Tribun Style

Tribun Style Halaman situs berita entertainment, TribunStyle.com, Tribun Network. Tribun Style

TribunStyle.com
Portal lifestyle -- part of Tribunnews.com Network

Pentingkan Keluarga, Kamelia Tolak Ajak Nikah Ammar Zoni di Nusakambangan, Blak-blakan Akui tak Siap Dokter Kamelia tamp...
20/11/2025

Pentingkan Keluarga, Kamelia Tolak Ajak Nikah Ammar Zoni di Nusakambangan, Blak-blakan Akui tak Siap


Dokter Kamelia tampak merespon ajakan Ammar Zoni untuk menikah di Nusakambangan.

Bahkan Kamelia mengaku tidak siap dan masih mementingkan keluarganya.

Hal itu diungkap Kamelia manakala ia mendatangi sidang Ammar Zoni.

Kamelia kembali terlihat hadir di sidang pembacaan eksepsi Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Ia menyempatkan waktu menemui awak media dan menjawab sejumlah pertanyaan termasuk soal niat Ammar untuk serius.

Namun, Kamelia memilih tidak buru-buru dan mempertimbangkan keluarganya.

"Enggak sih, kalau untuk di persidangan ini jujur aku enggak siap karena banyak keluarga nanti pasti ada pro kontra. Kan aku enggak tinggal sendiri, banyak keluargalah," ujarnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Kamelia memilih untuk fokus pada persidangan sang kekasih.

"Udah fokus aja ke persidanganlah," bebernya.

Saat itu Kamelia lantas menyebut ajakan Ammar Zoni untuk menikah di Lapas hanyalah celetukan saja.

"Oh jadi gini, dia kan emang tipenya ceplas-ceplos kan," katanya.

Kamelia menerangkan, celetukan itu muncul karena ada kendala sebelum sidang minggu lalu.

"Jadi sebelum sidang minggu lalu dia sudah bilang sama Om Jhon (kuasa hukum Ammar), coba Om Jhon ajukan untuk keluarga, tapi itu kan harus lewat Om Jhon kan kayak pihak keluarga mau telepon."

"Nah, itu kan harus ada KTP Panji, KTP Adit (adik-adik Ammar), dan KK-nya. Itu sudah aku kirim, tapi KKnya burem," kenang Kamelia.

Atas hal itu, Ammar meminta lagi KK yang lebih jelas. Tetapi, saat Kamelia mencoba meminta pada Panji dan Adit, keduanya sedang berhalangan.

"Kebetulan Panji responsnya agak lama, ternyata dia lagi sakit. Adit lagi di luar negeri," terang Kamelia.

Mengetahui KK-nya terlambat dikirim, Ammar terpikir untuk menjadikan Kamelia istri agar bisa lebih mudah mengurus berkas-berkasnya.

"Mungkin dia mikirnya nggak sama lo aja sih dokter masuk KK, aku tuh lebih sat set sat set karena perempuan dan lebih (sering) ada di sini," tutur Kamelia menceritakan maksud ucapan Ammar mengajaknya menikah.

Orangtua Kamelia Ajukan 2 Syarat Ini Nikahi Putrinya

Diungkap ustaz Derry Sulaiman mengenai rencana pernikahan aktor Ammar Zoni dengan kekasihnya, Kamelia.

Menurutnya, orangtua Kamelia mengajukan dua syarat agar mantan suami Irish Bella itu agar bisa menikahi sang kekasih.

Syarat pertama, pihak keluarga Kamelia menginginkan pernikahan nanti digelar tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Kedua, mereka berharap agar pernikahan digelar sah di mata agama dan negara.

"Mungkin ayahnya mau kalau menikah jangan silent, mesti resmi (sah secara negara)," ucap Ustaz Derry dilansir dari Tribunnews.com.

Pendakwah 47 tahun tersebut juga mendoakan agar bapak dua anak itu bisa mendapatkan restu dari calon mertua.

Sehingga keinginan untuk menikahi Kamelia secara baik-baik bisa segera terealisasi.

