Geokepri

Geokepri GEOKEPRI adalah Informasi Fakta
Melihat dari Sisi yang Berbeda.

14/01/2026

Aktivitas Pemotongan bukit dan reklamasi berskala besar di kawasan mangrove di pesisir tanjung Piayu laut, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjandi sorotan, walapun di sorot dari berbagai komunitas pemerhati lingkungan dan berbagai media di kota batam, aktivitas pemotongan dan reklamasi di wilayah hutan pesisir pantai Tanjung Piayu laut tetap berjalan, Rabu 14 Januari 2026.

14/01/2026

truk atau lori pengangkut tanah dan pasir kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kendaraan berat tersebut kedapatan melintas di jalan protokol Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dengan bak muatan terbuka tanpa penutup.

Berdasarkan pantauan langsung, lori-lori pengangkut tanah terlihat melaju di Batu Aji melintasi muka kuning Batam pada Rabu, 14 Januari 2026.

14/01/2026

Walupun aktivitas pemotongan bukit di Sei Temiang dan penimbunan di kelurahan Buliang, kecamatan Batu Aji, Kota Batam pernah di stop pihak terkait, hari ini rabu 14 januari 2026 Aktivitas pemotongan bukit yang saat ini sedang beroperasi diduga tidak memiliki izin, Menjadi sorotan.

Informasi yang dihimpun media ini mengenai aktivitas pemotongan bukit di wilayah tersebut sudah berjalan lama, akan tetapi sampai saat ini belum ada penindakan dari instansi terkait. Bahkan tidak menutup kemungkinan dampak aktivitas tersebut permukiman masyarakat terancam terendam banjir.

Masyarakat berharap kepada pemerintah Kota Batam baik maupun Dinas Lingkungan Hidup serta Ditpam BP Batam baik maupun DPRD Kota Batam untuk segera melakukan penyetopan terhadap aktivitas pemotongan bukit di Sei Temiang.

14/01/2026

Skandal lingkungan tercium tajam dari kawasan strategis Barelang. Sebuah aktivitas pemotongan bukit yang masif diduga dilakukan secara ilegal.

Diduga ada pembiara aktivitas kejahatan lingkungan terjadi di wilayah Pulau sitokok Kecamatan bulang Batam.

Sebuah pelabuhan kecil di Barelang Jembatan 2, Pulau Nipah, kelurahan setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, diduga menj...
12/01/2026

Sebuah pelabuhan kecil di Barelang Jembatan 2, Pulau Nipah, kelurahan setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, diduga menjadi tempat sarang penyelundupan kayu ilegal.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini bahwa pelabuhan tikus tersebut telah lama beroperasi tanpa pengawasan yang ketat, dari instansi terkait sehingga kegiatan tersebut berjalan lancar.

Dari Penelusuran Awak media dilokasi , menemukan beberapa alat berat jenis Crane untuk mempermudah melakukan aktivitas bongkar muat kayu yang diduga ilegal yang berada di kapal kayu tersebut.

Setelah itu, Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak pelabuhan yang melakukan aktivitas bongkar muat kayu dari kapal yang berbadan kayu tersebut, menyatakan kapal milik asung dan barang di akan dibawa ke dapur 12 sagulung.

"Ini kapal dan barang asun bang akan di bawa ke dapur 12 Sagulung ", ucap salah satu ABK kapal.

Kegiatan aktivitas bongkar muat kayu yang berada di pelabuhan tikus tersebut harus menjadi perhatian serius bagi penegak hukum mau pun instansi terkait di kota Batam.

“Seharusnya pihak Pelabuhan yang melakukan bongkar muat kayu bulat harus memiliki izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Ucap sumber kepada media ini, Senin (12/1/2025).

Ia mengatakan Terkait izin ekspor biasanya dikeluarkan oleh otoritas terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Kementerian Perhubungan, tergantung pada jenis kayu dan tujuan penggunaan kayu tersebut.

“Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Bahan Baku Kayu, disebutkan bahwa kegiatan bongkar muat kayu harus memenuhi persyaratan tertentu dan memiliki izin yang sah,” Ucapnya lagi kepada media ini.

Izin ini bertujuan untuk memastikan kata dia, bahwa kayu yang diimpor atau diekspor berasal dari sumber yang legal dan berkelanjutan.

“Beberapa jenis izin yang mungkin diperlukan untuk bongkar muat kayu bulat antara lain, izin Impor, Izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengimpor kayu bulat. Izin Ekspor : Izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengekspor kayu bulat,” Jelasnya.

