25/07/2025
Kabar kurang sedap datang dari institusi pendidikan di Kabupaten Blitar, baru-baru ini.
Puluhan guru Sekolah Dasar (SD) yang baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Blitar, ramai-ramai mengajukan izin cerai ke pengadilan agama setempat.
Kabar itu pun sontak menjadi perbincangan hangat di media sosial hingga viral.
"Jumlah ini melonjak drastis dibandingkan tahun lalu. Sepanjang 2024 hanya ada 15 permohonan izin cerai. Sementara semester pertama tahun ini sudah 20 pengajuan (cerai)," kata Kabid Pembinaan SD, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, Blitarkawentar Jawa Pos Group, Senin (21/7).
Deni membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan hingga Juni 2025 terdapat 20 kasus guru mengajukan izin cerai.
Dari jumlah itu 70 persen diantaranya merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh guru PPPK perempuan. Artinya, ada potensi kenaikan 100 persen di akhir tahun.
Menurut Deni, banyaknya guru di Blitar yang mengajukan gugatan cerai menjadi fenomena baru, seperti PPPK sindrom yang dipicu faktor ekonomi.
Deni membeberkan suami dari guru SD PPPK perempuan di Blitar ternyata tidak memiliki pekerjaan tetap atau bekerja di sektor informal.
“Dari data kami, tak sampai 10 persen suami dari PPPK perempuan juga ASN. Sisanya atau mayoritas pasangan bukan pegawai tetap, seperti buruh atau petani, sehingga terjadi ketimpangan ekonomi,” tambah dia.
Bahkan, dari puluhan guru SD yang mengajukan gugatan cuti selama semester I 2025, satu di antaranya dijatuhi hukuman potong gaji 50 persen selama satu tahun. Deni menyebut sanksi ini masih tergolong ringan.
Mulanya, guru PPPK yang mendapat sanksi potong gaji, tidak mengajukan izin cerai karena belum selesai proses perceraian dengan suaminya. Namun dalam waktu tersebut, ia justru sudah menikah lagi.
Ia menegaskan Dispendik Blitar memberikan hukuman potong gaji. Pemerintah, lanjut dia, tidak segan untuk memberikan sanksi lebih berat bagi guru PPPK yang menyalahgunakan pernikahan.
Termasuk pencabutan status PPPK.
Sc = Radar Jember