"Mudah-mudahan dapat restu dan menikah secara baik, secara agama dan negara," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, pendakwah yang juga mantan gitaris band Betrayer ini, menyinggung soal kemungkinan rencana pernikahan Ammar dan Kamelia akan digelar di Lapas Nusakambangan.

Hal itu lantaran, sang aktor sampai saat ini masih mendekam dalam Lapas yang berlokasi di Cilacap, Jawa Tengah.

Ia masih harus mempertanggungjawabkan kasus dugaan peredaran narkoba bersama lima terdakwa lainnya. Pun proses persidangan masih terus berjalan sampai saat ini.

Sehingga tentu butuh waktu lama jika masih harus menunggu kebebasan Ammar untuk menggelar acara pernikahan.

"Kalau Ammar masih di Nusakambangan tentu pernikahan akan dilangsungkan di sana, mungkin," tegas Ustaz Derry.

Di akhir, pemilik nama asli Deri Guswan Pramona ini turut mendoakan supaya rencana baik secara terlaksana.

"Saya cuma bisa berdoa dan berharap semoga Ammar dan Dokter Kamelia bahagia dunia akhirat. Hubungan percintaannya halal," ungkapnya lagi. (Sripoku.com)

Foto 1: Dokter Kamelia menolak ajakan menikah karena Ammar Zoni harus fokus pada proses hukum kasus narkobanya terlebih dahulu. (Tribun Network)
Foto 2: Alasan utama penolakan adalah ia harus membicarakan dan menjaga keluarganya, mengingat pernikahan bukan urusan mudah. (YouTube dr. Richard Lee, MARS | Intens Investigasi)

Kubu Roy Suryo Heran! PSI Dinilai Ikut Campur Kasus Ijazah Jokowi: Padahal Juga Tidak Dibutuhkan Kubu Roy Suryo Cs menga...
20/11/2025

Kubu Roy Suryo Heran! PSI Dinilai Ikut Campur Kasus Ijazah Jokowi: Padahal Juga Tidak Dibutuhkan


Kubu Roy Suryo Cs mengaku heran dengan langkah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ikut campur di tengah kisruh kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dokter Tifa bersama Pakar Telematika Roy Suryo dan Rismon Sianipar yang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin melihat keterlibatan PSI justru membuat isu ini semakin berlarut-larut.

Padahal, peran partai yang dipimpin putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tidak dibutuhkan.

"Perkara ini menjadi lama panjang dan melelahkan, menguras energi anak bangsa bahkan belakangan partai yang bernama PSI ikut-ikutan nimbrung, ikut mengulurkan tenaganya padahal juga tidak dibutuhkan dalam kasus ini," katanya pada Rabu (19/11/2025).

Sementara itu, politisi PSI Faldo Maldini menanggapi sikap Jokowi yang dibandingkan dengan sikap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dalam menghadapi tudingan ijazah palsu.

Sama-sama dipertanyakan keabsahan ijazahnya, Jokowi memiliki sikap yang berbeda dengan Arsul.

Sejak polemik ijazahnya mencuat pertama kali pada 2022 silam, ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu sama sekali belum pernah menunjukkan ijazah, termasuk ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dipermasalahkan oleh Roy Suryo c.s.

Sementara, Arsul Sani tak menunggu waktu lama dalam menunjukkan ijazah asli, transkrip nilai, hingga foto wisuda pencapaian gelar doktoralnya.

Ketika itu, hakim kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah, 8 Januari 1964 ini hendak dilaporkan kepada Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi karena dugaan penggunaan ijazah doktor palsu pada Jumat (14/11/2025).

Dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025) lalu, Arsul mengungkap, gelar doktor ia dapatkan dari Collegium Humanum (CH) atau Warsawa Management University, sebuah universitas swasta di Polandia pada 2020.

