan bupati ke KPK.
Hubungan bupati Jember, Muhammad Fawait alias Gus Fawait dan wakilnya, Djoko Susanto kini kian memanas.
Dugaan tersebut muncul saat sang wabup Djoko Susanto mengadukan Fawait ke KPK.
Tak hanya ke KPK, Djoko juga mengadukan Gus Fawait ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Selain itu Djoko Susanto juga melaporkan Gus Fawait ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Sosok Djoko Susanto
Djoko Susanto lahir di Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim) pada 25 Maret 1960.
Pria 65 tahun itu adalah seorang pensiunan birokrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Djoko mengabdikan dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pertanahan dengan memulai karier sebagai staf di Kantor BPN Kabupaten Jember.
Pria yang akrab disapa sebagai Pak Djos itu kemudian bertugas di BPN Banyuwangi sebagai Kasubsi Pendaftaran Hak dan Informasi Pertanahan, hingga menjabat Kabid Pengukuran dan Penataan Pertanahan Kanwil BPN Jatim.
Djoko diketahui telah 3 kali menjadi Kepala Kantor BPN di tingkat kabupaten/kota, yakni di Kutai Kartanegara, Jember, dan Surabaya I.
Berbagai posisi strategis pernah diemban Djoko, seperti Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Jember, Kabid Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kanwil BPN Jatim, serta Kepala Kantor Pertanahan Surabaya.
Selama meniti karier, Djoko mengikuti berbagai pelatihan profesional, termasuk kursus juru ukur pendaftaran tanah (1982), kursus pengatur ukur agraria (1988), dan kursus pengatur ukur tanah (1989).
Bahkan berkat kepemimpinannya itu, Djoko mendapat 13 penghargaan, di antaranya Citra Pelayanan Pertanahan atas Kinerja Terbaik Pertama (2013) dari Kepala BPN RI, Kantor Pertanahan dengan Inovasi Pelayanan Terbaik (2014) dari Kepala BPN Jatim, hingga Satyalancana Karya Satya ### Tahun (2015) dari Presiden RI.
Djoko menempuh pendidikan dasar di SDN Lirboyo dari tahun 1967 hingga 1972.
Ia lalu melanjutkan ke SMP Negeri 4 Kediri pada tahun 1972 hingga 1975.
Setelah itu, Djoko menyelesaikan pendidikan menengahnya di SMAN 2 Kediri pada tahun 1976 hingga 1979.
Untuk pendidikan tinggi, Djoko berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember pada 1992 hingga akhirnya meraih gelar Sarjana Hukum tahun 1996.
Kemudian, Djoko melanjutkan ke jenjang Magister Ilmu Hukum di Universitas Negeri Jember, yang ditempuhnya dari 2008 hingga 2015.
Dedikasinya dalam bidang hukum membawanya untuk meraih gelar Doktor dari Program Doktor FH Universitas Jember, yang berhasil diselesaikannya pada tahun 2015 hingga 2020.
Djoko yang memiliki latar belakang pendidikan dan karier yang mumpuni di bidangnya itupun mencoba peruntungannya di dunia politik.
Ia mendaftarkan diri sebagai bakal calon wabup Jember bersama Fawait sebagai bupati di Pemilihan Umum (Pemilu) Bupati Jember 2024.
Hasil Pemilu Bupati Jember yang diselenggarakan pada 27 November 2024 itu menunjukkan pasangan cabup-cawabup Nomor urut 2 yakni Fawait-Djoko berhasil terpilih dan unggul dari pasangan nomor urut 1 Hendy Siswanto-Balya Firjaun Barlaman.
Fawait dan Djoko resmi menjabat sebagai Bupati-Wabup Jember periode 2025-2030 sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada 20 Februari 2025 lalu.
Alasan Adukan Bupatinya ke KPK
Djoko mengadukan Gus Fawait terkait dengan indikasi penyimpangan anggaran tata kelola pemerintahan, penataan aset daerah, dan penempatan jabatan.
Selain itu, Djoko merasa diabaikan dan tidak dilibatkan oleh Gus Fawait dalam pengambilan kebijakan.
Adapun surat aduan yang dilayangkan Djoko tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensinya dengan KPK beberapa bulan lalu.
"Bersurat kepada Mendagri, Gubernur, dan KPK," sebut Djoko Susanto, dikutip dari YouTube KOMPASTV, Kamis (25/9/2025).
Djoko menilai tindakannya itu termasuk dalam tugas dan fungsi pengawasannya sebagai wabup.
"Tentunya semua tadi dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi saya selaku wakil bupati," ujar Djoko.
Sebagai informasi, tugas wakil kepala daerah termasuk wabup diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi:
(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam:
1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
2. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
b. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
c. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pernah Sepakat soal Tidak Ada Pembagian Tugas
Di sisi lain, Fawait dan Djoko sebelumnya sempat satu suara soal komitmen mereka dalam melaksanakan tugas sebagai Bupati-Wabup Jember.
Hal itu mereka sampaikan sehari setelah acara serah terima jabatan (sertijab) Bupati dan Wabup Jember yang disaksikan juga oleh Khofifah pada Kamis (6/3/2025) lalu.
Djoko menjelaskan, dalam pembagian tugasnya, Bupati dan Wakilnya telah diatur dalam regulasi dan UU.
Menurut Djoko, Bupati dan Wabup Jember adalah satu kesatuan kepala daerah, sehingga setiap kebijakan harus disepakati bersama.
"Komitmen saya bersama bupati telah sepakat, apapun kebijakan wajib dibicarakan dan disepakati bersama," kata Djoko, Jumat (7/3/2025), dilansir TribunJatim.com.
Djoko mengatakan, mengelola pemerintahan tidak sama dengan rumah tangga sebab ada regulasi yang menjadi aturan mainnya.
"Semua ada mekanismenya, kalau mengabaikan mekanisme dikhawatirkan akan bersinggungan dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) terutama dalam penataan pegawai, harus taat prosedur," paparnya.
Djoko mengakui, mungkin di awal pemerintahan yang baru ini ada sedikit kegagapan saat proses berkomunikasi, hal tersebut masih tergolong wajar.
"Itu bisa kami pahami, tetapi saya sudah berpengalaman di birokrasi, saya menyikapinya dengan santai saja," tutur Djoko.
Djoko juga mengungkap kebijakan terdekat yang perlu dibicarakan Bupati dan Wabup adalah penataan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, yang masih banyak berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
"Banyak pos yang kosong dan diisi Plt, hal itu mencerminkan birokrasi tidak sehat. Hal ini akan kami bicarakan dalam waktu dekat, teman-teman (media) silahkan kawal kami, agar kami bekerja dengan baik," jelas Djoko.
Sementara itu, Fawait menegaskan tidak ada pembagian tugas bupati dan wabup, karena keduanya adalah dwi tunggal.
"Tidak ada pembagian, karena kami satu kesatuan begitu kawan-kawan " tanggapnya.(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com)
Foto 1: WAKIL BUPATI JEMBER - Berikut sosok dan profil Djoko Susanto Wakil Bupati Jember yang dilantik Prabowo Subianto.(Tribun Network)
Foto 2:BUPATI DAN WABUP JEMBER - Bupati Jember Muhammad Fawait (kiri) dan Wakil Bupati (Wabup) Jember Djoko Susanto (kanan) saat di gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis (6/3/2025). Wabup Jember Djoko paparkan pembagian tugas bupati dan wakil bupati di Pemkab Jember. Simak profil Djoko Susanto berikut ini, yang kini adukan Fawait ke KPK. (TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI)