
30/08/2024
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Masyarakat umum, khususnya di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah mungkin masih ingat dengan kasus ayah kandung yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandung hingga hamil beberapa waktu lalu.
Kasus yang sempat viral di jagat maya ini intens ditangani oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah tidak hanya terkait kasus hukum yang menjerat sang Ayah atas nama Irpansyah, tapi juga melakukan pendamping terhadap korban inisial AB.
Terbaru, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) telah melakukan pengambilan salinan putusan di Pengadilan Agama Barabai terkait gugatan permohonan pencabutan kekuasaan perwalian orang tua (ayah) dari anak korban inisial AB.
Permohonan pencabutan kekuasaan perwalian orang tua (Ayah) dari korban inisial AB ini berhasil diajukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara kepada Pengadilan Agama Barabai dan dilanjutkan dengan pemberian bantuan sosial kepada Ibu dan anak korban AB.
Kepala Kejaksaan Negeri HST, Dr Yusup Darmaputra mengatakan bahwa gugatan permohonan pencabutan kekuasaan perwalian orang tua yang dilakukan oleh Tim JPN Kejari HST ini bermula karena kondisi korban yang mengalami gangguan mental atas kekerasan seksual yang dialaminya dari Ayah Kandungannya sendiri.
"Semenjak kasus ini berproses, saya memang memberikan perhatian khusus terhadap korban AB yang menjadi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh ayah kandungnya sendiri yakni saudara Irpansyah hingga mengalami kehamilan dan melahirkan," jelasnya.
Yusup mengatakan dari situasi itulah, selanjutnya berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Jo. Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pada tanggal 8 Juli 2024 lalu.
"Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, saya menerbitkan Surat Kuasa Khusus nomor SK-11/O.3.15 Gp.4/07/2024 kepada Tim JPN untuk melakukan gugatan permohonan pencabutan kekuasaan perwalian orang tua Sdr.Irpansyah terhadap anak korban inisial AB," bebernya.
(Bersambung di kolom komentar)