Bahkan, Arsul juga mengaku perjalanan studi doktoralnya terbilang panjang, hingga 11 tahun, dan sempat pindah universitas sehingga ia sempat berkelakar panjangnya lama studi ini tidak boleh ditiru. (Tribun Video/Tribun Jakarta)

Foto 1: Kubu Roy Suryo merasa heran dengan PSI yang ikut campur dalam kasus ijazah Jokowi.(Tribun Network)
Foto 2: Kubu Roy Suryo sebut keterlibatan partai itu justru membuat polemik ijazah Jokowi semakin panjang.(Tribun Network)
Foto 3: Kuasa hukum Roy Suryo sindir PSI yang dinilai ikut campur soal kasus ijazah Jokowi. (Tribun Network)

AKBP Basuki Dipatsus usai Langgar Etik, Terbukti Tinggal bersama Dosen Untag Semarang yang Tewas AKBP Basuki menjalani p...
20/11/2025

AKBP Basuki Dipatsus usai Langgar Etik, Terbukti Tinggal bersama Dosen Untag Semarang yang Tewas


AKBP Basuki menjalani penempatan khusus (patsus) imbas kasus meninggalnya dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, berinisial DLL (35).

Dosen Untag Semarang ditemukan tewas di sebuah kamar kos-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

AKBP Basuki merupakan orang yang pertama kali melaporkan kematian dosen Untag Semarang.

AKBP Basuki bertugas di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.

Jabatannya strategis, yaitu sebagai kepala sub direktorat pada bagian pengendalian massa.

AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena tinggal satu atap bersama DLL tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melakukan patsus terhadap AKBP Basuki selama 20 hari.

Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki setelah penyidik Propam Polda Jateng melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara juga melibatkan pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).

"AKBP Basuki dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.

Saiful mengatakan, keputusan ini sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pengakuan Keluarga
Polisi sempat mengungkapkan penyebab kematian DLL diduga karena sakit.

Hal ini berdasarkan catatan medis korban yang berobat ke Rumah Sakit Telogorejo Semarang selama dua hari berturut-turut sebelum meninggal dunia.

Namun, keluarga DLL menilai kematian korban penuh kejanggalan.

Sebab, korban meninggal dalam kondisi telanjang di sebuah hotel.

Korban juga mengeluarkan darah pada bagian hidung, mulut, dan alat kelamin.

Selain itu ada kejanggalan terkait informasi kematian korban yang berjarak cukup jauh.

Korban ditemukan meninggal pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, tapi keluarga baru menerima informasi kematian korban pada Senin petang.

Kerabat korban, Tiwi, mengungkapkan korban juga ditemukan dalam kondisi telanjang dan telentang begitu saja di lantai keramik tanpa alas apapun.

Keluarga DLL yang menerima foto itu lantas curiga atas kematian korban.

Pada bagian lain, wajah korban dalam foto tersebut juga sangat berbeda dengan kondisi semasa hidup.

"Informasinya keluar darah dari hidung dan mulut korban. Kemudian sekilas dari foto korban yang kami terima, ada bercak darah keluar dari bagian intim korban."

"Nah ini yang masih membuat keluarga korban masih merasa janggal atas kematian ini," ujarnya kepada TribunJateng.com, Selasa.

DLL dan AKBP Basuki Masuk dalam Satu KK
Tiwi mengungkap DLL ternyata satu Kartu Keluarga (KK) dengan AKBP Basuki.

"Iya korban satu KK dengan saksi pertama (AKBP Basuki), katanya sebagai saudara."

"Kecurigaan ini muncul ketika adik saya menanyakan alamat korban dengan saksi pertama kok sama, ternyata mereka satu KK, korban dimasukkan ke KK sebagai saudara," ungkap Tiwi, Selasa.

Tiwi pun mengaku kaget atas keterkaitan antara korban dan saksi pertama.

Pasalnya, sejauh yang ia tahu, korban tak pernah menceritakan sosok polisi tersebut.

"Kami baru tahu tadi siang (Selasa, 18 November 2025), hubungan korban dan saksi pertama infonya agar korban bisa pindah KTP Semarang maka masuk KK-nya saksi pertama," jelasnya.

Lalu, keluarga korban bertanya-tanya mengapa polisi tersebut tak muncul di rumah sakit ketika jenazah korban hendak dilakukan autopsi.

"Kalau namanya saudara harusnya hadir karena sebagai saudara harusnya hadir, tapi sampai sore dia (polisi) itu tidak datang," tambah Tiwi.

