Tribun Style

Tribun Style Halaman situs berita entertainment, TribunStyle.com, Tribun Network. Tribun Style

TribunStyle.com
Portal lifestyle -- part of Tribunnews.com Network

Sosok Pasutri Napi Koruptor Hadiri Pernikahan Anak, Dikawal Ketat, Dulunya Jabat Wali KotaBeredar kabar sepasang narapid...
27/09/2025

Sosok Pasutri Napi Koruptor Hadiri Pernikahan Anak, Dikawal Ketat, Dulunya Jabat Wali Kota

Beredar kabar sepasang narapidana koruptor keluar dari penjara untuk menghadiri pernikahan anak, siapa mereka?

Pasangan napi koruptor itu adalah Alwin Basri dan Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita.

Sebelum jadi napi koruptor, Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang, sementara Alwin Basri adalah suaminya.

Link berita selengkapnya di kolom komentar

Sosok Nanik S Deyang, Wakil Kepala BGN Menangis Banyak Kasus Keracunan MBG, Profesi Aslinya JurnalisInilah sosok Nanik S...
27/09/2025

Sosok Nanik S Deyang, Wakil Kepala BGN Menangis Banyak Kasus Keracunan MBG, Profesi Aslinya Jurnalis

Inilah sosok Nanik S Deyang, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang menangis minta maaf karena banyak kasus siswa keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wanita kelahirkan Madiun, Jawa Timur pada 3 Januari 1968 ini ternyata tidak memiliki latar belakang sebagai ahli gizi.

Profesi aslinya sebelum diangkat sebagai Wakil Kepala BGN adalah seorang jurnalis.

Link berita selengkapnya di kolom komentar

26/09/2025

Aktor Kenny Austin kembali menyapa penggemar di layar kaca lewat sinetron terbarunya, Cinta Sepenuh Jiwa, yang mulai tayang pada 25 September 2025.

Yang cukup mengejutkan, meskipun chemistry-nya dengan Amanda Manopo di sinetron Cinta Yasmin sukses besar, kali ini Kenny beradu akting dengan artis lain, yaitu Cut Syifa dan Ibrahim Risyad.

Meskipun banyak penggemar merindukan chemistry ikonik Kenny dan Amanda, sinetron baru ini diharapkan dapat mengobati kerinduan fans akan akting Kenny Austin.

Sementara Amanda Manopo sendiri sedang sibuk dengan proyek film terbarunya, PayLater, yang dijadwalkan rilis pada Desember 2025.

26/09/2025

Pasangan yang santer dikabarkan menjalin asmara, Amanda Manopo dan Kenny Austin, kini tengah berbagi rasa duka setelah ibu dari manajer mereka berdua dikabarkan meninggal dunia.

Keduanya menunjukkan rasa solidaritas yang kuat dengan mengirimkan sebuah karangan bunga bersama.

Karangan bunga tersebut, yang mencantumkan nama mereka berdua sebagai "Kenny A dan Amanda M," sontak menjadi sorotan penggemar.

Momen ini seolah memvalidasi dugaan yang selama ini beredar, semakin menguatkan spekulasi bahwa Amanda Manopo dan Kenny Austin memang memiliki hubungan spesial di luar pekerjaan.

26/09/2025

Konferensi pers Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang terkait kasus insiden keamanan pangan MBG

26/09/2025
Duaaar! Pesawat Garuda Jatuh di Deli Serdang, 234 Awak Tewas, Warga Histeris, Sejarah kelam penerbangan tanggal 26 Septe...
26/09/2025

Duaaar! Pesawat Garuda Jatuh di Deli Serdang, 234 Awak Tewas, Warga Histeris, Sejarah kelam penerbangan tanggal 26 September 1997

Langit cerah di atas Sumatera Utara pada Jumat siang, 26 September 1997, tiba-tiba berubah menjadi saksi bisu sebuah musibah besar.

