18/11/2025
Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara menegaskan masih mengantongi dokumen pendaftaran Mantan Presiden Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo tahun 2005.
Hal ini menjawab keresahan publik usai sidang perdana Komisi Informasi Publik (KIP) yang mempersoalkan dokumen yang musnah setelah satu tahun.
“Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023. Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (18/11/2025).
Pihaknya telah menjalani sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025) lalu.
Gugatan yang dilayangkan oleh Leony dkk memasuki sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas administrasi.
“Legal standing para pihak dan mengenai jangka waktu permohonan, kompetensi absolut dan lain-lain. Di tahap awal. Kami ditanya apa yang diminta bagaimana jawaban kami,” jelas Arya.
Ia menduga dokumen yang dipersoalkan yakni buku agenda surat masuk.
Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dokumen ini secara aturan dapat dimusnahkan meski hingga kini ia masih mengantonginya. Ia membantah bahwa berkas pendaftaran benar-benar telah musnah.
“Yang ditanya itu perihal permintaan pemohon untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk. Apakah yang dimaksud buku agenda seperti ini. Secara administrasi agenda surat masuk menurut jadwal retensi musnah. Bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan. Secara administratif sudah dapat dimusnahkan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bukan berkas ijazah Jokowi yang disebut sudah musnah. Dalam konteks yang dipersoalkan oleh majelis pemeriksa yakni mengenai informasi tanggal dan agenda masuk.
“Untuk permintaan dari pemohon mengenai tanggal dan nomor agenda masuk ke KPU saat proses pendaftaran. Kami menyebutkan poin 10 terkait informasi tanggal dan agenda masuk dokumen ijazah, dokumen tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU bahwa agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif, selanjutnya musnah. Bukan berkas ijazahnya yang musnah. Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen,” tuturnya.
Dalam sejumlah proses hukum pihaknya juga telah menyerahkan dokumen mengenai ijazah Jokowi sesuai permintaan. Ia menegaskan semua dokumen masih dikantongi.
“Nanti dari berkas yang kami miliki sesuai dengan permintaan pemohon nanti akan kami selesaikan di proses mediasi. Ya (masih ada) yang kami serahkan untuk proses hukum sebelumnya termasuk dokumen itu. Ini kami hanya membandingkan. PKPU terbit di tahun 2023,” terangnya.
Pihaknya digugat di KIP karena dianggap tidak memberikan dokumen sesuai permintaan pemohon.
Sebagian dokumen telah ia serahkan.
Namun, beberapa dokumen yang tidak dalam kuasanya, tentu saja tidak ia berikan. Salah satunya dokumen peraturan KPU DKI Jakarta.
“Yang disengketakan kami belum memberikan dokumen sesuai dengan permintaan pemohon. Kami sudah memberikan untuk dokumen peraturan SOP verifikasi keabsahan data. Peraturan SOP pengelolaan data informasi sudah kami berikan sebenarnya. Dokumen yang belum kami berikan yang belum bisa kami penuhi permintaan karena tidak kami kuasai peraturan KPU DKI Jakarta. Kami tidak menguasai tidak kami berikan,” ungkapnya.
Sc = Tribun News