Tiwi juga menjelaskan, korban tidak memiliki riwayat penyakit tertentu selama tinggal di Kota Semarang.

"Korban dari dulu kelihatan sehat tidak ada tanda-tanda sakit tertentu," ungkapnya.

Di sisi lain, tim forensik telah menyelesaikan autopsi jenazah DLL.

Polisi juga melakukan pendalaman lebih lanjut terkait penyebab kematian korban.

Penanganan kasus secara pidana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. (Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Raf/Iwan Arifianto)

Foto 1: AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena tinggal satu atap bersama DLL tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah. (Tribun Network)
Foto 2: Buntut kematian dosen Untag Semarang, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melakukan patsus terhadap AKBP Basuki.(Tribun Network)

Enggan Damai dengan Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo: Jika Damai Bentuk Pengkhianatan ke Rakyat Kuasa hukum Roy Suryo, Ahma...
20/11/2025

Enggan Damai dengan Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo: Jika Damai Bentuk Pengkhianatan ke Rakyat


Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan pihaknya enggan untuk berdamai dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan ijazah palsu.

Ahmad mengungkapkan jika pihaknya sepakat untuk berdamai, maka hal tersebut dianggapnya sebagai bentuk pengkhianatan kepada rakyat Indonesia.

Selain itu, dia juga menegaskan langkah damai telah tertutup karena ijazah Jokowi diyakini oleh pihaknya adalah palsu.

"Justru sejak awal Jokowi tidak pernah mau damai. Dan hari ini, kalau kami mengambil perdamaian, itu sama saja kami melakukan deklarasi pengkhianatan terhadap seluruh rakyat Indonesia."

"Hal itu tidak mungkin dilakukan terutama oleh Pak Roy dan Pak Rismon yang selama ini telah meyakinkan kita 99 persen ijazah itu palsu, 11 triliun persen ijazah itu palsu, dan seluruh rakyat meyakini keyakinan Pak Roy dan Pak Rismon," katanya saat mengajukan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Pada kesempatan yang sama, Roy Suryo menyebut pihaknya bakal mengajukan nama untuk dijadikan sebagai ahli dalam pemeriksaan sebagai tersangka dan saat persidangan.

Contohnya, dia mengatakan akan mengajukan seseorang ahli yang turut menyusun UU ITE.

"Yang akan mengajukan ini adalah orang yang ikut menyusun UU ITE dan pernah menjadi bagian pemerintahan selama belasan tahun, atau bahkan puluhan tahun," jelasnya.

Roy menjelaskan perlunya mengajukan ahli yang turut menyusun UU ITE karena kepolisian dianggap telah menyelundupkan pasal untuk disangkakan kepadanya dan tersangka lain.

Salah satunya adalah Pasal 32 dan 35 UU ITE yang menurut Roy, pasal tersebut tidak seharusnya tidak disangkakan kepadanya dan tersangka lain.

Menurut Roy, pasal tersebut tidak relevan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

"Ada Pasal 32 kemudian ada Pasal 35 (UU ITE) yang tiba-tiba ditimpakan atau diselundupkan kepada saya, Dokter Rismon, dan mungkin teman-teman yang lain."

"Itu adalah pasal yang salah karena berulang kali pihak sana (Polda Metro Jaya) mengatakan kan ijazahnya analog. Pasal 32 dan 35 itu terkait dokumen elektronik," tuturnya.

Roy juga mengungkapkan ahli lain yang akan diajukan yakni ahli linguistik dan ahli hukum pidana. (Tribunnews.com)

Foto 1: Kuasa hukum Roy Suryo tegaskan tak mau berdamai dengan Jokowi terkait kasus dugaan ijazah palsu.(Tribun Network)
Foto 2: Ada beberapa alasan yang membuat adanya keputusan tersebut seperti Jokowi yang enggan berdamai dan ijazah milik mantan Wali Kota Solo itu diyakini memang palsu.(Tribun Network)
Foto 3: Kini, kubu Roy Suryo cs mengajukan gelar perkara khusus ke Polda Metro Jaya. (Tribun Network)

Ammar Zoni Ungkap Hidupnya Berat dan Berharap Dapat Amnesti Presiden Prabowo di Tengah Sidang Aktor Ammar Zoni kembali m...
20/11/2025

Ammar Zoni Ungkap Hidupnya Berat dan Berharap Dapat Amnesti Presiden Prabowo di Tengah Sidang


Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (20/11/2025).

