Banyumasan Ngapak

Banyumasan Ngapak Menyajikan Informasi seputar terlengkap di Jawa Tengah khususnya wilayah Banyumas sekitarnya. Ikuti dan dukung halaman ini agar bermanfaat bağı masyarakat.

Ora Ngapak Ora kepenak Salam NGAPAK!

21/08/2025

Seorang pegawai bank swasta terbesar di Indonesia berinisial AAS (40) dilaporkan istrinya IG (32) ke Polrestabes Surabaya atas dugaan KDRT. Menurut kuasa hukum IG, Andrian Dimas Prakoso, kekerasan sudah terjadi sejak sebelum pernikahan pada 2019 dan tercatat lebih dari 20 kali, termasuk saat IG sedang hamil anak kedua. Bukti CCTV tahun 2023 menunjukkan IG dijambak, ditampar, hingga dicekik di depan anak pertama mereka. Aksi KDRT disebut berawal dari konflik rumah tangga biasa, namun berulang hingga IG merasa tidak sanggup, apalagi ia juga dipaksa menandatangani surat pelepasan hak anak. AAS diketahui bekerja di bagian KPR di kantor bank swasta berlogo dominan biru. Polisi masih belum memberi keterangan terkait laporan ini.

Jadi Korban KDRT Suami Sejak 2023, Wanita di Surabaya Lapor PolisiSeorang wanita di Surabaya, Jawa Timur, melaporkan sua...
19/08/2025

Jadi Korban KDRT Suami Sejak 2023, Wanita di Surabaya Lapor Polisi

Seorang wanita di Surabaya, Jawa Timur, melaporkan suaminya sendiri ke aparat kepolisian atas dugaan tindakan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sejak 2023.

Wanita itu berinisial IGF (32), warga Surabaya. Ia mengaku telah mengalami berbagai kekerasan dari suaminya selama 3 tahun.

"Saya mendampingi IGF yang mengalami KDRT yang diduga dilakukan suaminya AAS (40). Ini ada bukti CCTV-nya semua," kata penasihat hukum korban, Andrian Dimas Prakoso di Mapolrestabes Surabaya, Senin (18/8/2025).

"(Kekerasan berupa) mulai dari ada penamparan, penjambakan, ada pencekikan, pencakaran, semua ada, pendorongan. Perlakuan itu di 2023, 2024, 2025," tambahnya.

Perempuan tersebut mengalami sejumlah luka fisik akibat KDRT tersebut. Akan tetapi, Andrian tak menyebutkan secara detail karena masih perlu menunggu hasil visum aparat kepolisian.

"Cekcoknya justru sangat ringan, dari informasi yang saya dapat memang cekcok hanya biasa. Tapi memang seperti tabiat jadi berulang dan luar biasa, saya enggak tega lihat videonya," jelasnya.

Andrian mengungkapkan, korban terus mengingat salah satu kekerasan yang dialaminya pada 2024. Sebab, dia tengah mengandung dan dilakukan di depan anak pertamanya.

"Anaknya korban ada dua. Salah satu penganiayaan itu dilakukan dengan cara menampar, mencekik, membanting saat korban hamil besar 7 bulan dan disaksikan oleh anaknya," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Andrian, perempuan tersebut memutuskan untuk melaporkan suaminya atas dugaan pelanggaran pada Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

"Sementara kita laporkan ke kepolisian terkait KDRT. Selanjutnya untuk perlindungan anak dan segala macam, kami akan ke Kementerian PPA terus Komnas PA, kita minta perlindungan," tutupnya.

Address

Banyumas

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Banyumasan Ngapak posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share