12/06/2026
Warga Bantul dan pemburu kuliner, siap-siap cek struk belanjaanmu mulai September nanti!
Pemerintah Kabupaten Bantul berencana memberlakukan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% untuk sektor makanan dan minuman. Artinya, pengunjung restoran, rumah makan, hingga kafe yang masuk kategori wajib pajak bakal kena tambahan biaya ini.
Saat ini, Pemkab Bantul lagi gencar melakukan pendataan. Tapi tenang, kebijakan ini nggak menyasar semua warung makan, melainkan hanya pelaku usaha kuliner yang omzetnya sudah memenuhi syarat ketentuan undang-undang.
Kenapa aturan ini diterapkan?
Menurut Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, sektor kuliner di Bantul tumbuh pesat dan punya potensi besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Uang pajak ini nantinya bakal dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk:
- Perbaikan & pembangunan infrastruktur (jalan, fasilitas umum).
- Peningkatan pelayanan sosial.
- Memperkuat kemampuan fiskal daerah untuk pembangunan Bantul.
Di satu sisi, ini langkah bagus buat mandiri secara anggaran dan memajukan fasilitas publik di Bantul. Tapi di sisi lain, kebijakan ini jelas bakal berdampak langsung ke kantong konsumen dan bisa jadi tantangan buat para pelaku usaha kuliner yang baru merintis.
Sebelum resmi diketok, Pemkab berjanji bakal terus melakukan sosialisasi agar penerapannya berjalan lancar.
Sc: Diolah dari Harian Jogja
Foto sekedar pemanis
GIMANA PENDAPATMU, LUR?
Sebagai konsumen atau pelaku usaha di Bantul, apakah kamu setuju dengan kebijakan pajak 10% ini demi pembangunan daerah?
Atau justru khawatir ini bakal bikin minat jajan/wisata kuliner ke Bantul jadi menurun?