Sidang tersebut digelar dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan sebelumnya.

Ammar dihadirkan secara daring dari Lapas Nusakambangan bersama lima terdakwa lain yang tersangkut kasus serupa.

Meski nota keberatannya seluruhnya ditolak JPU, Ammar disebut tetap berupaya memperjuangkan kasus hukumnya.

Ia mengaku kondisi hidupnya semakin berat sejak kembali menjadi narapidana dalam kasus narkoba yang berulang.

Dukungan keluarga menjadi dorongan moral yang membuatnya tetap bertahan menghadapi proses hukum.

Ammar berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang dianggap adil pada putusan akhir nanti.

Ia juga secara terbuka menyampaikan harapan agar mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Ammar menggambarkan amnesti sebagai bentuk pengampunan yang diberikan kepala negara terhadap pelanggaran tertentu.

Ia menyebut akan bersyukur jika benar-benar mendapatkan amnesti tersebut.

Keluarganya menambahkan bahwa segala kemungkinan tetap bergantung pada kehendak Tuhan dalam perjalanan kasus Ammar.(Tribun-Video.com)

Foto 1: Ammar Zoni berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Tribun Network)

Foto 2: Curahan hati Ammar Zoni kapok jadi narapidana kasus narkoba yang keempat kali. (Tribun Network)

Foto 3: Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025) (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Detik-detik Menegangkan 2 Anggota DPRD Maluku Tengah Nyaris Adu Jotos di Rapat, Kursi Nyaris Terbang Rapat Paripurna DPR...
20/11/2025

Detik-detik Menegangkan 2 Anggota DPRD Maluku Tengah Nyaris Adu Jotos di Rapat, Kursi Nyaris Terbang


Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD 2026 berujung ricuh.

Dua anggota legislatif (Aleg) Kabupaten Maluku Tengah bahkan hampir terlibat adu jotos.

Mereka adalah Qudus Tehuayo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Julianus Wattimena dari Fraksi PDIP.

Insiden ini bermula saat Qudus menyampaikan interupsi berkenaan dengan anggaran aspirasi DPRD Maluku Tengah.

Ia menyayangkan jumlah anggaran aspirasi senilai Rp 100 juta untuk 40-an anggota DPRD Maluku Tengah.

Dirinya menegaskan, 40-an anggota DPRD Maluku Tengah juga memiliki konstituen yang sama seperti Bupati dan Wakil Bupati.

‎"Lalu kita mau berbuat apa. Kita memahami bahwa ini terjadi secara nasional di semua daerah, kita sakit. Hak-hak sebagai anggota DPRD jangan diabaikan," pungkas Qudus Tehuayo.

Namun, pernyataannya dipotong oleh Julianus Wattimena yang juga Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah.

Aksi itu membuat kader PKB emosi lalu membanting mikrofon dan mengajak adu jotos Wattimena.

Situasi rapat pun yang awalnya tenang berubah tegang.

Sejumlah orang pun mencoba melerai keduanya. (Tribun-Video.com/TribunAmbon.com)

Foto 1: Dua anggota legislatif (Aleg) Kabupaten Maluku Tengah hampir adu jotos saat Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah‎(Tribun Network)

Foto 2: Ricuh di ruang paripurna itu diduga berawal saat Qudus Tehuayo menyampaikan interupsi berkenaan dengan anggaran aspirasi DPRD Maluku Tengah. ‎(Tribun Network)

Foto 3: Saat sedang menyampaikan pendapatnya, ia dipotong oleh Julianus Wattimena yang juga Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah. (TribunAmbon.com/ Silmi Suailo)

Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, ke Luar Kota Ini Syaratnya Polda Metro Jaya resmi...
20/11/2025

Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, ke Luar Kota Ini Syaratnya


Polda Metro Jaya resmi mengajukan pencekalan ke Imigrasi terhadap delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama yakni Ketua TPUA Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani, pengamat hukum Damai Hari Lubis, aktivis ’98 Rustam Effendi, dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua terdiri dari mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta pegiat media sosial dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan pencekalan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar para tersangka tidak melarikan diri.

