07/01/2026
Akar Bhumi Indonesia Laporkan Dugaan Perusakan Hutan Lindung Tanjung
Kasam ke Kementeria Kehutanan
Akar Bhumi Indonesia (ABI) mengungkap adanya dugaan perusakan kawasan Hutan
Lindung Tanjung Kasam, Kota Batam, Kepulauan Riau. Temuan ini berawal dari
pengaduan masyarakat pada 29 November 2025 yang resah melihat perubahan drastis
pada kawasan hutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, ABI melakukan verifikasi lapangan termasuk
pemetaan menggunakan drone dan analisis spasial melalui overlay dengan peta
kawasan hutan sebanyak tiga kali pada 23 dan 26 Desember 2025, serta 4 Januari
2026.
“Hasil verifikasi kami menunjukkan adanya aktivitas pembukaan kawasan hutan lindung
dengan dugaan luasan terdampak lebih dari 4 hektare,” ujar Hendrik Hermawan, Pendiri
ABI, Senin (5 Januari 2026).
Berdasarkan hasil pemantauan terakhir pada Minggu, 4 Januari, di lokasi masih
ditemukan alat berat serta sekitar tujuh truk pengangkut tanah.
Temuan inimengindikasikan bahwa aktivitas perusakan belum sepenuhnya berhenti dan berpotensi terus meluas.
Tanah hasil pemotongan bukit tersebut diketahui diangkut menuju salah
satu perusahaan galangan kapal di Kelurahan Kabil, serta ke luar wilayah Kabil.
ABI menilai, dengan skala pembukaan lahan sebesar itu, kecil kemungkinan aktivitas
tersebut dilakukan secara perorangan
“Saat ini terdapat dua kemungkinan pelaku, yakni masyarakat dengan modal besar atau
pihak perusahaan,” ujar Hendrik.
Di sekitar lokasi juga ditemukan aktivitas perkebunan dan peternakan yang diduga juga masuk dalam kawasan hutan lindung. Menurut ABI, meskipun terlihat hijau, aktivitas tersebut tetap merupakan pelanggaran.
Hutan Lindung Tanjung Kasam merupakan bagian dari Daerah Tangkapan Air (DTA)
atau catchment area Waduk Duriangkang, yang memiliki fungsi strategis dalam
menahan erosi, menjaga cadangan air, dan melindungi daya dukung waduk.
Maraknya aktivitas pembukaan kawasan hutan lindung ini berpotensi menimbulkan sedimentasi dan pencemaran lingkungan, terutama saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
ABI menyoroti posisi kawasan yang berbatasan langsung dengan wilayah pesisir dan laut tanpa adanya batas alami maupun buatan. Proses penggalian dan pembukaan
lahan di area tersebut berisiko membawa limpasan tanah, lumpur, dan limbah aktivitas
ke perairan laut, sehingga berpotensi mencemari ekosistem pesisir dan perikanan
masyarakat.
Selain dampak ekologis, ABI juga menyoroti adanya potensi kerugian negara, mengingat aktivitas penggalian dan pengangkutan material tanah dari kawasan hutan
lindung tersebut diduga tidak tercatat secara resmi, sehingga berpotensi menghilangkan
penerimaan negara dari galian golongan C.
Saat ini, Kota Batam hanya menyisakan ±20.254 hektare hutan lindung, dan Hutan
Lindung Tanjung Kasam seluas ±139,32 hektare merupakan bagian kecil dari benteng terakhir tersebut.
ABI meminta Kementerian Kehutanan untuk segera melakukan verifikasi, menghentikan
seluruh aktivitas perusakan hutan lindung, menindak pelaku sesuai ketentuan hukum
yang berlaku, serta memastikan adanya pemulihan kawasan hutan lidung oleh pihak
yang bertanggung jawab.
Hendrik menegaskan, pembiaran terhadap perusakan kawasan hutan lindung hanya
akan memperpanjang kerusakan dan menambah beban sosial dan lingkungan di masa depan.
Perlindungan kawasan tersebut bukan hanya kewajiban negara, tetapi juga bentuk pemenuhan hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan
ketersediaan air bersih.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera dan
menghentikan praktik okupasi kawasan hutan lindung yang terus berulang, khususnya di Batam,” tegas Hendrik Hermawan.
Kerusakan hutan lindung seperti di Tanjung Kasam tidak berdiri sendiri. Di Batam,
pembukaan hutan sering menjadi awal praktik okupasi, penguasaan lahan ilegal, dan perdagangan lahan bermasalah yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Jika kondisi ini tidak segera dihentikan, dampaknya negara kehilangan hutan, masyarakat kehilangan sumber air, dan publik menanggung biaya kerusakan lingkungan dan sosial.
Karena itu, penegakan hukum menjadi langkah penting untuk menghentikan perusakan lingkungan dan praktik penguasaan lahan yang terus berulang di Batam.
Pembiaran terhadap okupasi hutan lindung juga berisiko melemahkan otoritas negara dikawasan strategis. Sebagai wilayah perbatasan dan kawasan strategis nasional, Batam membutuhkan kehadiran hukum yang tegas.
Tanpa itu, kerusakan hutan bukan hanya
persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam melindungi masa depan mereka.
Aktivitas tersebut diduga telah melanggar Undang-undang 41 Tahun 1999 Junto
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan.
ABI berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan pemulihan lingkungan, demi menjaga fungsi ekologis kawasan hutan lindung di Kota Batam.