12/08/2025
Radio BINTANG TENGGARA 13.10
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membenarkan adanya penyelarasan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sesuai dengan yang tertuang dalam Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan memperlakukan single tarif 0,3 persen.
"Iya, cuma itu mekanisme perhitungan saja. Penyeragaman tidak akan merubah tarif, jadi tetap sama dengan sebelumnya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, Selasa 12 Agustus 2025.
Samsudin menjelaskan, meski skema multi tarif dihapus dan diganti dengan single tarif, kebijakan lanjutan tetap berada di tangan bupati. Jadi, mekanisme nanti akan diatur oleh peraturan bupati yang tetap memberikan insentif dengan intinya tidak akan merubah nilai pajak sebelumnya.
“Dengan kebijakan bupati, nilai PBB bisa tetap dijaga agar tidak naik. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.
Secara sederhana, lanjut Samsudin, mekanisme adalah insentif bukan disinsentif. Pemberian insentif pajak nantinya diatur secara rinci oleh peraturan bupati.
“Selama bupati masih memberikan insentif, berapa pun tarifnya tidak akan jadi masalah. Intinya, kebijakan bupati tetap pro rakyat,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memicu polemik di tengah masyarakat Banyuwangi. Sorotan tajam tertuju pada sejumlah klausul, yang mengatur tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara tunggal sebesar 0,3 persen, Senin 11 Agustus 2025. (Asr)