“Statusnya tersangka. Artinya, pencekalan untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” ujarnya di Semanggi, Kamis (20/11/2025).

Selain dicekal, seluruh tersangka juga dikenakan wajib lapor secara rutin. Kendati demikian, mereka masih diperbolehkan bepergian ke luar kota selama tetap memenuhi kewajiban tersebut.

“Kalau ke luar kota boleh, tapi saat jadwal wajib lapor mereka harus hadir,” kata Budi.

Polda Metro Jaya terus melanjutkan penyidikan kasus ini, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan pengumpulan alat bukti tambahan.

Sebelumnya Roy Suryo dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025), terkait kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Hingga kini, Roy belum ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

Ini merupakan pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Roy Suryo telah diperiksa pada 13 November 2025 bersama dua tersangka lain.

Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam, namun ketiganya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menjelaskan bahwa Roy dan dua tersangka lain tidak ditahan karena telah mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan.

“Kami perbolehkan mereka kembali ke rumah masing-masing untuk menjaga keseimbangan keterangan dan informasi, sehingga proses penegakan hukum tetap adil dan berimbang,” ujar Iman.

Roy Suryo menunjuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, sebagai kuasa hukumnya.

Denny menegaskan siap mendampingi Roy dalam proses hukum yang disangkakan karena kasus ini menurutnya menunjukkan tekanan terhadap sikap kritis, termasuk terhadap mantan presiden.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menekankan bahwa kasus Roy Suryo Cs tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice menggunakan KUHAP baru, karena aturan itu berlaku mulai 2 Januari 2026 dan tidak bersifat surut.

Namun, menurut Ade, restorative justice bisa dilakukan sesuai peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021, asalkan disetujui oleh semua pihak.

“Kalau disetujui, sah-sah saja. Namun jika dilakukan, Roy diharapkan tidak lagi mempermasalahkan ijazah Jokowi,” jelasnya.

Selain Roy Suryo, tersangka lain dalam kasus ini antara lain Rismon, Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Kasus ini dibagi ke dalam dua klaster dengan 8 tersangka.

Klaster pertama 5 orang tersangka dijerat Pasal 310, 311, dan/atau 160 KUHP tentang penghasutan serta sejumlah pasal UU ITE, dengan ancaman penjara hingga enam tahun.

Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon, dan Tifa, dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2, dengan ancaman penjara 8–12 tahun.(m31) ( WartaKotalive.com)

Foto 1: Polda Metro Jaya mencekal delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Tribun Network)
Foto 2: Pencekalan dilakukan untuk mencegah para tersangka kabur ke luar negeri selama proses penyidikan; seluruhnya juga dikenakan wajib lapor.(Tribun Network)
Foto 3: Roy Suryo cs masih boleh bepergian ke luar kota asalkan tetap memenuhi kewajiban wajib lapor kepada penyidik.(Tribun Network)

Tolak Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Jaringan Gusdurian: Penguasa Membuka Luka Lama Direktur Jaringan Gusduria...
20/11/2025

Tolak Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Jaringan Gusdurian: Penguasa Membuka Luka Lama


Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid mengatakan, Hari Pahlawan pada 10 November 2025 menghadirkan dilema tentang bagaimana bangsa Indonesia mengingatnya.

Jaringan Gusdurian adalah komunitas nasional yang mewadahi individu dan kelompok yang terinspirasi oleh nilai, pemikiran, dan perjuangan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Jaringan ini aktif dalam isu-isu sosial, budaya, dan kemanusiaan, serta memperjuangkan nilai-nilai pluralisme dan keadilan.