Ia mengatakan lagi, terkait sertifikat Asal : Dokumen yang membuktikan asal-usul kayu dan memastikan bahwa kayu tersebut berasal dari sumber yang legal. Begitu juga, Izin Bongkar Muat, Izin yang dikeluarkan oleh otoritas pelabuhan untuk melakukan bongkar muat kayu di pelabuhan.

“Pelabuhan yang tidak memiliki izin yang sesuai dapat dianggap sebagai pelabuhan tikus dan dapat dilakukan tindakan hukum. Oleh karena itu, penting bagi pelabuhan untuk memastikan bahwa mereka memiliki izin yang diperlukan untuk melakukan bongkar muat kayu bulat,” Penjelasannya.

Untuk itu, ia meminta kepada aparat kepolisian Polda Kepri, baik maupun instansi terkait untuk segera melakukan penindakan terhadap kasus penyelundupan kayu di pelabuhan tikus tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim media ini masih melakukan konfirmasi kepada Dirreskrimsus Polda Kepri terkait kasus kayu yang diduga ilegal di pelabuhan tikus tersebut (*)

12/01/2026

Di tengah gencar-gencarnya upaya pemerintah menertibkan kegiatan kepelabuhanan, dan banyak dugaan pelabuhan selalu tempat barang barang keluar masuk menjadi sorotan batam.

Aktivitas bongkar muat besi scrap dan barang-yang dibungkus kardus di pelabuhan tikus pak Hj Amat tanjung riau sekupang diduga tidak mengantongi perizinan dan Kepabeanan.

Pasalnya kegiatan bongkar muat besi scrap dan barang diduga tidak mengindahkan perizinan Legal Kepabeanan.

12/01/2026

:::Kegiatan dredging atau pendalaman alur laut ini dilakukan tepat di perairan laut Pangkalan Bakamla Batam di Jl. Trans Barelang, Pulau Setokok,Kec Bulang, Batam, akibatnya terumbu karang di sekitar jembatan barelang , mencemari laut, dan mengganggu ruang tangkap nelayan.

Aktifitas dumping ini diduga keras tidak mengantongi izin Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dan Lingkungan Hidup (PKKPRL), dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, kewenangan perizinan PKKPRL di wilayah Kota Batam berada di tangan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Untuk pengerjaan dredging dengan durasi kurang dari 30 hari, izin berada di BP Batam. Namun, jika berlangsung lebih dari 30 hari, izin menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Karena diduga tidak memiliki izin maka aktivitas dumping di pesisir Pulau Cicir, Tanjung Uncang, Batam ini, telah melanggar Pasal 98 ayat (1) UU PPLH yang menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

:::: Dampak Ekologis ::::

Kerusakan Terumbu Karang dan Padang Lamun: Sedimentasi dari pengerukan meningkatkan kekeruhan air, mengurangi penetrasi cahaya, dan merusak habitat ikan.

Abrasi Pantai: Perubahan pola arus dan gelombang mempercepat erosi pantai, mengancam lahan dan pemukiman.

Penurunan Kualitas Air: Pengerukan meningkatkan kadar padatan tersuspensi, mencemari perairan dan mengganggu ekosistem.

::::Dampak Sosial-Ekonomi::::

Penurunan Produktivitas Nelayan: Kerusakan habitat ikan menyebabkan penurunan tangkapan hingga 50% di beberapa wilayah.

Ancaman Mata Pencaharian: Aktivitas ini mengurangi sumber pangan dan pendapatan masyarakat pesisir.

::::;:Aspek Hukum::::

Pengerukan yang merusak ekosistem melanggar UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan UU No. 32/2009 yang mengatur analisis dampak lingkungan.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar aktifitas dumping dan dredging ini sudah terjadi berbulan-bulan.

Salah seorang nelayan mengatakan aktivitas dredging tersebut telah mencemari laut dan sangat berdampak dengan mata pencarian nelayan.

Tim gabungan Polresta Barelang mengamankan 25 orang laki-laki beserta beberapa unit kendaraan yang diduga digunakan untu...
11/01/2026

Tim gabungan Polresta Barelang mengamankan 25 orang laki-laki beserta beberapa unit kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas bongkar muat barang impor bekas.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas bongkar muat yang dicurigai berasal dari luar negeri, Sabtu (8/11/2025).

Penindakan dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K, di sebuah lokasi penyimpanan barang yang berada di wilayah Sagulung, Kelurahan Tanjung Uncang. Pada saat tim tiba di lokasi, ditemukan aktivitas bongkar muat kontainer ke truk pengangkut yang diduga merupakan barang impor bekas tanpa dokumen resmi.

Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit kontainer, 3 unit truk, serta 2 dokumen pengiriman barang. Sementara 25 orang laki-laki yang berada di lokasi dan diduga berperan sebagai supir serta juru bongkar muat juga turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polresta Barelang dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memutus mata rantai peredaran barang impor ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan melanggar ketentuan hukum,” tegas Kombes Pol Zaenal Arifin.

Seluruh barang bukti serta 25 orang yang diamankan dibawa ke Mapolresta Barelang untuk proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Polresta Barelang memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di wilayah Kota Batam, khususnya terkait kasus yang berpotensi merugikan negara.

Namun sangat di sayangkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K sudah berganti.

Pergantian Kapolresta Barelang bukan sekadar rotasi jabatan. Banyak isu publik menilai Ini adalah titik penentuan hidup-matinya penegakan hukum di Batam. Nama Kombes Pol Zainal Arifin masuk dalam daftar mutasi pejabat utama Polda Kepulauan Riau, meninggalkan warisan kasus besar yang tak pernah dituntaskan: kasus dua kontainer.

Kini tongkat komando berada di tangan Kombes Pol Anggoro Wivaksono. Bersamaan dengan itu, publik bertanya siapa pemiliknya:

beranikah Kapolresta baru menyentuh kasus yang diduga melibatkan elit, atau akan ikut menguburnya dalam-dalam?

10/01/2026

Mobil Trailer Pengangkut Limbah
Blasting Bebas melintas di jalan
letdjen Suprapto Batu Aji, tidak sesuai SOP.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di ...
09/01/2026

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu pihak yang dijerat adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Batam - Polda Kepri menggelar kegiatan Kenal Pamit Pejabat Utama Polda Kepri usai melaksanakan upacara serah terima jaba...
08/01/2026

Batam - Polda Kepri menggelar kegiatan Kenal Pamit Pejabat Utama Polda Kepri usai melaksanakan upacara serah terima jabatan (sertijab) yang berlangsung di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri sebagai momentum penguatan soliditas organisasi dan kesinambungan estafet kepemimpinan, Rabu (7/1/2026).

Hadir dalam kegiatan ini Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Kepri Ny. Erie Anom Wibowo, para Pejabat Utama Polda Kepri, serta seluruh pengurus Bhayangkari Daerah Kepri.

Dalam sambutannya, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan rasa bangga dan penghargaan kepada pejabat lama yang mendapatkan penugasan dan amanah baru. Ia menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi, sekaligus bentuk kepercayaan institusi.

“Atas nama pribadi dan jajaran Polda Kepri, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada rekan-rekan pejabat lama yang telah memberikan kontribusi besar bagi Polda Kepulauan Riau. Pengabdian dan dedikasi rekan-rekan menjadi bagian penting dari kemajuan organisasi,” Ujar Kapolda Kepri.

Lebih lanjut, Kapolda Kepri berharap pejabat baru dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, memahami budaya organisasi, dan membangun sinergi bersama seluruh unsur.

“selamat datang dan selamat menjalankan amanah. Mari kita jaga kekompakan, teruskan semangat pengabdian, dan bersama-sama memberikan yang terbaik bagi Polda Kepri dan masyarakat Kepri,” Ucap Kapolda Kepri.

Tak hanya kepada pejabat, Kapolda Kepri turut menyampaikan apresiasi kepada para istri pejabat lama maupun baru yang senantiasa mendampingi dan memberikan dukungan selama menjalankan tugas.

Kegiatan dilanjutkan dengan prosesi pemberian cinderamata kepada para Pejabat Utama Polda Kepri yang lama sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama bertugas.

*Polri Untuk Masyarakat*

Akar Bhumi Indonesia Laporkan Dugaan Perusakan Hutan Lindung TanjungKasam ke Kementeria KehutananAkar Bhumi Indonesia (A...
07/01/2026

Akar Bhumi Indonesia Laporkan Dugaan Perusakan Hutan Lindung Tanjung
Kasam ke Kementeria Kehutanan
Akar Bhumi Indonesia (ABI) mengungkap adanya dugaan perusakan kawasan Hutan
Lindung Tanjung Kasam, Kota Batam, Kepulauan Riau. Temuan ini berawal dari
pengaduan masyarakat pada 29 November 2025 yang resah melihat perubahan drastis
pada kawasan hutan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, ABI melakukan verifikasi lapangan termasuk
pemetaan menggunakan drone dan analisis spasial melalui overlay dengan peta
kawasan hutan sebanyak tiga kali pada 23 dan 26 Desember 2025, serta 4 Januari
2026.

“Hasil verifikasi kami menunjukkan adanya aktivitas pembukaan kawasan hutan lindung
dengan dugaan luasan terdampak lebih dari 4 hektare,” ujar Hendrik Hermawan, Pendiri
ABI, Senin (5 Januari 2026).

