
21/07/2025
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula. Tom Lembong dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Putusan hakim atas Tom Lembong ini pun mendapatkan respon kecewa dari sosok Anies Baswedan yang turut menghadiri persidangan pada Jumat 18 Juli 2025 tersebut. Melansir cuitannya di akun X/aniesbaswedan pada Jumat 18 Juli 2025, Anies mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim kepada Tom Lembong tak bisa diterima akal sehat.
“Yang mengikuti putusan ini dengan akal sehat pasti akan kecewa sama seperti saya,” kata Anies. Lebih lanjut, Anies mempertanyakan implikasi putusan ini bagi keadilan di Indonesia. “Jika kasus seterang benderang ini dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara Indonesia yang lainnya?” ujarnya.
Anies menyebut bukti dan logika tidak diberi ruang dalam proses peradilan dengan fakta-fakta di ruang sidang yang justru memperkuat posisi Tom diabaikan. “Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan,” tulis Anies.
Kendati kecewa dengan keputusan Majelis Hakim, Anies mengatakan akan terus memberikan dukungan terhadap Tom Lembong dan tim hukumnya untuk mendapatkan keadilan.
Penasaran dengan Berita Lengkapnya? Klik link beritanya di bawah ini
https://www.kilat.com/nasional/84415574485/tom-lembong-divonis-45-tahun-penjara-anies-baswedan-dukung-eks-mendag-dapatkan-keadilan-sampai-titik-akhir