Di satu sisi, masyarakat mendapat teladan dari nama-nama tokoh yang berperan dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

"Di sisi lain, momentum ini justru digunakan oleh penguasa untuk membuka luka lama dalam salah satu sejarah paling kelam negara Indonesia," kata Alissa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/11/2025).

Menurut Alissa, pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Soeharto yang berkuasa secara otoriter sebagai Presiden RI selama 32 tahun patut dipertanyakan.

Meski Soeharto dianggap memiliki jejak dalam perjuangan kemerdekaan, melakukan pembangunan dan swadaya pangan, hingga menjadi pemimpin yang membuat situasi politik dan ekonomi stabil, akan tetapi memori kolektif bangsa Indonesia menunjukkan hal sebaliknya.

Dikatakannya, selama berkuasa, Soeharto terlibat dalam berbagai tindakan yang mencederai nilai-nilai kepahlawanan.

Rezim Orde Baru yang dikendalikannya selama lebih tiga dasawarsa melakukan berbagai dosa besar demokrasi, mulai dari pelanggaran hak asasi manusia, praktik korupsi, represi politik, hingga kebebasan sipil politik.

Ini membuatnya tidak memenuhi syarat integritas moral dan keteladanan seperti yang dimaksud Pasal 25 UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Pemberian pahlawan kepada Soeharto merupakan sebuah pengkhianatan pada demokrasi khususnya terhadap gerakan reformasi yang telah menumbangkan rezim otoritarianisme yang korup," ujarnya.

Jaringan Gusdurian menolak secara tegas pemberian gelar pahlawan pada Soeharto dan menganggapnya sebagai sebuah pengkhianatan terhadap demokrasi dan reformasi.

"Menyayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pemerintah karena memberikan gelar bukan karena alasan yang arif, namun lebih karena relasi keluarga dan politik," katanya.

Jaringan Gusdurian mendesak pemerintah untuk selektif dalam memberikan gelar pahlawan di masa mendatang. Gelar tersebut hanya diberikan kepada tokoh yang tepat dan layak, yaitu mereka yang teguh memegang nilai moral, yang mengorbankan diri untuk kemaslahatan rakyat, dan bukan sebaliknya, mengorbankan rakyat atas nama kekuasaan.

"Kami menegaskan bahwa bukan jabatan dan kekuasaan yang menentukan seseorang dapat disebut pahlawan, melainkan karakter moral etis, terutama berkait dengan tindakan yang mengangkat kemaslahatan masyarakat dan menjaga harkat martabat manusia," ujarnya. (Tribunnews.com)

Foto 1:Jaringan pecinta KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yakni Gusdurian mengkritik keras pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto. (Kompas video)

Foto 2: Putri Gus Dur, Alissa Wahid menyebut penganugerahan gelar pahlawan kepada Soeharto justru membuka kembali luka dari salah satu bab paling kelam dalam sejarah bangsa ini.(Tribun Network)

Foto 3: Koalisi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas) menggelar aksi penolakan rencana pemberian gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 RI Soeharto di depan Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (15/5/2025).(Tribunnews.com/Herudin)

Memelas Ammar Zoni Ingin Ketemu Anak, Takut Dianggap Tak Ada, Kamelia Sampai Minta Izin Irish BellaAmmar Zoni mengurai c...
20/11/2025

Memelas Ammar Zoni Ingin Ketemu Anak, Takut Dianggap Tak Ada, Kamelia Sampai Minta Izin Irish Bella

Ammar Zoni mengurai curhatan pilu kepada kuasa hukumnya terkait anak-anaknya.

Kini mendekam di penjara, Ammar Zoni pun mengungkapkan kerinduannya pada kedua anaknya.

Ada rasa takut dalam diri Ammar Zoni mengingat dirinya sudah lama tak bertemu anak-anaknya.

Ammar Zoni takut jika anak-anaknya menganggapnya sudah tak ada.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.

"Ya diungkapkan Ammar ya itulah, jangan sampai sama anak-anak saya dianggap nggak ada," kata Jon meniru ucapan Ammar, dikutip dari Grid.id, Kamis (20/11/2025).