Pesawat Garuda Indonesia Airbus A300-B4 dengan nomor penerbangan GA 152, yang terbang dari Bandara Cengkareng menuju Bandara Polonia, Medan, lenyap dari radar sekitar pukul 13.18 WIB.

Hanya beberapa menit sebelum mendarat, burung besi itu terhempas ke bumi dan meledak, menyisakan kobaran api dan kepedihan mendalam.

Dalam sekejap, 234 jiwa, penumpang dan awak kabin, hilang tak tersisa. Tak ada satu pun yang selamat.

Tragedi ini pun tercatat sebagai salah satu peristiwa paling kelam dalam sejarah penerbangan Indonesia.

Baca selengkapnya

https://newsmaker.tribunnews.com/news/166799/duaaar-pesawat-garuda-jatuh-di-deli-serdang-234-awak-tewas-warga-histeris-sejarah-26-september

26/09/2025

Pidato berapi-api Prabowo di PBB banjir pujian, namun aktor Fedi Nuril bilang: Saya sangat kecewa pada Bapak !

25/09/2025

Setelah Jokowi, Giliran Gibran Diserang Isu Ijazah Palsu, Kader PSI Duga Bekingan Sangat Kuat, Banyak Duit: Bisa Jadi Mafia Migas

Sosok Djoko Susanto, Wabup Jember yang Adukan Bupati Gus Fawait ke KPK, Selama Ini Merasa DicuekinSosok Djoko Susanto, w...
25/09/2025

Sosok Djoko Susanto, Wabup Jember yang Adukan Bupati Gus Fawait ke KPK, Selama Ini Merasa Dicuekin

Sosok Djoko Susanto, wakil bupati Jember yang adukan bupati ke KPK.

Hubungan bupati Jember, Muhammad Fawait alias Gus Fawait dan wakilnya, Djoko Susanto kini kian memanas.

Dugaan tersebut muncul saat sang wabup Djoko Susanto mengadukan Fawait ke KPK.

Tak hanya ke KPK, Djoko juga mengadukan Gus Fawait ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Selain itu Djoko Susanto juga melaporkan Gus Fawait ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Sosok Djoko Susanto

Djoko Susanto lahir di Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim) pada 25 Maret 1960.

Pria 65 tahun itu adalah seorang pensiunan birokrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Djoko mengabdikan dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pertanahan dengan memulai karier sebagai staf di Kantor BPN Kabupaten Jember.

Pria yang akrab disapa sebagai Pak Djos itu kemudian bertugas di BPN Banyuwangi sebagai Kasubsi Pendaftaran Hak dan Informasi Pertanahan, hingga menjabat Kabid Pengukuran dan Penataan Pertanahan Kanwil BPN Jatim.

Djoko diketahui telah 3 kali menjadi Kepala Kantor BPN di tingkat kabupaten/kota, yakni di Kutai Kartanegara, Jember, dan Surabaya I.

Berbagai posisi strategis pernah diemban Djoko, seperti Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Jember, Kabid Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kanwil BPN Jatim, serta Kepala Kantor Pertanahan Surabaya.

Selama meniti karier, Djoko mengikuti berbagai pelatihan profesional, termasuk kursus juru ukur pendaftaran tanah (1982), kursus pengatur ukur agraria (1988), dan kursus pengatur ukur tanah (1989).

Bahkan berkat kepemimpinannya itu, Djoko mendapat 13 penghargaan, di antaranya Citra Pelayanan Pertanahan atas Kinerja Terbaik Pertama (2013) dari Kepala BPN RI, Kantor Pertanahan dengan Inovasi Pelayanan Terbaik (2014) dari Kepala BPN Jatim, hingga Satyalancana Karya Satya ### Tahun (2015) dari Presiden RI.

Djoko menempuh pendidikan dasar di SDN Lirboyo dari tahun 1967 hingga 1972.

Ia lalu melanjutkan ke SMP Negeri 4 Kediri pada tahun 1972 hingga 1975.