Berdasarkan hasil pemantauan terakhir pada Minggu, 4 Januari, di lokasi masih
ditemukan alat berat serta sekitar tujuh truk pengangkut tanah.

Temuan inimengindikasikan bahwa aktivitas perusakan belum sepenuhnya berhenti dan berpotensi terus meluas.

Tanah hasil pemotongan bukit tersebut diketahui diangkut menuju salah
satu perusahaan galangan kapal di Kelurahan Kabil, serta ke luar wilayah Kabil.
ABI menilai, dengan skala pembukaan lahan sebesar itu, kecil kemungkinan aktivitas
tersebut dilakukan secara perorangan
“Saat ini terdapat dua kemungkinan pelaku, yakni masyarakat dengan modal besar atau
pihak perusahaan,” ujar Hendrik.

Di sekitar lokasi juga ditemukan aktivitas perkebunan dan peternakan yang diduga juga masuk dalam kawasan hutan lindung. Menurut ABI, meskipun terlihat hijau, aktivitas tersebut tetap merupakan pelanggaran.

Hutan Lindung Tanjung Kasam merupakan bagian dari Daerah Tangkapan Air (DTA)
atau catchment area Waduk Duriangkang, yang memiliki fungsi strategis dalam
menahan erosi, menjaga cadangan air, dan melindungi daya dukung waduk.

Maraknya aktivitas pembukaan kawasan hutan lindung ini berpotensi menimbulkan sedimentasi dan pencemaran lingkungan, terutama saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi.

ABI menyoroti posisi kawasan yang berbatasan langsung dengan wilayah pesisir dan laut tanpa adanya batas alami maupun buatan. Proses penggalian dan pembukaan
lahan di area tersebut berisiko membawa limpasan tanah, lumpur, dan limbah aktivitas
ke perairan laut, sehingga berpotensi mencemari ekosistem pesisir dan perikanan
masyarakat.

Selain dampak ekologis, ABI juga menyoroti adanya potensi kerugian negara, mengingat aktivitas penggalian dan pengangkutan material tanah dari kawasan hutan
lindung tersebut diduga tidak tercatat secara resmi, sehingga berpotensi menghilangkan
penerimaan negara dari galian golongan C.

Saat ini, Kota Batam hanya menyisakan ±20.254 hektare hutan lindung, dan Hutan
Lindung Tanjung Kasam seluas ±139,32 hektare merupakan bagian kecil dari benteng terakhir tersebut.

ABI meminta Kementerian Kehutanan untuk segera melakukan verifikasi, menghentikan
seluruh aktivitas perusakan hutan lindung, menindak pelaku sesuai ketentuan hukum
yang berlaku, serta memastikan adanya pemulihan kawasan hutan lidung oleh pihak
yang bertanggung jawab.

Hendrik menegaskan, pembiaran terhadap perusakan kawasan hutan lindung hanya
akan memperpanjang kerusakan dan menambah beban sosial dan lingkungan di masa depan.

Perlindungan kawasan tersebut bukan hanya kewajiban negara, tetapi juga bentuk pemenuhan hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan
ketersediaan air bersih.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera dan
menghentikan praktik okupasi kawasan hutan lindung yang terus berulang, khususnya di Batam,” tegas Hendrik Hermawan.

Kerusakan hutan lindung seperti di Tanjung Kasam tidak berdiri sendiri. Di Batam,
pembukaan hutan sering menjadi awal praktik okupasi, penguasaan lahan ilegal, dan perdagangan lahan bermasalah yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

Jika kondisi ini tidak segera dihentikan, dampaknya negara kehilangan hutan, masyarakat kehilangan sumber air, dan publik menanggung biaya kerusakan lingkungan dan sosial.

Karena itu, penegakan hukum menjadi langkah penting untuk menghentikan perusakan lingkungan dan praktik penguasaan lahan yang terus berulang di Batam.

Pembiaran terhadap okupasi hutan lindung juga berisiko melemahkan otoritas negara dikawasan strategis. Sebagai wilayah perbatasan dan kawasan strategis nasional, Batam membutuhkan kehadiran hukum yang tegas.

Tanpa itu, kerusakan hutan bukan hanya
persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam melindungi masa depan mereka.

Aktivitas tersebut diduga telah melanggar Undang-undang 41 Tahun 1999 Junto
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan.
ABI berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan pemulihan lingkungan, demi menjaga fungsi ekologis kawasan hutan lindung di Kota Batam.

Address

Batam
29422

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Geokepri posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Geokepri:

Share