Seperti diketahui, Ammar Zoni belum memiliki kesempatan lagi untuk berjumpa dengan anak-anaknya sejak terjerat kasus narkoba ketiga kalinya pada tahun 2023 lalu.

Nasibnya makin memilukan setelah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Ia diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba di Rutan Salemba.

Hal ini otomatis membuat akses Ammar Zoni untuk bertemu kedua anaknya menjadi semakin terbatas.

Menyadari kondisi ini, Jon, tentu saja tidak tinggal diam.

Ia segera berupaya keras untuk memfasilitasi komunikasi antara Ammar Zoni dan anak-anaknya.

Salah satu upayanya adalah mengimbau sang mantan istri, Irish Bella agar bersedia mengirimkan rekaman suara anak-anak mereka.

"Jadi ya kita imbau juga mantan istrinya untuk bisalah minimal anaknya suaranya bisa direkam, dikirimkan ke Ammar, kan lebih bagus juga menurut saya," paparnya.

Kamelia Minta Izin ke Irish Bella

Rupanya sang kekasih, Kamelia juga mengupayakan agar Ammar Zoni bisa bertemu dengan anak-anaknya.

Namun sayangnya, ia mengalami kesulitan berkomunikasi dengan Ammar Zoni, apalagi sejak sang kekasih dipindah ke Nusakambangan.

"Aku sebenarnya sangat berharap bisa komunikasi gitu, tapi jujur terakhir komunikasi di persidangan. Nggak ada komunikasi lagi," kata Kamelia, seperti dilansir dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (20/11/2025).

"Kita juga udah ngajuin ke keluarga, tapi belum disetujuin atau gimana aku nggak ngerti," tambahnya.

Selain itu, Kamelia juga mengaku telah meminta izin kepada Irish Bella.

Meski begitu, pertemuan Ammar dengan anak-anaknya belum bisa terwujud saat ini karena mereka harus mengikuti aturan yang ada.

"Udah, udah (minta izin ke Irish), tapi kan nggak bisa emang SOP-nya seperti itu. Jadi aku menghormati aja SOP-nya gitu," ungkapnya.(TribunStyle/Tiara)

Foto 1: Ammar Zoni ungkap ketakutan anak-anaknya menganggapnya tak ada, Kamelia sampai minta izin ke Irish Bella.(Instagram/Dokter Kamelia/Irish Bella, Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Foto 2: AMMAR ZONI - Kondisi memilukan Ammar Zoni di Nusakambangan, ngaku kena mental, ungkap kerinduan dengan anak-anaknya. (Tangkap layar Silet Investigasi, Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Kenny Austin menunjukkan keseriusannya untuk meminang Amanda Manopo.Aktor 33 tahun itu langsung menemui ayah Amanda Mano...
20/11/2025

Kenny Austin menunjukkan keseriusannya untuk meminang Amanda Manopo.

Aktor 33 tahun itu langsung menemui ayah Amanda Manopo, Ramon Lugue untuk "meminta" sang anak.

Momen itu diceritakan Amanda Manopo ketika curhat bersama Evan Sanders dan Fajar SadBoy.

Evan pun tak menyangka mengapa Amanda bisa menikah dengan Kenny Austin.

Pasalnya, Kenny sangat berbeda jauh dari mantan-mantan kekasihnya yang terdahulu.

Sebelumnya, Amanda Manopo sudah berpikiran tidak akan menikah cepat-cepat karena dia masih nyaman untuk hidup sendiri.

Rupanya Amanda luluh dengan perilaku Kenny yang menunjukkan keseriusannya menjadi seorang calon suami.

Yang pertama adalah dengan menemui dan menjalin kedekatan dengan ayah, kakak dan kakak ipar Amanda.

Hal yang paling dia lihat adalah kebiasaan Kenny yang menjadi sering beribadah dan mendekatkan diri dengan Tuhan.

"Dia mendekatkan diri sama Tuhan, dia mengajaki aku, dia memperkenalkan aku ke semua orang," cerita Amanda, dikuti dari TikTok , Kamis (20/11/2025).

Address

Bantenan

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Tribun Style posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Tribun Style:

Share