Setelah itu, Djoko menyelesaikan pendidikan menengahnya di SMAN 2 Kediri pada tahun 1976 hingga 1979.

Untuk pendidikan tinggi, Djoko berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember pada 1992 hingga akhirnya meraih gelar Sarjana Hukum tahun 1996.

Kemudian, Djoko melanjutkan ke jenjang Magister Ilmu Hukum di Universitas Negeri Jember, yang ditempuhnya dari 2008 hingga 2015.

Dedikasinya dalam bidang hukum membawanya untuk meraih gelar Doktor dari Program Doktor FH Universitas Jember, yang berhasil diselesaikannya pada tahun 2015 hingga 2020.

Djoko yang memiliki latar belakang pendidikan dan karier yang mumpuni di bidangnya itupun mencoba peruntungannya di dunia politik.

Ia mendaftarkan diri sebagai bakal calon wabup Jember bersama Fawait sebagai bupati di Pemilihan Umum (Pemilu) Bupati Jember 2024.

Hasil Pemilu Bupati Jember yang diselenggarakan pada 27 November 2024 itu menunjukkan pasangan cabup-cawabup Nomor urut 2 yakni Fawait-Djoko berhasil terpilih dan unggul dari pasangan nomor urut 1 Hendy Siswanto-Balya Firjaun Barlaman.

Fawait dan Djoko resmi menjabat sebagai Bupati-Wabup Jember periode 2025-2030 sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada 20 Februari 2025 lalu.

Alasan Adukan Bupatinya ke KPK

Djoko mengadukan Gus Fawait terkait dengan indikasi penyimpangan anggaran tata kelola pemerintahan, penataan aset daerah, dan penempatan jabatan.

Selain itu, Djoko merasa diabaikan dan tidak dilibatkan oleh Gus Fawait dalam pengambilan kebijakan.

Adapun surat aduan yang dilayangkan Djoko tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensinya dengan KPK beberapa bulan lalu.

"Bersurat kepada Mendagri, Gubernur, dan KPK," sebut Djoko Susanto, dikutip dari YouTube KOMPASTV, Kamis (25/9/2025).

Djoko menilai tindakannya itu termasuk dalam tugas dan fungsi pengawasannya sebagai wabup.

"Tentunya semua tadi dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi saya selaku wakil bupati," ujar Djoko.

Sebagai informasi, tugas wakil kepala daerah termasuk wabup diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi:

(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam:
1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
2. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
b. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
c. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pernah Sepakat soal Tidak Ada Pembagian Tugas

Di sisi lain, Fawait dan Djoko sebelumnya sempat satu suara soal komitmen mereka dalam melaksanakan tugas sebagai Bupati-Wabup Jember.

Hal itu mereka sampaikan sehari setelah acara serah terima jabatan (sertijab) Bupati dan Wabup Jember yang disaksikan juga oleh Khofifah pada Kamis (6/3/2025) lalu.

Djoko menjelaskan, dalam pembagian tugasnya, Bupati dan Wakilnya telah diatur dalam regulasi dan UU.

Menurut Djoko, Bupati dan Wabup Jember adalah satu kesatuan kepala daerah, sehingga setiap kebijakan harus disepakati bersama.

"Komitmen saya bersama bupati telah sepakat, apapun kebijakan wajib dibicarakan dan disepakati bersama," kata Djoko, Jumat (7/3/2025), dilansir TribunJatim.com.

Djoko mengatakan, mengelola pemerintahan tidak sama dengan rumah tangga sebab ada regulasi yang menjadi aturan mainnya.

"Semua ada mekanismenya, kalau mengabaikan mekanisme dikhawatirkan akan bersinggungan dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) terutama dalam penataan pegawai, harus taat prosedur," paparnya.

Djoko mengakui, mungkin di awal pemerintahan yang baru ini ada sedikit kegagapan saat proses berkomunikasi, hal tersebut masih tergolong wajar.

