24/10/2025
BANJAR, Darahjuang.online – Menanggapi opini sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0452, kuasa hukum PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) yang mewakili owner Grand Tan menggelar konferensi pers di Hotel Grand Tan, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kamis malam (23/10/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, hadir delapan advokat yang tergabung dalam tim kuasa hukum PT BAS, yakni Dhieno Yudhistira, Syahruzzaman, Alexander, Zulhadi Safitri Noor, Ade Permana Putra, Sergio Immanuel, Muhammad Riskan Juandar dan jessi septamirza risaputra
Dhieno Yudhistira selaku perwakilan tim kuasa hukum menjelaskan kronologi sengketa lahan bermula pada tahun 2013, ketika SHGB 0452 digadaikan oleh pihak PT BAS lama (henry CS) kepada bank CIMB NIAGA Namun pada tahun 2015, terjadi kredit macet pada Bank CIMB Niaga hingga akhirnya sertifikat tersebut dilelang pada tahun 2019. Pada bulan juli 2019 pak cris melakukan cessi kepada CIMB NIAGA untuk melakukan pelunasan atas utang PT. BAS lama (kepengurusan henry CS), dan setahun kemudian, yakni tahun 2020, dilakukan RUPS yang menyatakan pengalihan saham mayoritas kepada Pak Tan selaku manajemen baru dan penerima saham dibebaskan dari tuntutan pihak ke tiga.
Baca selengkapnya👇
https://darahjuang.online/pt-bas-klarifikasi-status-pembelian-condotel-dan-shgb-0452-dhieno-klien-kami-juga-merasa-di-rugikan/