Halowtekno

Halowtekno Halowtekno adalah media online dengan visi “Media Informasi yang Terbaru”.

Dengan misi memberikan informasi terkini seputar dunia Teknologi, Gadget, Smartphone, Media sosial, Komputer, Seputar Teknologi, Politik, Olahraga, Sosial, dan lainnya.

Heran..
19/07/2025

Heran..

😥
18/07/2025

😥

KALIMAT SINDIRAN ANIES SAAT TOM LEMBONG DIVONIS BERSALAH
----------------------------------------------

Menteri Perdagangan (Mendag) di era Jokowi-Yusuf Kalla, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengaku kecewa hakim dengan vonis itu.

Ia pun menyindir keputusan hakim ini.

"Jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja, bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita," kata Anies di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

"Saya sangat kecewa dengan keputusan ini," ujar Anies.

Anies mendukung langkah hukum yang akan diambil Tom Lembong berikutnya untuk mencari keadilan.

Dia juga meminta para pemegang kekuasaan untuk memerhatikan dan membenahi sistem hukum yang menjerat Tom Lembong ini.

"Kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita. Kalau kepercayaan kepada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini telah runtuh," ucap dia.

Tom Lembong, lahir 4 Maret 1971 di Jakarta, pernah menjadi Menteri Perdagangan di era Jokowi-Jusuf Kalla.

Ia pernah menjadi bagian tim pemenangan Jokowi di Pilpres 2014.

Tapi pada Pilpres 2024, Tom masuk dalam tim pemenangan Anies Baswedan.

----------------------------***----------------------------

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta.

Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.

"Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Dennie.

Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi.

Hal memberatkan Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap empat hal memberatkan perbuatan Tom Lembong, sehingga ia divonis bersalah.

Pertama, kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila.

Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan pengendalian harga gula.

Ketiga, Tom Lembong dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula kristal putih murah dan terjangkau masyarakat.

"Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau," ungkap hakim.
---------------------------------------------
Sumber : Kompascom

Foto : Tribunnewscom | Fahmi Ramadan

😢😥
18/07/2025

😢😥

18/07/2025
Waduh... 😡
12/06/2025

Waduh... 😡

Nikel
06/06/2025

Nikel

Address


Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Halowtekno posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Halowtekno:

Shortcuts

  • Address
  • Alerts
  • Contact The Business
  • Claim ownership or report listing
  • Want your business to be the top-listed Media Company?

Share