"Itu bisa kami pahami, tetapi saya sudah berpengalaman di birokrasi, saya menyikapinya dengan santai saja," tutur Djoko.

Djoko juga mengungkap kebijakan terdekat yang perlu dibicarakan Bupati dan Wabup adalah penataan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, yang masih banyak berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

"Banyak pos yang kosong dan diisi Plt, hal itu mencerminkan birokrasi tidak sehat. Hal ini akan kami bicarakan dalam waktu dekat, teman-teman (media) silahkan kawal kami, agar kami bekerja dengan baik," jelas Djoko.

Sementara itu, Fawait menegaskan tidak ada pembagian tugas bupati dan wabup, karena keduanya adalah dwi tunggal.

"Tidak ada pembagian, karena kami satu kesatuan begitu kawan-kawan " tanggapnya.(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com)

Foto 1: WAKIL BUPATI JEMBER - Berikut sosok dan profil Djoko Susanto Wakil Bupati Jember yang dilantik Prabowo Subianto.(Tribun Network)

Foto 2:BUPATI DAN WABUP JEMBER - Bupati Jember Muhammad Fawait (kiri) dan Wakil Bupati (Wabup) Jember Djoko Susanto (kanan) saat di gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis (6/3/2025). Wabup Jember Djoko paparkan pembagian tugas bupati dan wakil bupati di Pemkab Jember. Simak profil Djoko Susanto berikut ini, yang kini adukan Fawait ke KPK. (TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI)

Daftar 8 Buronan Indonesia Dicari Interpol, Ada Chen Kasus TPPO, Riza Chalid & Jurist Tan MenyusulBerikut adalah daftar ...
25/09/2025

Daftar 8 Buronan Indonesia Dicari Interpol, Ada Chen Kasus TPPO, Riza Chalid & Jurist Tan Menyusul

Berikut adalah daftar delapan buronan asal Indonesia yang saat ini masuk dalam pencarian Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional atau Interpol.

Kedelapan nama tersebut telah resmi masuk dalam Red Notice yang diterbitkan oleh Interpol.

Red Notice sendiri merupakan permintaan resmi kepada aparat penegak hukum di berbagai negara untuk melacak dan menahan sementara seseorang.

Tujuannya adalah menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindak hukum lain sesuai aturan yang berlaku.

Dalam perkembangan terbaru, Indonesia juga tengah mengajukan penerbitan Red Notice untuk dua nama tambahan, yakni Riza Chalid dan Jurist Tan.

Jika permohonan itu disetujui, maka jumlah total buronan asal Indonesia yang masuk daftar Interpol akan bertambah menjadi sepuluh orang.

Red Notice menjadi salah satu instrumen penting untuk mempermudah kerja sama antarnegara dalam menangani pelaku kejahatan lintas batas.

Dengan adanya Red Notice, buronan tidak bisa bebas bergerak karena setiap negara anggota Interpol dapat menindaklanjutinya.

Menurut situs resmi Interpol yang dikutip pada Kamis (25/9/2025), saat ini delapan nama sudah resmi masuk daftar.

Daftar lengkap kedelapan buronan tersebut tercatat dan bisa diakses publik melalui laman resmi Interpol.

Berikut daftar nama dan kasusnya:

1. Nama keluarga: Chen
Nama kecil: Hoa
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 05/08/1999 (26 tahun)
Tempat lahir: Guangxi , Tiongkok
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana perdagangan orang

2. Nama keluarga: Bo
Nama kecil: Chang Hai
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 19/06/2000 (25 tahun)
Tempat lahir: Cina
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana perdagangan orang

3. Nama keluarga: Tan
Nama kecil: Guiliang
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 10/08/2001 (24 tahun)
Tempat lahir: Guangxi, Tiongkok
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana perdagangan orang

4. Nama keluarga: Guiteng
Nama kecil: Chen
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 24/04/1971 (54 tahun)
Tempat lahir: Guangdong, Tiongkok
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana perdagangan orang

5. Nama keluarga: Pietruschka
Nama kecil: Manfred Armin
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 06/02/1959 (66 tahun)
Tempat lahir: Jakarta
Kebangsaan: Indonesia
Kasus: Tindak pidana penggelapan

6. Nama keluarga: Pietruschka
Nama kecil: Evelina Fadil
Jenis kelamin: Wanita
Tanggal lahir: 21/09/1961 (64 tahun)
Tempat lahir: Jakarta
Kebangsaan: Indonesia
Kasus: Tindak pidana penggelapan

7. Nama keluarga: Mendomba
Nama kecil: Randy
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 09/04/1976 (49 tahun)
Tempat lahir: Filipina
Kebangsaan: Indonesia
Kasus: Tindak pidana penyelundupan senjata api

8. Nama keluarga: Li
Nama kecil: Rongmei
Jenis kelamin: Perempuan
Tanggal lahir: 01/04/1967 (58 tahun)
Tempat lahir: Jiangxi, Tiongkok
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana jual-beli emas ilegal

Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Nyusul

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengajukan Red Notice untuk dua buronan baru Riza Chalid dan Jurist Tan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengaku, jajarannya sudah berkoordinasi dengan Biro Pusat Nasional (NCB) Indonesia.

Hingga kini, pihaknya masih menunggu penerbitan Red Notice dari kedua tersangka dalam kasus berbeda itu.

"Terhadap Jurist Tan dan MRC (Riza Chalid), kita sudah meminta Red Notice kepada NCB-Interpol Indonesia dan diteruskan ke Interpol Pusat," ucap Anang, dikutip dari kanal YouTube Kompas, Kamis.

Anang melanjutkan sejak Juli 2025 lalu, proses penerbitan Red Notice untuk Jurist Tan telah diajukan.

Sementara Riza Chalid mulai pengajuan di akhir Agustus 2025.

"Kita tinggal tunggu aja kabar dari rekan interpol dari NCB kita," tambahnya.

Kasus Jurist Tan

Jurist Tan adalah mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim.

Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Dalam kasus ini, sudah ada lima orang tersangka termasuk Nadiem Makarim dan Jurist Tan.

Dikutip dari kejaksaan.go.id, mereka disangkakan melanggar pasal:

Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Serta Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Riza Chalid

Kejagung sebelumnya telah menetapkan raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan ada dua peran dari Riza Chalid dalam kasus ini.

Pertama, Riza berperan dalam mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Dalam kasus ini, dia melakukan intervensi dengan cara memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak.

Padahal, kala itu, PT Pertamina Tbk (Persero) dinilai tidak membutuhkan kerjasama tersebut.

"(Riza) melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) lalu.

Kedua, Riza juga berperan dalam penghilangan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan kontrak yang sangat tinggi.

Namun, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Qohar mengatakan Riza Chalid masih belum ditahan karena buron.

"Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," ujarnya.

Qohar mengungkapkan buronnya Riza Chalid karena semenjak penyidikan dilakukan, yang bersangkutan tidak pernah hadir kendati sudah dipanggil tiga kali.

Dia menduga Riza berada di Singapura dan kini pihaknya masih berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana.

Adapun total undang-undang yang dilanggar oleh para tersangka sejumlah 15 aturan yang diantaranya adalah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Lalu, mereka juga melanggar PP Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Permen BUMN Nomor 09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

Riza Chalid dkk juga dijerat dengan pasal terkait korupsi yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews)

Foto 1: BURONAN - Inilah 8 buronan Indonesia yang dicari oleh Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional alias Interpol.(Tribun Network)

Foto 2:BURONAN - Sosok Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim dan Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kini keduanya buronan.(TribunTimur/Istimewa/ Tribunnews.)

Foto 3:Polri melalui NCB Interpol Divhubinter resmi mengirimkan permintaan penerbitan red notice ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis. (Tribun Network)

Address

Bantenan

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Tribun Style posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Tribun Style:

Share